Pura-Pura Pingsan, Pekak Leong Setubuhi Bocah 13 Tahun
Setelah gagal memperdaya si bocah, Pekak berusia 60 tahun pura-pura pingsan agar mendapat pertolongan sang bocah.
SINGARAJA, NusaBali
Putu Suardanna alias Leong, 60, pekak asal Desa Mayong, Kecamatan Seririt akhirnya diamankan Polsek Seririt, Rabu (8/1/2020), karena dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pekak Leong dilaporkan keluarga korban M, 13, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Pria renta itu berhasil mengelabui dan merenggut kesucian M dengan berpura-pura pingsan.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini mencuat saat keluarga korban melaporkan kejadian itu pada Senin (6/1/2020) lalu pasca korban mengaku telah disetubuhi pekak Leong pada Jumat (20/12/2019) petang. Saat kejadian korban yang sedang sendirian di rumahnya mendapatkan kunjungan pekak Leong sekitar pukul 19.00 Wita.
Korban M diketahui merupakan anak broken home. Ayah dan ibunya sejak lama bercerai dan dia yang tinggal bersama ayahnya seringkali ditinggal sendirian di rumah. Situasi dan kondisi itu ternyata dimanfaatkan Pekak Leong untuk memuaskan hasratnya. Awalnya pekak Leong secara gamblang mengajak M untuk bersetubuh dengan iming-iming uang. Namun korban yang menyadari pelaku sudah renta menolak.
Usahanya untuk mendapatkan kesucian bocah bau kencur itu pun tak berhenti. Pekak Leong setelah ditolak korban M, pura-pura pingsan.
Korban yang merasa iba, kemudian mendekap korban untuk membangunkannya. Begitu korban M mendekap tubuh pekak Leong langsung menggerayangi korban hingga menyetubuhi bocah yang baru berumur 13 tahun itu. Keluarga korban M yang akhirnya mengetahui kelakukan Pekak Leong langsung melaporkannya ke Mapolsek Seririt. Pekak Leong pun diamankan pada Rabu (8/1/2020) saat menghadiri acara perkawinan warga desanya.
Kabag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya dikonfirmasi terpisah membenarkan kasus tersebut. Saat ini kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh Pekak Leong sedang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng. “Benar ada pelimpahan kasus persetubuhan anak di bawah umur dan saat ini masih ditangani unit PPA. Masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman,” ujar Iptu Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa.
Penyidik juag disebut sedang mendalami modus termasuk pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi untuk memperkuat dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.*k23
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini mencuat saat keluarga korban melaporkan kejadian itu pada Senin (6/1/2020) lalu pasca korban mengaku telah disetubuhi pekak Leong pada Jumat (20/12/2019) petang. Saat kejadian korban yang sedang sendirian di rumahnya mendapatkan kunjungan pekak Leong sekitar pukul 19.00 Wita.
Korban M diketahui merupakan anak broken home. Ayah dan ibunya sejak lama bercerai dan dia yang tinggal bersama ayahnya seringkali ditinggal sendirian di rumah. Situasi dan kondisi itu ternyata dimanfaatkan Pekak Leong untuk memuaskan hasratnya. Awalnya pekak Leong secara gamblang mengajak M untuk bersetubuh dengan iming-iming uang. Namun korban yang menyadari pelaku sudah renta menolak.
Usahanya untuk mendapatkan kesucian bocah bau kencur itu pun tak berhenti. Pekak Leong setelah ditolak korban M, pura-pura pingsan.
Korban yang merasa iba, kemudian mendekap korban untuk membangunkannya. Begitu korban M mendekap tubuh pekak Leong langsung menggerayangi korban hingga menyetubuhi bocah yang baru berumur 13 tahun itu. Keluarga korban M yang akhirnya mengetahui kelakukan Pekak Leong langsung melaporkannya ke Mapolsek Seririt. Pekak Leong pun diamankan pada Rabu (8/1/2020) saat menghadiri acara perkawinan warga desanya.
Kabag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya dikonfirmasi terpisah membenarkan kasus tersebut. Saat ini kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh Pekak Leong sedang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng. “Benar ada pelimpahan kasus persetubuhan anak di bawah umur dan saat ini masih ditangani unit PPA. Masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman,” ujar Iptu Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa.
Penyidik juag disebut sedang mendalami modus termasuk pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi untuk memperkuat dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.*k23
1
Komentar