Divonis 9 Tahun, Sales Marketing Pikir-pikir
Putusan 9 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar langsung membuat Sudarningsih, 28, frustasi.
DENPASAR, NusaBali
Meski putusan itu turun 4 tahun dari tuntutan jaksa yaitu 13 tahun, namun wanita asal Tangerang ini belum bisa menerimanya.
Sales marketing alat kecantikan ini divonis bersalah menguasai 10 paket shabu seberat 10,48 gram. Majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudarningsih dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Denda Rp 800 juta subsidair dua bulan penjara," tegas majelis hakim.
Putusan ini masih dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani yang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun penjara. Majelis hakim lalu minta tanggapan terdakwa atas putusan ini. “Kami pikir-pikir Yang mulia,” ujar terdakwa Sudarningsih ini. Hal yang sama dinyatakan JPU.
Diketahui, terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Agustus lalu sekitar pukul 16.45 Wita di kamar kosnya di Jalan Intan Permai, Banjar Taman, Desa Kerobokan Klod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat itu terdakwa kedapatan memiliki 10 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 10,46 gram. Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik serta barang bukti lainnya yang terkait.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu-sabu itu dari Gusman. Dua hari sebelum ditangkap terdakwa disuruh mengambil barang tempelan yang ditempel di sekitaran Jalan Dewi Sri. Usai mengambil, terdakwa kembali ke kosnya dan memecah paket sabu itu menjadi 12 paket sesuai perintah Gus Man. Kemudian 2 paket ditempel di seputaran Jalan Iman Bonjol, sisanya disimpan. *rez
Sales marketing alat kecantikan ini divonis bersalah menguasai 10 paket shabu seberat 10,48 gram. Majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudarningsih dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Denda Rp 800 juta subsidair dua bulan penjara," tegas majelis hakim.
Putusan ini masih dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani yang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun penjara. Majelis hakim lalu minta tanggapan terdakwa atas putusan ini. “Kami pikir-pikir Yang mulia,” ujar terdakwa Sudarningsih ini. Hal yang sama dinyatakan JPU.
Diketahui, terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Agustus lalu sekitar pukul 16.45 Wita di kamar kosnya di Jalan Intan Permai, Banjar Taman, Desa Kerobokan Klod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat itu terdakwa kedapatan memiliki 10 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 10,46 gram. Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik serta barang bukti lainnya yang terkait.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu-sabu itu dari Gusman. Dua hari sebelum ditangkap terdakwa disuruh mengambil barang tempelan yang ditempel di sekitaran Jalan Dewi Sri. Usai mengambil, terdakwa kembali ke kosnya dan memecah paket sabu itu menjadi 12 paket sesuai perintah Gus Man. Kemudian 2 paket ditempel di seputaran Jalan Iman Bonjol, sisanya disimpan. *rez
Komentar