Suami Korban Menjadi Tersangka
Temuan Potongan Tubuh di Kulkas
Warga Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MS (46) ditetapkan sebagai tersangka mutilasi istrinya, Siti Aminah (44).
SUMBAWA, NusaBali
Jasad Siti Aminah ditemukan dalam kondisi terpotong-potong pada Jumat (3/1) di rumah kontrakan mereka. Potongan tubuhnya disimpan dalam kulkas dan lemari pendingin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, MS diduga tega memutilasi Siti Aminah lantaran cemburu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif tersangka membunuh istrinya karena cemburu. Penyebab cemburunya tidak bisa kami sampaikan, itu teknis penyidik,” tutur Faisal seperti dilansir kompas.
Tak hanya membunuh dan memutilasi tubuh istrinya, MS diduga menyimpan potongan mayat Siti Aminah ke dalam kulkas dan kotak pendingin.
Usai penemuan potongan tubuh mayat Siti Aminah pada Jumat (3/1) lalu, polisi memeriksa saksi-saksi. Sebanyak 20 orang saksi dimintai keterangan oleh polisi, termasuk MS. Mengacu hasil alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik melakukan gelar perkara. MS pun ditetapkan sebagai tersangka mutilasi tubuh istrinya.
"Penetapan tersangka MS berdasarkan alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi, barang bukti yang diamankan, hasil otopsi dan olah TKP," ujar Faisal.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Penemuan potongan tubuh Siti Aminah berawal dari kecurigaan warga setempat. Mereka curiga terhadap bau menyengat yang berasal dari rumah kontrakan MS dan Siti Aminah di Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, Jumat (3/1).
Tetangga pun menghubungi MS yang saat itu berada di Kecamatan Alas. MS mendatangi rumah kontrakan mereka lalu mendobrak pintunya. Setelah diperiksa, mayat Siti Aminah ditemukan terpotong-potong.
Beberapa potongan tubuhnya tersimpan di dalam kulkas dan kotak pendingin. Sesaat setelah penemuan, Polres Sumbawa mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Jasad korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk diotopsi. *
Jasad Siti Aminah ditemukan dalam kondisi terpotong-potong pada Jumat (3/1) di rumah kontrakan mereka. Potongan tubuhnya disimpan dalam kulkas dan lemari pendingin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, MS diduga tega memutilasi Siti Aminah lantaran cemburu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif tersangka membunuh istrinya karena cemburu. Penyebab cemburunya tidak bisa kami sampaikan, itu teknis penyidik,” tutur Faisal seperti dilansir kompas.
Tak hanya membunuh dan memutilasi tubuh istrinya, MS diduga menyimpan potongan mayat Siti Aminah ke dalam kulkas dan kotak pendingin.
Usai penemuan potongan tubuh mayat Siti Aminah pada Jumat (3/1) lalu, polisi memeriksa saksi-saksi. Sebanyak 20 orang saksi dimintai keterangan oleh polisi, termasuk MS. Mengacu hasil alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik melakukan gelar perkara. MS pun ditetapkan sebagai tersangka mutilasi tubuh istrinya.
"Penetapan tersangka MS berdasarkan alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi, barang bukti yang diamankan, hasil otopsi dan olah TKP," ujar Faisal.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Penemuan potongan tubuh Siti Aminah berawal dari kecurigaan warga setempat. Mereka curiga terhadap bau menyengat yang berasal dari rumah kontrakan MS dan Siti Aminah di Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, Jumat (3/1).
Tetangga pun menghubungi MS yang saat itu berada di Kecamatan Alas. MS mendatangi rumah kontrakan mereka lalu mendobrak pintunya. Setelah diperiksa, mayat Siti Aminah ditemukan terpotong-potong.
Beberapa potongan tubuhnya tersimpan di dalam kulkas dan kotak pendingin. Sesaat setelah penemuan, Polres Sumbawa mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Jasad korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk diotopsi. *
Komentar