nusabali

Dana Konsinyasi Shortcut Tunggu Data Riel

  • www.nusabali.com-dana-konsinyasi-shortcut-tunggu-data-riel

Warga dapat menyampaikan keberatan soal ganti rugi pada PN Singaraja paling lambat 14 hari kerja sejak musyawarah ganti rugi dilaksanakan.

SINGARAJA, NusaBali

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Bali, memastikan dana yang bakal dititip (konsinyasi) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, dalam pembebasan lahan proyek jalan shortcut titik 7-8 dan titik 9-10 Denpasar-Singaraja via Bedugul, sudah siap. Hanya saja, PUPR Bali masih menunggu data riel terkait pihak yang keberatan termasuk besaran dana yang mesti dititip dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) selaku panitia pengadaan tanah proyek shortcut titik 7-8 dan titik 9-10.  “Kami masih menunggu data-datanya, barangkali masih digodok di sana (BPN Singaraja,Red) sesuai tanggung jawabnya,” kata Kadis PUPR Bali, Nyoman Astawa Riadi yang dikonfirmasi via telepon, Kamis (9/1/2020).

Informasi dihimpun, sesuai dengan ketentuan pengadaan lahan untuk kepentingan umum, warga yang keberatan dengan nilai atau bentuk ganti rugi, dimungkinkan mengajukan keberatan. Keberatan itu harus disampaikan pada Pengadilan Negeri (PN) setempat, dalam hal ini PN Singaraja, paling lambat 14 hari kerja sejak musyawarah ganti rugi dilaksanakan. Artinya, batas akhir penyampaian keberatan akan berakhir pada Jumat (17/1/2020) pekan depan, karena musyawarah ganti rugi dilaksanakan pada Minggu (29/12/2019) lalu.

Kadis PUPR Bali, Astawa Riadi mengaku belum dapat memastikan jumlah pemilik lahan yang keberatan termasuk besaran nilai ganti rugi yang mesti dititip di PN Singaraja. Karena data-data tersebut belum disampaikan oleh pihak BPN selaku panitia pengadaan lahan. “Kalau data-datanya valid dan kami menerima laporan data lengkap. Pasti nanti dananya dititip sesuai data yang kami terima. Sekarang kami sifatnya menunggu data-data tersebut. Berapa yang mesti dibayarkan, dan berapa yang mesti dititip di pengadilan,” jelasnya.

Dikatakan, sejauh ini sudah ada dana gati rugi yang dibayarkan langsung kepada pemilik lahan sesuai dengan penilaian Tim Appraisal. Pembayaran itu karena data sudah disampaikan oleh pihak BPN. “Berapa yang dilaporkan untuk dibayarkan, sebesar itu kita amprahkan. Sudah ada yang ditransfer langsung ke rekening pemilik lahan,” ujar Astawa Riadi.

Data pada Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng, menyebut, jumlah lahan yang dibebaskan untuk proyek shortcut titik 7-8 dan titik 9-10 sebanyak 299 bidang dengan luas 288.921 meter persegi, rinciannya Desa Wanagiri sebanyak 7 bidang seluas 3.385 meter persegi, Desa Gitgit sebanyak 116 bidang seluas 129.793 meter persegi, dan Desa Pegayaman sebanyak 176 bidang seluas 155.743 meter persegi. Hasil penilaian dari Tim Appraisal, total ganti rugi seluruh lahan yang dibebaskan mencapai Rp 162.245.811.872.

Dari 299 bidang lahan yang dibebaskan tersebut, yang telah diproses pembayaran sebanyak 198 bidang dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 116.164.949.294. Sedangkan sisanya 101 bidang masih dalam proses, dimana sebanyak 25 bidang lahan dengan nilai ganti rugi sekitar Rp 9,201 miliar, kemungkinan diproses di PN Singaraja. Kemudian 76 bidang masih proses verifikasi pengumpulkan bukti kepemilikan lahan.

Untuk 25 bidang lahan yang kemungkinan nilai ganti ruginya dititip di PN, rinciannya sebanyak 16 bidang dengan luas 7.685 meter persegi, karena pemilik lahan keberatan dengan nilai ganti rugi dan memilih jalur pengadilan. Total ganti rugi terhadap 16 bidang lahan tersebut mencapai Rp 4.909.185.036.

Kemudian, ada 7 bidang lahan seluas 3.760 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 3.367.655.448, pemiliknya belum memberikan sikap menerima atau keberatan. Karena pemilik lahan telah diundang secara resmi, namun tidak hadir dalam musyawarah.  Selanjutnya ada dua bidang lahan seluas 1.620 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 924.493.912, juga akan diproses konsinyasi di PN Singaraja, karena bukti kepemilikan hak berupa sertifikat masih menjadi jaminan di bank. *k19

Komentar