6 Terdakwa Bentrok Ormas Dituntut 5 Tahun
Tujuh (7) lagi terdakwa bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, 17 Desember 2015, yang menyebabkan 2 korban tewas, dituntut hukuman berbeda-beda dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Denpasar, Kamis (4/8) sore.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2, ke-3 KUHP dengan dakwaan alternatif kedua. Setelah membacakan hal memberatkan dan meri-ngankan, mereka dituntut masing-masing 5 tahun penjara. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada keempat terdakwa selama 5 tahun,” ujar JPU dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa.
Pasal yang sama juga dijeratkan kepada 2 terdakwa lainnya, Didik dan Gung Panca, yang disidang terpisah dengan JPU Wiraguna Wiradarma dan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila. JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal. “Menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada kedua terdakwa,” jelas JPU Wiraguna Wiradarma.
Sementara itu, satu terdakwa lagi, yakni IGA Adi Sastra alias Gung Adi, hanya dituntut 2tahun penjara, karena kepemilikan senjata tajam. Gung Adi dijerat Pasal2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senajat Tajam. Terdakwa yang hanya menunggu di dalam mobil saat kejadian ini, akhirnya dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Para terdakwa yang dituntut berbesa di PN Denpasar, Kamis kemarin, merupaman bagian dari total 14 terdakwa kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, 17 Desember 2015. Lima (5) terdakwa eksekutor telah lebih dulu dituntut berbeda di PN Denpasar, Kamis (28/7).
Kelima terdakwa eksekutor itu masing-masing I Ketut Merta Yusa alias Toplus, 33 (dituntut 7 tahun penjara), Nanang Najib alias Tole, 40 (dituntut hukuman 6 tahun penjara), Robertus Korli alias Robi, 39 (dituntut 5 tahun penjara), I Kadek Latra alias Caplus, 19 (dituntut 5 tahun penjara), dan Susanto alias Antok, 29 (dituntut 4 tahun penjara).
Sedangkan 2 terdakwa lagi telah divonis bersalah dan diganjar masing-masing hukuman 10 bulan penjara. Mereka adalah Ishak alias Pak Is, 37, dan IGA Ngurah Niryawan alias Gung Iwan, 42. Keduanya divonis dalam sidang debngan agenda putuisan di PN Denpasar, 11 Juli 2016 lalu. * rez
Pasal yang sama juga dijeratkan kepada 2 terdakwa lainnya, Didik dan Gung Panca, yang disidang terpisah dengan JPU Wiraguna Wiradarma dan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila. JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal. “Menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada kedua terdakwa,” jelas JPU Wiraguna Wiradarma.
Sementara itu, satu terdakwa lagi, yakni IGA Adi Sastra alias Gung Adi, hanya dituntut 2tahun penjara, karena kepemilikan senjata tajam. Gung Adi dijerat Pasal2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senajat Tajam. Terdakwa yang hanya menunggu di dalam mobil saat kejadian ini, akhirnya dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Para terdakwa yang dituntut berbesa di PN Denpasar, Kamis kemarin, merupaman bagian dari total 14 terdakwa kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, 17 Desember 2015. Lima (5) terdakwa eksekutor telah lebih dulu dituntut berbeda di PN Denpasar, Kamis (28/7).
Kelima terdakwa eksekutor itu masing-masing I Ketut Merta Yusa alias Toplus, 33 (dituntut 7 tahun penjara), Nanang Najib alias Tole, 40 (dituntut hukuman 6 tahun penjara), Robertus Korli alias Robi, 39 (dituntut 5 tahun penjara), I Kadek Latra alias Caplus, 19 (dituntut 5 tahun penjara), dan Susanto alias Antok, 29 (dituntut 4 tahun penjara).
Sedangkan 2 terdakwa lagi telah divonis bersalah dan diganjar masing-masing hukuman 10 bulan penjara. Mereka adalah Ishak alias Pak Is, 37, dan IGA Ngurah Niryawan alias Gung Iwan, 42. Keduanya divonis dalam sidang debngan agenda putuisan di PN Denpasar, 11 Juli 2016 lalu. * rez
1
2
Komentar