Kandidat Wajib Kantongi 39.452 Dukungan
Calon Perseorangan di Pilkada Denpasar 2020
Persyaratan untuk calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Denpasar 2020 cukup berat.
DENPASAR, NusaBali
Salah satu syaratnya, yakni kandidat wajib melampirkan formulir surat pernyataan dukungan disertai fotocopy KTP Elektronik sebanyak 39.452 dukungan. Selain itu dukungan tersebut juga wajib tersebar minimal di tiga kecamatan.
Hal ini terungkap saat sosialisasi pencalonan perseorangan Pilkada Denpasar 2020, Selasa (14/1) di ruang pertemuan KPU Kota Denpasar. Sosialisasi dibuka Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, dihadiri Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, Bawaslu, perwakilan partai politik dan kalangan akademisi.
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan, sesuai yang tercantum dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017. Salah satunya syarat umum, seperti yang tertera pada pasal 3, yakni usia minimal 25 tahun dan berijazah minimal SLTA sederajat.
Sedangkan pada pasal 95 disebutkan anggota TNI, Polri, PNS, KPU, Bawaslu, Panwas, Kades, tidak diperbolehkan memberikan dukungan pada calon perseorangan. “Semua surat dukungan itu harus disertai fotocopy KTP dan di-upload di Sistem Informasi Pencalonan atau Silon,’’ kata Lidartawan. Dikatakan, untuk dapat menjadi calon perseorangan di Kota Denpasar, minimal harus mengantongi 39.542 fotocofy KTP elektronik. Sebaran dukungan untuk Kota Denpasar minimal di tiga kecamatan. “Intinya dukungan ini harus tersebar di tiga kecamatan. Misalnya, jika dukungan itu terpusat di Denpasar Barat, lalu ada satu dukungan di Denpasar Selatan dan satu di Denpasar Utara sudah boleh,” tandasnya, seraya mengatakan penyerahan dukungan calon perseorangan dilaksanakan pada 19-23 Februari 2020.
Sementara Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Di mana pada Pilkada Denpasar yang akan dilaksanakan serentak 23 September 2020, selain calon dari partai politik juga dirancang calon perseorangan.
Dikatakan, pada Pilkada tahun 2020, pihaknya merancang ada lima pasangan calon walikota dan wakil walikota. Dari lima pasangan calon itu, dua di antaranya pasangan calon perseorangan atau nonpartai. "Sesuai anggaran, KPU merancang ada lima pasang calon. Di antaranya, dua pasang calon perseorangan. Melalui sosialisasi ini masyarakat diharapkan memahami apa saja yang harus dipenuhi calon perseorangan. Termasuk kapan penyerahan syarat dukungan,” kata Arsa Jaya. *mis
Hal ini terungkap saat sosialisasi pencalonan perseorangan Pilkada Denpasar 2020, Selasa (14/1) di ruang pertemuan KPU Kota Denpasar. Sosialisasi dibuka Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, dihadiri Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, Bawaslu, perwakilan partai politik dan kalangan akademisi.
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan, sesuai yang tercantum dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017. Salah satunya syarat umum, seperti yang tertera pada pasal 3, yakni usia minimal 25 tahun dan berijazah minimal SLTA sederajat.
Sedangkan pada pasal 95 disebutkan anggota TNI, Polri, PNS, KPU, Bawaslu, Panwas, Kades, tidak diperbolehkan memberikan dukungan pada calon perseorangan. “Semua surat dukungan itu harus disertai fotocopy KTP dan di-upload di Sistem Informasi Pencalonan atau Silon,’’ kata Lidartawan. Dikatakan, untuk dapat menjadi calon perseorangan di Kota Denpasar, minimal harus mengantongi 39.542 fotocofy KTP elektronik. Sebaran dukungan untuk Kota Denpasar minimal di tiga kecamatan. “Intinya dukungan ini harus tersebar di tiga kecamatan. Misalnya, jika dukungan itu terpusat di Denpasar Barat, lalu ada satu dukungan di Denpasar Selatan dan satu di Denpasar Utara sudah boleh,” tandasnya, seraya mengatakan penyerahan dukungan calon perseorangan dilaksanakan pada 19-23 Februari 2020.
Sementara Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Di mana pada Pilkada Denpasar yang akan dilaksanakan serentak 23 September 2020, selain calon dari partai politik juga dirancang calon perseorangan.
Dikatakan, pada Pilkada tahun 2020, pihaknya merancang ada lima pasangan calon walikota dan wakil walikota. Dari lima pasangan calon itu, dua di antaranya pasangan calon perseorangan atau nonpartai. "Sesuai anggaran, KPU merancang ada lima pasang calon. Di antaranya, dua pasang calon perseorangan. Melalui sosialisasi ini masyarakat diharapkan memahami apa saja yang harus dipenuhi calon perseorangan. Termasuk kapan penyerahan syarat dukungan,” kata Arsa Jaya. *mis
Komentar