nusabali

Komnas HAM Minta Imbauan Dicabut

Walikota Depok Adakan Razia LGBT

  • www.nusabali.com-komnas-ham-minta-imbauan-dicabut

Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Wali Kota Depok Idris Abdusshomad membatalkan imbauan razia kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan pembentukan crisis center khusus korban terdampak LGBT di Kota Depok.

JAKARTA, NusaBali

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai upaya tersebut sebagai tindakan diskriminatif.

"Komnas HAM RI meminta Pemerintah Kota Depok untuk membatalkan imbauan tersebut," ujar Beka dalam keterangan tertulis, seperti dilansir cnnindonesia, Senin (13/1).

Beka menuturkan imbauan yang disampaikan oleh Idris bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia, yakni UUD 1945. Dalam pasal UUD 1945 Pasal 28G (1), Beka menjelaskan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Selain itu, Beka menyebut pasal 28I (2) UUD 1945 menyatakan secara eksplisit setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

"Instrumen HAM lainnya yang menjamin pemenuhan hak atas kebebasan ialah Pasal 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Beka menyatakan imbauan Idris terhadap LGBT telah mencederai Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 17 yang menyatakan tidak boleh seorang pun dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.

"Hal lain yang dicermati oleh Komnas HAM, terkait kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender," ujar Beka.

Di sisi lain, Beka menyampaikan Pemkot Depok semestinya tidak melakukan diskriminasi terhadap kelompok LBGT. Dia berkata penguatan bagi pemda tentang perlindungan terhadap hak hidup warganya dipertegas dalam lingkup kebijakan nasional. Terlebih, pada 17 Oktober 2019, Indonesia terpilih menjadi Anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022.

"Sehingga mekanisme kerja yang dibangun oleh setiap lembaga negara, termasuk Pemerintah Kota Depok wajib berbasis pada prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia," ujarnya.

Beka menambahkan Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut. *

Komentar