Perkosa Wanita Mabuk, Dua Pemuda Dibekuk
Dua pemuda diamankan petugas karena kepergok memperkosa Ni Made WS, 17, yang tengah mabuk berat.
Maka sekelompok pemuda tersebut langsung membelikan 1,5 botol arak khusus untuk korban Ni Made WS. Maka Ni Made WS menghabiskan minuman arak itu hingga muntah-muntah, mabuk, dan jatuh pingsan. Saat pingsan itu, kedua tersangka menggotong ke kamar Muliarta. Saat korban tak sadarkan diri, celana dalam korban dilepas tersangka Morpin, selanjutnya Morpin meninggalkan kamar itu untuk mengantar pacarnya Devi Pastini ke rumahnya.
Justru tersangka Muliarta mengawali menyetubuhi korban. Saat asyik berhubungan badan antara Muliarta dengan korban, selanjutnya datang tersangka Morpin sekembali dari mengantar pacarnya. Morpin mengintip rekannya berhubungan badan dari balik jendela karena tak terkunci. Saat itulah nafsu Morpin membuncah. Usai Muliarta berhubungan badan langsung disambung Morpin, padahal korban masih pingsan.
Saat Morpin menggauli korban, ia dikejutkan dengan kedatangan kakak korban I Putu SD yang masuk kamar pukul 23.30 Wita, Senin (1/8). Morpin yang malu sempat bersembunyi di balik lemari. Malam itu, korban WS diantar kakaknya pulang berlanjut melaporkan ke Polsek Kubu.
Kepada petugas keduanya mengakui melakukan perbuatan itu. Tersangka dijerat pasal 26 huruf (d) jo pasal 82 (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar. * k16
Justru tersangka Muliarta mengawali menyetubuhi korban. Saat asyik berhubungan badan antara Muliarta dengan korban, selanjutnya datang tersangka Morpin sekembali dari mengantar pacarnya. Morpin mengintip rekannya berhubungan badan dari balik jendela karena tak terkunci. Saat itulah nafsu Morpin membuncah. Usai Muliarta berhubungan badan langsung disambung Morpin, padahal korban masih pingsan.
Saat Morpin menggauli korban, ia dikejutkan dengan kedatangan kakak korban I Putu SD yang masuk kamar pukul 23.30 Wita, Senin (1/8). Morpin yang malu sempat bersembunyi di balik lemari. Malam itu, korban WS diantar kakaknya pulang berlanjut melaporkan ke Polsek Kubu.
Kepada petugas keduanya mengakui melakukan perbuatan itu. Tersangka dijerat pasal 26 huruf (d) jo pasal 82 (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar. * k16
1
2
Komentar