DLH Cek Izin SPBU dan SPBE
Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli mengecek sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, Kamis (9/1).
BANGLI, NusaBali
Tujuannya untuk memastikan SPBU dan SPBE ini telah memiliki izin lingkungan. Pengecekan rutin dilakukan setiap enam bulan sekali.
Sekretaris DLH Bangli, I Gusti Laksana mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara berkala untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga di sekitar SPBU dan SPBE. Petugas juga melakukan pengecekan untuk memastikan seluruh peralatan pemadam kebakaran dan lindungan lingkungan dalam keadaan siap pakai. Khusus untuk SPBE, petugas juga mengecek keberadaan kolam air pemadam. “Kolam harus selalu berisi air. Jika terjadi hal tidak diinginkan bisa cepat tertangani,” ungkapnya.
Jika ditemukan penyimpangan, maka perusahaan tersebut terkena sanksi. Izin Lingkungan akan dicabut sehingga perusahaan yang melanggar tidak bisa beroperasi. “Dari hasil pengecekan di SPBU dan SPBE, tidak ditemukan adanya pelanggaran,” terang Gusti Laksana. Ditambahkan, jumlah SPBU di Kabupaten Bangli sebanyak 8 unit dan SPBE 2 unit. *esa
Sekretaris DLH Bangli, I Gusti Laksana mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara berkala untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga di sekitar SPBU dan SPBE. Petugas juga melakukan pengecekan untuk memastikan seluruh peralatan pemadam kebakaran dan lindungan lingkungan dalam keadaan siap pakai. Khusus untuk SPBE, petugas juga mengecek keberadaan kolam air pemadam. “Kolam harus selalu berisi air. Jika terjadi hal tidak diinginkan bisa cepat tertangani,” ungkapnya.
Jika ditemukan penyimpangan, maka perusahaan tersebut terkena sanksi. Izin Lingkungan akan dicabut sehingga perusahaan yang melanggar tidak bisa beroperasi. “Dari hasil pengecekan di SPBU dan SPBE, tidak ditemukan adanya pelanggaran,” terang Gusti Laksana. Ditambahkan, jumlah SPBU di Kabupaten Bangli sebanyak 8 unit dan SPBE 2 unit. *esa
Komentar