Sengketa Lahan Bungkulan, BPN Batalkan Sertifikat Atas Nama Perbekel
Dua sertifikat hak milik (SHM) atas nama Ketut Kusuma Ardana yang notabene Perbekel Bungkulan pada 2013 dinilai mal administrasi.
SINGARAJA, NusaBali
Sengketa tanah lapangan Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, memasuki babak baru. Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Bali akhirnya resmi membatalkan salah satu sertifikat dalam sengketa tersebut, karena dinyatakan cacat administrasi.
Dalam sengketa itu ada dua sertifikat hak milik (SHM) masing-masing SHM nomor 2426 dengan lokasi lahan Puskesmas Pembantu (Pustu) seluas 800 meter persegi, kemudian SHM nomor 2427 dengan lokasi lapangan Bungkulan, seluas kurang lebih 1 hektare. Kedua SHM itu atas nama Ketut Kusuma Ardana yang nota bene Perbekel Bungkulan.
Sekadar dicatat, kedua SHM itu terbit saat Prona di tahun 2013. Kala itu, Kusuma Ardana masih tercatat sebagai Perbekel Bungkulan. Oleh sekelompok warga Bungkulan, penerbitan sertifikat itu dianggap illegal karena tanah tersebut diketahui bukan hak milik dari Kusuma Ardana. Tanah itu diketahui berstatus tanah PKD. Sekelompok warga ini kemudian mengajukan keberatan kepada BPN Singaraja.
Keberatan warga kemudian ditindaklanjuti hingga berbuah manis. Kanwil BPN Provinsi Bali, akhirnya membatalkan SHM nomor 2426 dengan lokasi lahan Pustu Bungkulan. Keputusan pembatalan itu tertuang dalam surat bernomor ; 0010/Pbt/BPN.51/I/2020. Kabarnya, SHM nomor 2427 juga hendak dibatalkan, namun karena masih menjadi jaminan di bank, BPN menunda pembatalan tersebut.
Surat pembatalan tersebut, dijemput sekelompok warga Bungkulan, ke Kantor BPN Singaraja, di Jalan Dewi Sartika Singaraja, Senin (13/1/2020) pagi. Warga sempat bertemu dengan Kepala BPN Singaraja, Komang Wedana di ruang kerjanya. Usai pertemuan, Kepala BPN Wedana menjelaskan, secara ketentuan pembatalan SHM itu dapat ditempuh dengan dua cara. Pertama, pembatalan dapat dilakukan oleh BPN bila menemukan cacat administrasi dan pembatalan lewat putusan pengadilan. “Dalam kasus ini, memang kami temukan adanya cacat administrasi, sehingga dapat dilakukan pebatalan,” jelasnya.
Saat ini, dengan pembatalan SHM nomor 2326 tersebut, maka status tanah Pustu tersebut kembali seperti sediakala. Sehingga bila ada pihak yang ingin menguasai tanah tersebut secara hak kepemilikan, dapat mengajukan permohonan kembali. “Tanah itu tidak kami serahkan kepada siapa-siapa. Status tanah itu seperti semula, jadi nol. Kalau ada yang ingin menguasai, silakan saja ajukan permohonan, tentu harus didukung oleh bukti-bukti,” kata Wedana.
Disinggung SHM nomor 2427 dengan lokasi lapangan Bungkulan, Kapala BPN Wedana mengungkapkan, saat init Kanwil BPN Provinsi Bali tengah mengajukan permohonan rekomendasi ke BPN Pusat, karena SHM tersebut masih dijaminkan di bank. “Ini masih dimohonkan rekomendasi, karena masih menjadi jaminan di bank,” ujarnya.
Sementara salah satu tokoh masyarakat Desa Bungkulan, Ketut Sumardana mengatakan, SHM yang dibatalkan merupakan tanah PKD. Karena itu, pihaknya berencana membuatkan sertifikat kembali atas nama Desa Adat Bungkulan. “Itu tanahnya dulu tanah PKD, nanti Desa Adat yang kita dorong membuatkan sertifikat,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Buleleng, periode 2009-2014. *k19
Dalam sengketa itu ada dua sertifikat hak milik (SHM) masing-masing SHM nomor 2426 dengan lokasi lahan Puskesmas Pembantu (Pustu) seluas 800 meter persegi, kemudian SHM nomor 2427 dengan lokasi lapangan Bungkulan, seluas kurang lebih 1 hektare. Kedua SHM itu atas nama Ketut Kusuma Ardana yang nota bene Perbekel Bungkulan.
Sekadar dicatat, kedua SHM itu terbit saat Prona di tahun 2013. Kala itu, Kusuma Ardana masih tercatat sebagai Perbekel Bungkulan. Oleh sekelompok warga Bungkulan, penerbitan sertifikat itu dianggap illegal karena tanah tersebut diketahui bukan hak milik dari Kusuma Ardana. Tanah itu diketahui berstatus tanah PKD. Sekelompok warga ini kemudian mengajukan keberatan kepada BPN Singaraja.
Keberatan warga kemudian ditindaklanjuti hingga berbuah manis. Kanwil BPN Provinsi Bali, akhirnya membatalkan SHM nomor 2426 dengan lokasi lahan Pustu Bungkulan. Keputusan pembatalan itu tertuang dalam surat bernomor ; 0010/Pbt/BPN.51/I/2020. Kabarnya, SHM nomor 2427 juga hendak dibatalkan, namun karena masih menjadi jaminan di bank, BPN menunda pembatalan tersebut.
Surat pembatalan tersebut, dijemput sekelompok warga Bungkulan, ke Kantor BPN Singaraja, di Jalan Dewi Sartika Singaraja, Senin (13/1/2020) pagi. Warga sempat bertemu dengan Kepala BPN Singaraja, Komang Wedana di ruang kerjanya. Usai pertemuan, Kepala BPN Wedana menjelaskan, secara ketentuan pembatalan SHM itu dapat ditempuh dengan dua cara. Pertama, pembatalan dapat dilakukan oleh BPN bila menemukan cacat administrasi dan pembatalan lewat putusan pengadilan. “Dalam kasus ini, memang kami temukan adanya cacat administrasi, sehingga dapat dilakukan pebatalan,” jelasnya.
Disinggung SHM nomor 2427 dengan lokasi lapangan Bungkulan, Kapala BPN Wedana mengungkapkan, saat init Kanwil BPN Provinsi Bali tengah mengajukan permohonan rekomendasi ke BPN Pusat, karena SHM tersebut masih dijaminkan di bank. “Ini masih dimohonkan rekomendasi, karena masih menjadi jaminan di bank,” ujarnya.
Sementara salah satu tokoh masyarakat Desa Bungkulan, Ketut Sumardana mengatakan, SHM yang dibatalkan merupakan tanah PKD. Karena itu, pihaknya berencana membuatkan sertifikat kembali atas nama Desa Adat Bungkulan. “Itu tanahnya dulu tanah PKD, nanti Desa Adat yang kita dorong membuatkan sertifikat,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Buleleng, periode 2009-2014. *k19
Komentar