Razia Antisipasi Balapan Liar, Jaring 28 Pelanggar
Dari puluhan pelanggar lalu lintas yang terjaring razia, antara lain 8 pelanggar berkenaan SIM, 3 pelanggar tanpa helm, 7 pelanggar yang masih di bawah umur.
NEGARA, NusaBali
Mengantisipasi balapan liar yang biasa digelar setiap malam Minggu, jajaran Satlantas Polres Jembrana menggelar razia lalu lintas di Jalan Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Sabtu (11/1) malam. Dalam razia tersebut, petugas menjaring sebanyak 28 pelanggar lalu lintas, yang beberapa di antaranya merupakan anak baru gede (ABG) atau remaja di bawah umur.
Sebanyak 28 pelanggar lalu lintas tersebut, terdiri dari 8 pelanggar berkenaan SIM, 8 pelanggar berkenaan STNK, 3 pelanggar tanpa helm, 7 pelanggar yang masih di bawah umur, dan 4 pelanggar berkenaan kelengkapan kendaraan. Seluruh pelanggar itu langsung diberikan sanksi tilang, dengan mengamankan barang bukti berupa 4 SIM, 22 STNK, dan 2 sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Shinta Ayu Pramesti, Minggu (12/1), mengatakan razia lalu lintas saat malam Minggu tersebut, merupakan salah satu kegiatan rutin. Dalam razia yang berlangsung selama 1 jam lebih mulai pukul 20.30 Wita hingga 21.45 Wita, dengan memeriksa ratusan pengendara motor maupun roda empat, itu terjaring 28 pelanggar. “Ya ada beberapa anak di bawah umur. Jelas kami tindak, karena aturannya memang belum diperbolehkan (mengendarai kendaraan bermotor, Red),” ujarnya.
Menurutnya, razia lalu lintas itu sengaja digelar s untuk mengantisipasi adanya balapan liar. Terutama balapan liar yang kerap digelar di seputaran kota Negara, dan biasa digelar saat malam Minggu atau malam-malam sebelum hari libur. “Kami hanya temukan pelanggaran lalu lintas. Untuk orang dan barang mencurigakan, nihil,” ucapnya. *ode
Sebanyak 28 pelanggar lalu lintas tersebut, terdiri dari 8 pelanggar berkenaan SIM, 8 pelanggar berkenaan STNK, 3 pelanggar tanpa helm, 7 pelanggar yang masih di bawah umur, dan 4 pelanggar berkenaan kelengkapan kendaraan. Seluruh pelanggar itu langsung diberikan sanksi tilang, dengan mengamankan barang bukti berupa 4 SIM, 22 STNK, dan 2 sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Shinta Ayu Pramesti, Minggu (12/1), mengatakan razia lalu lintas saat malam Minggu tersebut, merupakan salah satu kegiatan rutin. Dalam razia yang berlangsung selama 1 jam lebih mulai pukul 20.30 Wita hingga 21.45 Wita, dengan memeriksa ratusan pengendara motor maupun roda empat, itu terjaring 28 pelanggar. “Ya ada beberapa anak di bawah umur. Jelas kami tindak, karena aturannya memang belum diperbolehkan (mengendarai kendaraan bermotor, Red),” ujarnya.
Menurutnya, razia lalu lintas itu sengaja digelar s untuk mengantisipasi adanya balapan liar. Terutama balapan liar yang kerap digelar di seputaran kota Negara, dan biasa digelar saat malam Minggu atau malam-malam sebelum hari libur. “Kami hanya temukan pelanggaran lalu lintas. Untuk orang dan barang mencurigakan, nihil,” ucapnya. *ode
1
Komentar