nusabali

6 Terdakwa Bentrok Ormas Dituntut 5 Tahun

  • www.nusabali.com-6-terdakwa-bentrok-ormas-dituntut-5-tahun

Tujuh (7) lagi terdakwa bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, 17 Desember 2015, yang menyebabkan 2 korban tewas, dituntut hukuman berbeda-beda dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Denpasar, Kamis (4/8) sore.

DENPASAR, NusaBali
Dari 7 terdakwa, 6 orang di antaranya dituntut hukuman masing-masing 5 tahun penjara, sedangkan 1 terdakwa lagi dituntut pidana 2 tahun. Sepekan sebelumnya, 5 terdakwa eksekutor bentrok ormas juga dituntut hukuman berbeda.

Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis kematrin mulai siang pukul 14.30 Wita hingga sore pukul 15.00 Wita, 6 terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas. Merekapun dituntut masing-maisng 5 tahun penjara, yakni Dewa Kadek Dedy Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir, 25, I Gusti Putu Eka Krisna Aryanto alias Ngurah Krisna, 20, I Wayan Ginarta alias Egi, 29, I Nyoman Suwanda alias Wanda, 28, Didik Eko Purwanto alias Didik, 37, dan I Gusti Agung Gede Agung alias Gung Panca, 33. Sedangkan satu terdakwa yang dituntut lebih ringan yakni pidana 2 tahun penjara adalah I Gusti Agung Adi Sastra alias Gung Adi.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Nyoman Bela P Atmaja dan I Kadek Wahyudi, yang menuntut 4 terdakwa yaitu Dewa Jebir, Ngurah Krisna, Egi, dan Wanda, menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, hingga meninggal.


SELANJUTNYA . . .

Komentar