Garong di Enam Minimarket Diringkus
Modus Numpang Toilet lalu Gasak Barang Berharga
Penjaga minimarket harus waspada terhadap orang yang masuk ke toilet toko.
DENPASAR, NusaBali
Kini muncul modus pencurian baru, yakni berpura-pura masuk ke toilet. Saat penjaga toko lengah pencuri itu masuk ke gudang atau tempat penyimpanan barang karyawan.
Kasus pencurian seperti ini telah sering terjadi di wilayah Denpasar dan Badung. Pencurian modus baru ini terungkap setelah salah satu pelaku atas nama Alexander Kenya Kodu, 22, diringkus polisi, Jumat (10/1) pukul 22.00 Wita. Pria yang telah beraksi pada 6 minimarket dengan modus pura-pura masuk toilet itu diringkus Resmob Polda Bali di salah satu tempat karaoke di kawasan Denpasar Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, dikonfirmasi, Sabtu (11/1) mengungkapkan penangkapan terhadap pria yang tinggal di Jalan Slamet Riyadi II Nomor 40 Denpasar Barat ini berdasarkan laporan nomor LP-B/578/XI/2019/Polsek Densel, tanggal 12 November 2019. Dalam laporan ini korbannya adalah Pande Ni Ketut Lilik Asmara Santi, 18.
Korban beralamat di Jalan Tukad Balian, Gang Nanggala Nomor 5 Renon, Denpasar yang merupakan pegawai di Coco Mart di depan Pasar Suwung, Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan ini kepada polisi mengaku kehilangan HP dan uang. Barang-barang itu hilang saat bekerja di Coco Mart pada 11 November 2019. Pada saat itu korban masuk sore bersama sejumlah rekannya.
Berdasarkan laporan tersebut Tim IT dan Resmob Polda Bali mendatangi TKP. Dari pemeriksaan rekaman CCTV, saksi-saksi, dan analisa tim IT Resmob di TKP polisi mengantongi identitas pelaku. Lalu polisi melakukan pengejaran. "Awalnya tim mendapatkan HP korban pada seseorang bernama Fajar. Keterangan dari Fajar bahwa HP itu dibelinya dari seseorang bernama Kenya," tutur Kombes Andi.
Dari informasi yang beredar, Kenya itu tinggal di Sanur. Setelah dilakukan lidik didapatlah informasi keberadaan pelaku tinggal di kawasan Jalan Sudirman, Denpasar. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada salah satu tempat karaoke di kawasan Denpasar Timur. Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu tak berkutik dan memilih menyerahkan diri.
Saat diinterogasi tersangka mengaku telah beraksi di 6 minimarket dengan modus berpura-pura masuk toilet.
Pertama, pada Agustus 2019 tersangka beraksi di Minimart di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur. Saat itu berhasil mengambil uang Rp 400 ribu. Sebulan kemudian, September 2019 tersangka beraksi pada 2 Minimart di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Pada kedua tempat itu tersangka berhasil mencuri uang masing-masing Rp 300 ribu.
Selanjutnya masih pada bulan yang sama tersangka beraksi di salah satu Minimart di Petitenget, Seminyak, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Di sana berhasil mencuri uang sebanyak Rp 200 ribu. Kemudian akhir September 2019 tersangka beraksi di salah satu Minimart di Jalan Kebo Iwa, Kecamatan Denpasar Barat. Di sana tersangka berhasil mencuri uang sebanyak Rp 150 ribu.
Terakhir pada November 2019. Tersangka beraksi di Coco Mart Jalan Suwung Batan Kendal, Densel. Di sana tersangka berhasil mencuri 3 buah HP, masing-masing merk Redmix, Vivo, dan Xiomi. Selain itu juga uang sebanyak Rp 250 ribu. "Barang atau uang yang disasar pelaku adalah barang atau uang milik pegawai penjaga toko yang tersimpan di gudang pada saat bekerja. Modus yang dia gunakan pada sejumlah TKP itu semuanya sama, yaitu pura-pura pinjam toilet," beber kombes Andi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 buah HP Xiaomi warna gold, 1 buah HP Oppo warna putih, dan uang sebesar Rp 85.000. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolda Bali untuk diproses lebih lanjut. Sementara kerugian materil akibat perbuatan tersangka sebanyak Rp 4 juta.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Untuk sementara tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian diancam hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
Kasus pencurian seperti ini telah sering terjadi di wilayah Denpasar dan Badung. Pencurian modus baru ini terungkap setelah salah satu pelaku atas nama Alexander Kenya Kodu, 22, diringkus polisi, Jumat (10/1) pukul 22.00 Wita. Pria yang telah beraksi pada 6 minimarket dengan modus pura-pura masuk toilet itu diringkus Resmob Polda Bali di salah satu tempat karaoke di kawasan Denpasar Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, dikonfirmasi, Sabtu (11/1) mengungkapkan penangkapan terhadap pria yang tinggal di Jalan Slamet Riyadi II Nomor 40 Denpasar Barat ini berdasarkan laporan nomor LP-B/578/XI/2019/Polsek Densel, tanggal 12 November 2019. Dalam laporan ini korbannya adalah Pande Ni Ketut Lilik Asmara Santi, 18.
Korban beralamat di Jalan Tukad Balian, Gang Nanggala Nomor 5 Renon, Denpasar yang merupakan pegawai di Coco Mart di depan Pasar Suwung, Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan ini kepada polisi mengaku kehilangan HP dan uang. Barang-barang itu hilang saat bekerja di Coco Mart pada 11 November 2019. Pada saat itu korban masuk sore bersama sejumlah rekannya.
Berdasarkan laporan tersebut Tim IT dan Resmob Polda Bali mendatangi TKP. Dari pemeriksaan rekaman CCTV, saksi-saksi, dan analisa tim IT Resmob di TKP polisi mengantongi identitas pelaku. Lalu polisi melakukan pengejaran. "Awalnya tim mendapatkan HP korban pada seseorang bernama Fajar. Keterangan dari Fajar bahwa HP itu dibelinya dari seseorang bernama Kenya," tutur Kombes Andi.
Dari informasi yang beredar, Kenya itu tinggal di Sanur. Setelah dilakukan lidik didapatlah informasi keberadaan pelaku tinggal di kawasan Jalan Sudirman, Denpasar. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada salah satu tempat karaoke di kawasan Denpasar Timur. Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu tak berkutik dan memilih menyerahkan diri.
Saat diinterogasi tersangka mengaku telah beraksi di 6 minimarket dengan modus berpura-pura masuk toilet.
Pertama, pada Agustus 2019 tersangka beraksi di Minimart di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur. Saat itu berhasil mengambil uang Rp 400 ribu. Sebulan kemudian, September 2019 tersangka beraksi pada 2 Minimart di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Pada kedua tempat itu tersangka berhasil mencuri uang masing-masing Rp 300 ribu.
Selanjutnya masih pada bulan yang sama tersangka beraksi di salah satu Minimart di Petitenget, Seminyak, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Di sana berhasil mencuri uang sebanyak Rp 200 ribu. Kemudian akhir September 2019 tersangka beraksi di salah satu Minimart di Jalan Kebo Iwa, Kecamatan Denpasar Barat. Di sana tersangka berhasil mencuri uang sebanyak Rp 150 ribu.
Terakhir pada November 2019. Tersangka beraksi di Coco Mart Jalan Suwung Batan Kendal, Densel. Di sana tersangka berhasil mencuri 3 buah HP, masing-masing merk Redmix, Vivo, dan Xiomi. Selain itu juga uang sebanyak Rp 250 ribu. "Barang atau uang yang disasar pelaku adalah barang atau uang milik pegawai penjaga toko yang tersimpan di gudang pada saat bekerja. Modus yang dia gunakan pada sejumlah TKP itu semuanya sama, yaitu pura-pura pinjam toilet," beber kombes Andi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 buah HP Xiaomi warna gold, 1 buah HP Oppo warna putih, dan uang sebesar Rp 85.000. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolda Bali untuk diproses lebih lanjut. Sementara kerugian materil akibat perbuatan tersangka sebanyak Rp 4 juta.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Untuk sementara tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian diancam hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
Komentar