Jadi Kurir Shabu, Petani Dituntut 8 Tahun
Petani bernama IB Putu Susila, 33, yang nekat banting setir menjadi kurir narkoba dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (14/1).
DENPASAR, NusaBali
Kini, IB Susila hanya bisa pasrah menunggu putusan dari majelis hakim. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati menyatakan terdakwa terbukti bersalah menguasai narkoba jenis shabu sebanyak 14 paket seberat 2,86 gram netto. Petani asal Desa Padangan, Pupuan, Tabanan dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa IB Putu Susila,” tegas JPU dalam tuntutannya. JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama tiga bulan.
Dalam pertimbangan memberatkan JPU menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba. “Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, menyesal, dan menjadi tulang punggung keluarga,” lanjutnya.
IB Susila diringkus petugas kepolisian usai menempel narkoba di sejumlah tempat di Denpasar pada 12 September lalu. Dari tangan IB Susila diamankan 14 paket shabu seberat 2,86 gram netto. Menanggapi tuntutan JPU, IB Susila yang didampingi pengacaranya Fitri Octora dkk akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. *rez
Kini, IB Susila hanya bisa pasrah menunggu putusan dari majelis hakim. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati menyatakan terdakwa terbukti bersalah menguasai narkoba jenis shabu sebanyak 14 paket seberat 2,86 gram netto. Petani asal Desa Padangan, Pupuan, Tabanan dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa IB Putu Susila,” tegas JPU dalam tuntutannya. JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama tiga bulan.
Dalam pertimbangan memberatkan JPU menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba. “Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, menyesal, dan menjadi tulang punggung keluarga,” lanjutnya.
IB Susila diringkus petugas kepolisian usai menempel narkoba di sejumlah tempat di Denpasar pada 12 September lalu. Dari tangan IB Susila diamankan 14 paket shabu seberat 2,86 gram netto. Menanggapi tuntutan JPU, IB Susila yang didampingi pengacaranya Fitri Octora dkk akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. *rez
1
Komentar