Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa, (14/1).
JAKARTA, NusaBali
Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Persero Hary Prasetyo; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Dua lagi, Bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Benny, Hary, Heru satu persatu keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan sejak pukul 17.00 sampai 17.50 WIB. Ketiganya keluar menggunakan rompi berwarna merah muda.
Berdasarkan pantauan tempo, tangan Heru terlihat menggunakan pengikat semacam borgol. Belakangan Syahmirwan dan Hendrisman keluar mengenakan rompi merah muda. Pengacara Benny, Muchtar Arifin, membenarkan penetapan tersangka ini.
"Orang Jiwasraya saja yang seharusnya bertanggung jawab belum diapa-apain. Ya direksinya dong," kata Muchtar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Selasa, (14/1).
Kendati begitu, Muchtar belum mau merinci pasal yang dijeratkan untuk kliennya tersebut. Ia hanya menyebut tak terima dengan langkah kejaksaan tersebut.
"Ini aneh menurut saya. Ke depan, saya ingin kejaksaan memastikan hak-hak klien saya terpenuhi," kata Muchtar ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip dari cnnindonesia, Selasa (14/1).
Adapun pengacara Heru Hidayat, Susilo Ariwibowo juga memberi pernyataan sesaat setelah kliennya selesai diperiksa. Heru akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tadi diperiksa sebagai saksi jadi enggak ada pendampingan dari penegak hukum. Saya enggak bisa jawab pertanyaan apa yang ditanya berapa pertanyaan saya enggak bisa jawab. Tapi sekarang statusnya berubah jadi tersangka dan ditahan," katanya. Heru Hidayat sendiri tidak memberikan pernyataan apapun.
Sementara berdasarkan keterangan tertulis, enam saksi lain yang dijadwalkan diperiksa yakni Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy, Karyawati PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Anggoro Dwi Setiaji, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan seorang dari pihak swasta Meitawati Edianingsih.
Pemeriksaan oleh Kejagung telah digelar sepanjang dua pekan belakangan. Senin (13/1) kemarin, penyidik Kejagung memeriksa tujuh saksi, lima orang di antaranya merupakan petinggi dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan begitu hingga kini untuk sementara setidaknya telah ada 34 saksi yang digali keterangannya oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara periode lalu. Laporan itu teregister dalam nomor SR - 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam hal ini, Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut. *
Benny, Hary, Heru satu persatu keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan sejak pukul 17.00 sampai 17.50 WIB. Ketiganya keluar menggunakan rompi berwarna merah muda.
Berdasarkan pantauan tempo, tangan Heru terlihat menggunakan pengikat semacam borgol. Belakangan Syahmirwan dan Hendrisman keluar mengenakan rompi merah muda. Pengacara Benny, Muchtar Arifin, membenarkan penetapan tersangka ini.
"Orang Jiwasraya saja yang seharusnya bertanggung jawab belum diapa-apain. Ya direksinya dong," kata Muchtar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Selasa, (14/1).
Kendati begitu, Muchtar belum mau merinci pasal yang dijeratkan untuk kliennya tersebut. Ia hanya menyebut tak terima dengan langkah kejaksaan tersebut.
"Ini aneh menurut saya. Ke depan, saya ingin kejaksaan memastikan hak-hak klien saya terpenuhi," kata Muchtar ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip dari cnnindonesia, Selasa (14/1).
Adapun pengacara Heru Hidayat, Susilo Ariwibowo juga memberi pernyataan sesaat setelah kliennya selesai diperiksa. Heru akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tadi diperiksa sebagai saksi jadi enggak ada pendampingan dari penegak hukum. Saya enggak bisa jawab pertanyaan apa yang ditanya berapa pertanyaan saya enggak bisa jawab. Tapi sekarang statusnya berubah jadi tersangka dan ditahan," katanya. Heru Hidayat sendiri tidak memberikan pernyataan apapun.
Sementara berdasarkan keterangan tertulis, enam saksi lain yang dijadwalkan diperiksa yakni Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy, Karyawati PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Anggoro Dwi Setiaji, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan seorang dari pihak swasta Meitawati Edianingsih.
Pemeriksaan oleh Kejagung telah digelar sepanjang dua pekan belakangan. Senin (13/1) kemarin, penyidik Kejagung memeriksa tujuh saksi, lima orang di antaranya merupakan petinggi dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan begitu hingga kini untuk sementara setidaknya telah ada 34 saksi yang digali keterangannya oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara periode lalu. Laporan itu teregister dalam nomor SR - 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam hal ini, Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut. *
1
Komentar