Bule Penabrak Pemotor Tidak Ditahan
Bule asal California, Amerika Serikat, Ryan Mattew, 48, pengemudi mobil Xpander DK 1422 FAA yang menabrak sejumlah motor di kawasan Kuta Selatan, pada Rabu (8/1) sekitar pukul 23.00 Wita tidak ditahan polisi.
DENPASAR, NusaBali
Bule yang dalam peristiwa itu dihajar massa hingga babak belur tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo, Jumat (10/1). Dia mengungkapkan, bule yang ulahnya bikin warga di Kuta Selatan geram itu masih diamankan di Mapolresta Denpasar untuk melengkapi berkas pemeriksaan. "Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tersangka tidak kami tahan. Dia hanya wajib lapor. Itu karena pidananya tergolong ringan. Untuk sementara tersangka masih diamankan di Polresta," kata AKP Adi Sulistyo.
Diungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, sebelum menabrak pemotor pada sejumlah TKP di Kuta Selatan, Ryan Mattew pulang dari salah satu tempat hiburan dalam keadaan mabuk. Saat itu, pelaku hendak pulang ke tempat tinggalnya di Jalan Uluwatu dekat Bali Pecatu Graha, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. "Sementara status mobilnya belum diketahui kepemilikannya. Tapi pelaku memiliki SIM. Pelaku sudah 5 tahun di Bali. Kemarin (hari Kamis) sudah diambil sampel urinenya untuk tes narkoba. Namun sampai saat ini masih menunggu hasil lab," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya aksi ugal-ugalan pelaku mengakibatkan 3 orang masuk rumah sakit. Ketiganya, yakni Putu Dian Pranata, 27, dirawat di RS Bali Jimbaran, Ketut Mardiana, 27, dan Kadek Parwata, 48 dirawat di Klinik Unicer di depan Koramil Pecatu. "Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 311 subsider 310 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terancam pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 3 juta,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan dalam rilis perkara, pada Kamis (9/1) lalu. *pol
Bule yang dalam peristiwa itu dihajar massa hingga babak belur tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo, Jumat (10/1). Dia mengungkapkan, bule yang ulahnya bikin warga di Kuta Selatan geram itu masih diamankan di Mapolresta Denpasar untuk melengkapi berkas pemeriksaan. "Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tersangka tidak kami tahan. Dia hanya wajib lapor. Itu karena pidananya tergolong ringan. Untuk sementara tersangka masih diamankan di Polresta," kata AKP Adi Sulistyo.
Diungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, sebelum menabrak pemotor pada sejumlah TKP di Kuta Selatan, Ryan Mattew pulang dari salah satu tempat hiburan dalam keadaan mabuk. Saat itu, pelaku hendak pulang ke tempat tinggalnya di Jalan Uluwatu dekat Bali Pecatu Graha, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. "Sementara status mobilnya belum diketahui kepemilikannya. Tapi pelaku memiliki SIM. Pelaku sudah 5 tahun di Bali. Kemarin (hari Kamis) sudah diambil sampel urinenya untuk tes narkoba. Namun sampai saat ini masih menunggu hasil lab," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya aksi ugal-ugalan pelaku mengakibatkan 3 orang masuk rumah sakit. Ketiganya, yakni Putu Dian Pranata, 27, dirawat di RS Bali Jimbaran, Ketut Mardiana, 27, dan Kadek Parwata, 48 dirawat di Klinik Unicer di depan Koramil Pecatu. "Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 311 subsider 310 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terancam pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 3 juta,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan dalam rilis perkara, pada Kamis (9/1) lalu. *pol
1
Komentar