Pengepul Togel Online Dibekuk
Jajaran Polres Jembrana membekuk pengepul judi online, I Ketut Ariawan, 38, dari Banjar/Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Kamis (4/8) sore.
NEGARA, NusaBali
Omzet pelaku dari togel online rata-rata Rp 220 ribu per jari. Selain mengamankan pelaku, dua orang saksi yang bisa masang togel juga digelandang ke Mapolsek Jembrana untuk dimintai keterangannya.
Informasinya, pelaku ditangkap langsung di rumahnya sekitar pukul 16.00 Wita. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah buku tabungan atas nama pelaku, dua buah kartu ATM, sebuah notebook, sebuah HP, sebuah buku besar berisikan pasangan angka-angka togel, serta sebuah bolpoint warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat. Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku merupakan pengepul. Pelaku biasa mengumpulkan uang pemasang, sebelum dipasangkan lewat situs togel online. “Kalau per hari pelaku mengaku biasa memasangkan sampai Rp 220 ribu,” ungkap AKP Sudarma Putra.
AKP Sudarma Putra menambahkan, ikut mengamankan dua orang saksi, I Wayan Metra, 48, dan I Kadek Artawan, 46, yang juga merupakan warga Kecamatan Pekutatan. Saksi merupakan pelanggan pelaku. “Transaksinya cukup canggih, pembayaran lewat rekening,” ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Buat sementara, pihaknya masih mengembangkan jaringan pelaku. “Kalau sementara baru sebatas di Pekutatan. Tidak menutup kemungkinan melayani yang lain, karena transaksinya via rekening,” tandas AKP Sudarma Putra. * ode
Informasinya, pelaku ditangkap langsung di rumahnya sekitar pukul 16.00 Wita. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah buku tabungan atas nama pelaku, dua buah kartu ATM, sebuah notebook, sebuah HP, sebuah buku besar berisikan pasangan angka-angka togel, serta sebuah bolpoint warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat. Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku merupakan pengepul. Pelaku biasa mengumpulkan uang pemasang, sebelum dipasangkan lewat situs togel online. “Kalau per hari pelaku mengaku biasa memasangkan sampai Rp 220 ribu,” ungkap AKP Sudarma Putra.
AKP Sudarma Putra menambahkan, ikut mengamankan dua orang saksi, I Wayan Metra, 48, dan I Kadek Artawan, 46, yang juga merupakan warga Kecamatan Pekutatan. Saksi merupakan pelanggan pelaku. “Transaksinya cukup canggih, pembayaran lewat rekening,” ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Buat sementara, pihaknya masih mengembangkan jaringan pelaku. “Kalau sementara baru sebatas di Pekutatan. Tidak menutup kemungkinan melayani yang lain, karena transaksinya via rekening,” tandas AKP Sudarma Putra. * ode
Komentar