Dewan Pertanyakan Jumlah ASN Dimutasi
Pj Sekda I Gede Darmawa berjanji mutasi ke depan lebih profesional dengan memberdayakan Baperjakat.
AMLAPURA, NusaBali
Anggota DPRD Karangasem pertanyakan mutasi mendadak yang digelar Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri di Wantilan Nawa Satya, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Selasa (7/1) malam. Jumlah ASN yang dimutasi dan dilantik melebihi jumlah sesuai SK Nomor 14/HK/2020. Sesuai SK mutasi hanya 64 ASN, faktanya jadi 79 ASN. Pertanyaan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan eksekutif di ruang rapat kantor DPRD Karangasem, Selasa (14/1).
Anggota Fraksi PDIP DPRD Karangasem, I Made Wirta juga menyoroti pejabat yang belum bertugas dua tahun kena mutasi. Perbuatan itu dinilai melanggar Peraturan Kepala BKN Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Dia mengingatkan agar mutasi yang dilakukan tidak terkesan mendadak dan dipaksakan. “Awalnya di surat undangan tercantum 64 PNS yang akan dimutasi, kenyataannya 79 PNS dapat SK mutasi. Kenapa itu bisa terjadi,” sodoknya.
Ketua DPRD I Gede Dana mengingatkan eksekutif agar yang dimutasi telah menduduki jabatan 2 tahun. “Jika dari mutasi itu ada pasal yang dilanggar mengacu Peraturan Kepala BKN Nomor 05 Tahun 2019, DPRD nantinya akan menggelar pansus, mudah-mudahan tidak ada pelanggaran,” kata Gede Dana. Jika terjadi pelanggaran dalam menggelar mutasi, diharapkan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) mengeluarkan teguran dan mutasi bisa ditinjau kembali.
Fraksi Golkar justru beda pendapat dengan anggota Fraksi PDIP. Menurut Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar, I Komang Sartika, mutasi telah sesuai mekanisme karena digodok Baperjakat. “Hanya saja kesannya mendadak. Bagi saya mutasi itu tidak ada masalah, nantinya BKN yang menilai, jika terjadi kekeliruan ditinjau kembali,” kata Komang Sartika membela. Atas beragam pertanyaan, Pj Sekda I Gede Darmawa berjanji mutasi ke depan lebih profesional menempatkan pejabat sesuai disiplin ilmu dimiliki PNS dengan memberdayakan Baperjakat. “Saya minta maaf, ke depan kami lakukan perbaikan dengan mengedepankan fungsi Baperjakat,” janji Gede Darmawa.
Kepala BKPSDM I Gusti Gede Rinceg meluruskan mengenai jumlah undangan PNS sebanyak 64 menjadi 79 PNS. “Memang awalnya saya melayangkan undangan untuk 64 PNS, ternyata jelang acara berlangsung jumlahnya PNS yang akan ikut mutasi berkembang. Maka saya undang lagi 15 PNS lewat WA, sehingga total yang dimutasi 79 PNS,” katanya. Gusti Gede Rinceg juga mengakui ada pejabat yang belum genap bertugas 2 tahun telah dimutasi. “Bagi pejabat yang promosi, minimal menempati tempat tugasnya 2 tahun. Pejabat yang dirotasi tidak mesti bertugas 2 tahun di tempat sebelumnya. Hal itu mengacu Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019,” jelasnya.
Disampaikan, seluruh SK yang diterbitkan telah ditembuskan ke BKN. “Jika BKN menemukan adanya pelanggaran, mutasi bisa ditinjau kembali,” tambahnya. Disebutkan sebanyak 79 ASN yang kena mutasi, masing-masing 16 pejabat eselon IIIa, termasuk 6 pejabat yang promosi dari eselon IIIb ke IIIa, 24 pejabat eselon IIIB termasuk 18 pejabat yang promosi dari eselon IVa ke IIIb, 22 pejabat eselon IVa, 2 pejabat eselon IVb, selebihnya staf sebanyak 15 PNS. *k16
Anggota Fraksi PDIP DPRD Karangasem, I Made Wirta juga menyoroti pejabat yang belum bertugas dua tahun kena mutasi. Perbuatan itu dinilai melanggar Peraturan Kepala BKN Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Dia mengingatkan agar mutasi yang dilakukan tidak terkesan mendadak dan dipaksakan. “Awalnya di surat undangan tercantum 64 PNS yang akan dimutasi, kenyataannya 79 PNS dapat SK mutasi. Kenapa itu bisa terjadi,” sodoknya.
Ketua DPRD I Gede Dana mengingatkan eksekutif agar yang dimutasi telah menduduki jabatan 2 tahun. “Jika dari mutasi itu ada pasal yang dilanggar mengacu Peraturan Kepala BKN Nomor 05 Tahun 2019, DPRD nantinya akan menggelar pansus, mudah-mudahan tidak ada pelanggaran,” kata Gede Dana. Jika terjadi pelanggaran dalam menggelar mutasi, diharapkan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) mengeluarkan teguran dan mutasi bisa ditinjau kembali.
Fraksi Golkar justru beda pendapat dengan anggota Fraksi PDIP. Menurut Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar, I Komang Sartika, mutasi telah sesuai mekanisme karena digodok Baperjakat. “Hanya saja kesannya mendadak. Bagi saya mutasi itu tidak ada masalah, nantinya BKN yang menilai, jika terjadi kekeliruan ditinjau kembali,” kata Komang Sartika membela. Atas beragam pertanyaan, Pj Sekda I Gede Darmawa berjanji mutasi ke depan lebih profesional menempatkan pejabat sesuai disiplin ilmu dimiliki PNS dengan memberdayakan Baperjakat. “Saya minta maaf, ke depan kami lakukan perbaikan dengan mengedepankan fungsi Baperjakat,” janji Gede Darmawa.
Kepala BKPSDM I Gusti Gede Rinceg meluruskan mengenai jumlah undangan PNS sebanyak 64 menjadi 79 PNS. “Memang awalnya saya melayangkan undangan untuk 64 PNS, ternyata jelang acara berlangsung jumlahnya PNS yang akan ikut mutasi berkembang. Maka saya undang lagi 15 PNS lewat WA, sehingga total yang dimutasi 79 PNS,” katanya. Gusti Gede Rinceg juga mengakui ada pejabat yang belum genap bertugas 2 tahun telah dimutasi. “Bagi pejabat yang promosi, minimal menempati tempat tugasnya 2 tahun. Pejabat yang dirotasi tidak mesti bertugas 2 tahun di tempat sebelumnya. Hal itu mengacu Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019,” jelasnya.
Disampaikan, seluruh SK yang diterbitkan telah ditembuskan ke BKN. “Jika BKN menemukan adanya pelanggaran, mutasi bisa ditinjau kembali,” tambahnya. Disebutkan sebanyak 79 ASN yang kena mutasi, masing-masing 16 pejabat eselon IIIa, termasuk 6 pejabat yang promosi dari eselon IIIb ke IIIa, 24 pejabat eselon IIIB termasuk 18 pejabat yang promosi dari eselon IVa ke IIIb, 22 pejabat eselon IVa, 2 pejabat eselon IVb, selebihnya staf sebanyak 15 PNS. *k16
1
Komentar