nusabali

Dewan Pertanyakan Rehabilitasi Irigasi Subak Umadesa

  • www.nusabali.com-dewan-pertanyakan-rehabilitasi-irigasi-subak-umadesa

Anggota DPRD Bangli mempertanyakan rencana nasib rehabilitasi jaringan irigasi Subak Umadesa di Dusun Serokadan, Desa Abuan Kecamatan Susut.

BANGLI, NusaBali
Pasalnya, ketidakjelasan kelanjutan proyek irigasi yang pendanaannya bersumbar dari dana alokasi khusus (DAK) mengakibatkan petani bingung, antara hendak menanam padi atau tidak.

Anggota DPRD Bangli I Dewa Gede Oka menyatakan, pihaknya tak bisa memahami penjelasan pihak eksekutif dalam rapat kerja dengan dewan. Menurutnya, ada penjelasan yang bertolak belakang di jajaran eksekutif.

“Katanya rehabilitasi irigasi di Subak Umadesa gagal lelang,” kata Dewa Gede Oka, tentang raker dewan dengan eksekutif, Jumat (5/8). Alasanya, aset  jaringan irigasi Subak Umadesa tercatat di provinsi. Hal ini dirasakan aneh. Pasalnya, ada tiga jaringan irigasi di tempat lain dengan permasalahan yang sama, rehabilitasinya tetap jalan. “Bagaimana ini?,” ucapnya tentang raker dengan pihak Dinas PU, UPL (Unit Pengadaan/Lelang) dan SKPD terkait lainnya. Logikanya, jika permasalahan sama semestinya proyek irigasi di tempat lain nasibnya tak beda, sama-sama gagal lelang. Dikatakan Dewa Gede Oka, akibat ‘saru gremengnya’ kelanjutan proyek rehabilitasi jaringan irigasi ini, berimbas kepada para petani setempat.

Petani bingung, antara hendak mulai bercocok tanam (menanam padi) atau tidak. Jika menanam, ternyata proyek jalan tentu petani rugi. Apalagi sebelumnya ada informasi, proyek rehabilitasi akan berlangsung akhir Juli. Jika benar ada perbaikan, tentu diikuti penutupan saluran irigasi. Otomatis tanaman padi petani akan mati, karena irigasi ditutup.

Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bangli IB Wediatmika mengakui sempat terjadi semacam mis-persepsi terkait masalah tindak lanjut rencana rehabilitasi jaringan irigasi Subak Umadesa Serokadan di Desa Abuan. Mis-persepsi tersebut terkait dasar peraturan yang digunakan antara Dinas PU dengan pihak SKPD terkait. “Karena berangkat dari aturan yang berbeda,” jelas IB Wediatmika. Dikatakannya, setelah dibahas sudah ada titik temu. Proyek rehabilitasi irigasi di Subak Umadesa Serokadan tetap jalan. Namun apa yang telah dibangun oleh Balai Besar Sungai Bali–Penida akan dimohon agar dihibahkan ke kabupaten (Bangli). “Sehingga nilai asetnya bisa kita catat,” jelas IB Wediatmika. Menurutnya, Dinas PU menggunakan Permen PU Tahun 2007. Permen tersebut di antaranya mengatur pelimpahan kewenangan penanganan jaringan irigasi ke kota/kabupaten. * k17

Komentar