Disdukcapil Luncurkan 'Go Laying Adminduk'
‘Go Laying Adminduk’ adalah layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Badung, bahkan yang berstatus narapidana di LP, dilakukan secara door to door.
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung menerapkan program ‘Go Laying Adminduk’, yaitu pergi pelayanan keliling administrasi kependudukan. Program ini di samping mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan, juga untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya dokumen-dokumen kependudukan yang harus dimiliki, terlebih dalam upaya mendukung program GISA.
GISA adalah Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan yang sudah diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Februari 2018 dengan nomor 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung AA Ngurah Arimbawa didampingi Kabag Humas Made Suardita saat jumpa pers di press room Bagian Humas di Puspem Badung, Selasa (14/1), mengatakan, ‘Go Laying Adminduk’ ini akan menyasar masyarakat di seluruh pelosok Badung. Jadi, tidak saja di tingkat desa/kelurahan maupun banjar tapi langsung door to door ke rumah-rumah khususnya masyarakat lansia, sakit, maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Bahkan, yang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan (LP) juga akan disasar.
Mantan Camat Kuta Utara ini juga akan memperkuat Seksi Pelayanan Umum di masing-masing kecamatan, dengan melimpahkan pembuatan surat keterangan (Suket) dan pendataan penduduk non permanen sesuai dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Hal ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dan waktu masyarakat tidak terlalu banyak terbuang kalau sampai mengurus ke Dinas Dukcapil.
“Kami merencanakan ini agar masyarakat yang tinggalnya jauh, misalnya dari Badung Utara maupun Badung Selatan tidak perlu jauh-jauh datang ke Puspem (di Sempidi, Kecamatan Mengwi) hanya untuk mengurus administrasi pendudukan, khususnya untuk membuat Suket. Dengan pelayanan yang semakin dekat, kami berharap masyarakat mau mengurus dokumen kependudukannya,” tutur Arimbawa.
Arimbawa menambahkan, program pelayanan terintegrasi Badung Aku Sapa (Badung Administrasi Satu Paket) akan terus diintensifkan. “Jadi, masyarakat yang melahirkan, menikah, bercerai maupun meninggal akan langsung terbit aktanya, baik itu berupa akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, satu paket dengan perubahan KK, KTP, dan lainnya,” tandasnya.
Sebagus apapun program Disdukcapil tidak akan berjalan maksimal tanpa didukung oleh instansi terkait. Untuk itu, pihaknya meminta dukungan semua pihak. “Kami juga berharap media berperan menginformasikan program ini kepada masyarakat, sehingga tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Badung dapat terwujud,” ucap Arimbawa. *asa
GISA adalah Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan yang sudah diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Februari 2018 dengan nomor 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung AA Ngurah Arimbawa didampingi Kabag Humas Made Suardita saat jumpa pers di press room Bagian Humas di Puspem Badung, Selasa (14/1), mengatakan, ‘Go Laying Adminduk’ ini akan menyasar masyarakat di seluruh pelosok Badung. Jadi, tidak saja di tingkat desa/kelurahan maupun banjar tapi langsung door to door ke rumah-rumah khususnya masyarakat lansia, sakit, maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Bahkan, yang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan (LP) juga akan disasar.
Mantan Camat Kuta Utara ini juga akan memperkuat Seksi Pelayanan Umum di masing-masing kecamatan, dengan melimpahkan pembuatan surat keterangan (Suket) dan pendataan penduduk non permanen sesuai dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Hal ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dan waktu masyarakat tidak terlalu banyak terbuang kalau sampai mengurus ke Dinas Dukcapil.
“Kami merencanakan ini agar masyarakat yang tinggalnya jauh, misalnya dari Badung Utara maupun Badung Selatan tidak perlu jauh-jauh datang ke Puspem (di Sempidi, Kecamatan Mengwi) hanya untuk mengurus administrasi pendudukan, khususnya untuk membuat Suket. Dengan pelayanan yang semakin dekat, kami berharap masyarakat mau mengurus dokumen kependudukannya,” tutur Arimbawa.
Arimbawa menambahkan, program pelayanan terintegrasi Badung Aku Sapa (Badung Administrasi Satu Paket) akan terus diintensifkan. “Jadi, masyarakat yang melahirkan, menikah, bercerai maupun meninggal akan langsung terbit aktanya, baik itu berupa akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, satu paket dengan perubahan KK, KTP, dan lainnya,” tandasnya.
Sebagus apapun program Disdukcapil tidak akan berjalan maksimal tanpa didukung oleh instansi terkait. Untuk itu, pihaknya meminta dukungan semua pihak. “Kami juga berharap media berperan menginformasikan program ini kepada masyarakat, sehingga tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Badung dapat terwujud,” ucap Arimbawa. *asa
Komentar