nusabali

Dituntut 15 Tahun, Keluarga Menangis

  • www.nusabali.com-dituntut-15-tahun-keluarga-menangis

Isak tangis mewarnai sidang tuntutan kepemilikan 20 butir ekstasi dengan terdakwa Heri Supriadi, 27, di PN Denpasar, Selasa (14/1).

DENPASAR, NusaBali

Heri dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU I Made Dipa Umbara menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Atas perbuatannya, JPU Dipa menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima belas tahun,” tegas JPU yang juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Aji Silaban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar langsung minta waktu mengajukan pledoi (pembelaan). “Kami mohon waktu seminggu menyiapkan pledoi,” tegas Aji.

Usai sidang, sejumlah keluarga langsung menghampiri dan memeluk terdakwa Heri. Bahkan beberapa diantaranya tak kuasa menahan tangis setelah mendegar tuntutan super berat dari JPU.

Heri diringkus pada 27 Agustus lalu sekitar pukul 22.00 Wita, di depan garese mobil Jalan Kebak Sari No.22, Pemecutan Kelod Denpasar. Saat diintrogasi, terdakwa mengaku sudah menempel sejumlah paket ekstasi di beberapa tempat. Petugas kemudian mengiring terdakwa untuk mengambil kembali paket yang sudah ditempelnya. Sehingga jumlah ekstasi yang ditemukan berjumlah 20 butir. *rez

Komentar