KPK Ingatkan Badung Sampaikan LHKPN Tepat Waktu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan pada tahun 2019 paling lambat pada 31 Maret 2020.
MANGUPURA, NusaBali
KPK pun telah mengeluarkan surat nomor: B/058/LHK.00/12/01/2020 tertanggal 9 Januari 2020 yang ditujukan kepada para bupati/walikota se-Indonesia guna menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Badung, Luh Suryaniti membenarkanya adanya surat tersebut. Menurut dia, dalam surat yang diterima dari KPK, berisi pesan supaya seluruh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Badung khususnya, termasuk perusahaan daerah menyampaikan pelaporan LHKPN periodik tahun 2019 secara tepat waktu.
“Inggih (iya) ada surat dari KPK yang perihal penyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019,” kata Suryaniti saat dikonfirmasi, Jumat (10/1) kemarin.
Di Badung, dari catatan Inspektorat total sebanyak 980 orang yang Wajib Lapor (WL), Baik dari pejabat eselon hingga staf. “Di Badung tahun 2019 sebanyak 980 WL. Terdiri dari seluruh pejabat eselon, bendahara, dan staf yang mendapatkan tugas-tugas strategis lainnya,” terangnya, Jumat (10/1) kemarin.
Adapun mekanisme pelaporannya, terang Suryaniti, dilakukan secara online melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id. Nah, paling lambat pelaporan LHKPN harus sudah disampaikan pada 31 Maret 2020 pukul 23.59 WIB.
Bagi yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai dengan regulasi yang berlaku maka tentu sanksi akan diberikan.
Selain mengingatkan agar menyampaikan LHKPN tepat waktu, terang Suryaniti, KPK juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas penyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2018 yang telah disampaikan tahun 2019 lalu. “Ini sebuah prestasi untuk Badung, karena pelaporan pada tahun 2018 di tahun 2019 berhasil mendapatkan penghargaan dari KPK sebagai instansi dengan pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2019,” tandasnya. *asa
Kepala Inspektorat Kabupaten Badung, Luh Suryaniti membenarkanya adanya surat tersebut. Menurut dia, dalam surat yang diterima dari KPK, berisi pesan supaya seluruh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Badung khususnya, termasuk perusahaan daerah menyampaikan pelaporan LHKPN periodik tahun 2019 secara tepat waktu.
“Inggih (iya) ada surat dari KPK yang perihal penyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019,” kata Suryaniti saat dikonfirmasi, Jumat (10/1) kemarin.
Di Badung, dari catatan Inspektorat total sebanyak 980 orang yang Wajib Lapor (WL), Baik dari pejabat eselon hingga staf. “Di Badung tahun 2019 sebanyak 980 WL. Terdiri dari seluruh pejabat eselon, bendahara, dan staf yang mendapatkan tugas-tugas strategis lainnya,” terangnya, Jumat (10/1) kemarin.
Adapun mekanisme pelaporannya, terang Suryaniti, dilakukan secara online melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id. Nah, paling lambat pelaporan LHKPN harus sudah disampaikan pada 31 Maret 2020 pukul 23.59 WIB.
Bagi yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai dengan regulasi yang berlaku maka tentu sanksi akan diberikan.
Selain mengingatkan agar menyampaikan LHKPN tepat waktu, terang Suryaniti, KPK juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas penyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2018 yang telah disampaikan tahun 2019 lalu. “Ini sebuah prestasi untuk Badung, karena pelaporan pada tahun 2018 di tahun 2019 berhasil mendapatkan penghargaan dari KPK sebagai instansi dengan pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2019,” tandasnya. *asa
Komentar