243 Korban Banjir DKI Gugat Anies Rp42,3 M
Anies dituding mengabaikan beri peringatan dan bantuan darurat
JAKARTA, NusaBali
Sebanyak 243 Warga DKI Jakarta yang mengaku sebagai korban banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1). Ratusan warga mengaku merugi dalam peristiwa banjir yang terjadi pada malam pergantian tahun 2020.
Gugatan ganti rugi dilayangkan sebesar Rp42,3 miliar. Para penggugat diwakili Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020. Mereka menggugat Anies Baswedan yang dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya.
Anies dituding mengabaikan untuk memberi peringatan dan juga bantuan darurat kepada korban banjir seperti yang diatur dalam undang-undang.
"Gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, terkait tidak berjalannya Early Warning System (EWS) dan Emergency Response (ER)," kata kuasa hukum para penggugat, Alvon K Palma di PN Jakarta Pusat, seperti dilansir cnnindonesia.
Gugatan tersebut dilayangkan dalam konteks peristiwa banjir lokal yang terjadi di Jakarta akibat hujan secara terus menerus pada malam pergantian tahun 2020. Para penggugat mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dalam gugatannya, warga menilai Anies melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengajuan Gugatan Onrechtmatige Overheidaads.
"Jadi (gugatan soal) bagaimana mereka (pemerintah) itu melakukan kesiapsiagaan dalam penanggulangan banjir," kata dia.
Dalam gugatan ini, kata dia, mulanya tim kuasa hukum mencatat terdapat 670 yang melakukan pendaftaran gugatan. Namun setelah dilakukan verifikasi, tersisa 243 orang yang menjadi penggugat. Ia memastikan bahwa korban yang mendaftarkan gugatan itu benar-benar terdampak banjir.
Mereka yang menggugat terdiri di beberapa wilayah yaitu Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Tigor menyebut korban banjir ini kehilangan rumah dan beberapa barang-barang dari dalam rumahnya.
"(Kerugian) macam-macam ada yang kerugian barang, rumah, inmateriil nggak bisa ke mana-mana, yang dicari kompensasi," katanya seperti dikutip dari detik.
Gugatan ini teregister dalam nomor perkara 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. Para korban pun meminta agar pihak tergugat membayarkan ganti rugi sebesar Rp42 miliar.
Gugatan ini pun, kata Alvon, tidak bermuatan politis dalam menyerang pribadi Anies Baswedan. Dia mengaku gugatan ini murni mementingkan hak warga Jakarta.
Menurut dia, ganti rugi yang diminta oleh para korban merupakan nominal yang sesuai dengan kerugian dan dihitungkan langsung oleh para korban. "Kami biasa menggugat pemerintah," kata dia. "Mereka (para korban) menyertakan sendiri (nominal) kerugiannya," kata Alvon. *
Sebanyak 243 Warga DKI Jakarta yang mengaku sebagai korban banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1). Ratusan warga mengaku merugi dalam peristiwa banjir yang terjadi pada malam pergantian tahun 2020.
Gugatan ganti rugi dilayangkan sebesar Rp42,3 miliar. Para penggugat diwakili Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020. Mereka menggugat Anies Baswedan yang dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya.
Anies dituding mengabaikan untuk memberi peringatan dan juga bantuan darurat kepada korban banjir seperti yang diatur dalam undang-undang.
"Gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, terkait tidak berjalannya Early Warning System (EWS) dan Emergency Response (ER)," kata kuasa hukum para penggugat, Alvon K Palma di PN Jakarta Pusat, seperti dilansir cnnindonesia.
Gugatan tersebut dilayangkan dalam konteks peristiwa banjir lokal yang terjadi di Jakarta akibat hujan secara terus menerus pada malam pergantian tahun 2020. Para penggugat mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dalam gugatannya, warga menilai Anies melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengajuan Gugatan Onrechtmatige Overheidaads.
"Jadi (gugatan soal) bagaimana mereka (pemerintah) itu melakukan kesiapsiagaan dalam penanggulangan banjir," kata dia.
Dalam gugatan ini, kata dia, mulanya tim kuasa hukum mencatat terdapat 670 yang melakukan pendaftaran gugatan. Namun setelah dilakukan verifikasi, tersisa 243 orang yang menjadi penggugat. Ia memastikan bahwa korban yang mendaftarkan gugatan itu benar-benar terdampak banjir.
Mereka yang menggugat terdiri di beberapa wilayah yaitu Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Tigor menyebut korban banjir ini kehilangan rumah dan beberapa barang-barang dari dalam rumahnya.
"(Kerugian) macam-macam ada yang kerugian barang, rumah, inmateriil nggak bisa ke mana-mana, yang dicari kompensasi," katanya seperti dikutip dari detik.
Gugatan ini teregister dalam nomor perkara 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. Para korban pun meminta agar pihak tergugat membayarkan ganti rugi sebesar Rp42 miliar.
Gugatan ini pun, kata Alvon, tidak bermuatan politis dalam menyerang pribadi Anies Baswedan. Dia mengaku gugatan ini murni mementingkan hak warga Jakarta.
Menurut dia, ganti rugi yang diminta oleh para korban merupakan nominal yang sesuai dengan kerugian dan dihitungkan langsung oleh para korban. "Kami biasa menggugat pemerintah," kata dia. "Mereka (para korban) menyertakan sendiri (nominal) kerugiannya," kata Alvon. *
Komentar