Satpol PP Semprit Pondok Wisata Jadi Vila
Petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar tindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan Pondok Wisata yang berubah menjadi vila di Perumahan Candra Asri, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Senin (13/1).
GIANYAR, NusaBali
Diduga perubahan status dari Pondok Wisata dengan 5 kamar menjadi 5 unit vila belum mengantongi izin. Pembangunan vila tersebut juga disemprit karena melakukan penataan sempadan sungai tanpa koordinasi. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha mengatakan belum melayangkan surat peringatan. Sebab penanggungjawab vila bersedia membuat surat pernyataan bahwa akan segera mengurus segala perizinan. Dari hasil sidak, terungkap perubahan bangunan dilakukan sejak tahun 2011. “Pengakuannya, izin sedang diproses sehingga kami tidak memberikan SP,” jelasnya.
Dia pun memberikan batas waktu satu minggu untuk mengurus izin-izin tersebut. “Jika seminggu belum ada tindaklanjut, kami akan sidak lagi. Karena ini jelas melanggar Perda tentang pembangunan gedung nomor 8 Tahun 2013,” jelasnya. Kata Watha, pihaknya turun melakukan sidak bersama instansi terkait seperti Dinas Perizinan dan Perbekel Batubulan. “Kami bina dulu, kasi waktu 1 minggu agar mereka urus izin. Karena ini menyangkut sumber PAD,” jelasnya.
Terkait adanya indikasi pemanfaatan sempadan sungai, Watha mengaku sedang berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali. “Ada memanfaatkan sempadan sungai sebagai view. Mereka melakukan penataan, tapi belum bisa menunjukkan izin penyenderan. Itu kewenangan provinsi,” jelasnya. Dijelaskan, sungai tersebut mengalirkan air dari wilayah Tohpati, Denpasar Timur. “Yang ditata pas di pertemuan air atau campuan. Memang bagus ditata, tapi mereka harus tetap mengurus izin penyenderan,” jelasnya.*nvi
Dia pun memberikan batas waktu satu minggu untuk mengurus izin-izin tersebut. “Jika seminggu belum ada tindaklanjut, kami akan sidak lagi. Karena ini jelas melanggar Perda tentang pembangunan gedung nomor 8 Tahun 2013,” jelasnya. Kata Watha, pihaknya turun melakukan sidak bersama instansi terkait seperti Dinas Perizinan dan Perbekel Batubulan. “Kami bina dulu, kasi waktu 1 minggu agar mereka urus izin. Karena ini menyangkut sumber PAD,” jelasnya.
Terkait adanya indikasi pemanfaatan sempadan sungai, Watha mengaku sedang berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali. “Ada memanfaatkan sempadan sungai sebagai view. Mereka melakukan penataan, tapi belum bisa menunjukkan izin penyenderan. Itu kewenangan provinsi,” jelasnya. Dijelaskan, sungai tersebut mengalirkan air dari wilayah Tohpati, Denpasar Timur. “Yang ditata pas di pertemuan air atau campuan. Memang bagus ditata, tapi mereka harus tetap mengurus izin penyenderan,” jelasnya.*nvi
Komentar