Korban Ancam Laporkan Sandoz ke Bareskrim
Dugaan Penipuan Perijinan Pengembangan Pelabuhan Benoa
"Saya juga mau nantangin Pak Made Mangku Pastika menggunakan jabatannya untuk membela anaknya. Saya ingin tahu, dia jadi pejabat untuk membela anaknya atau membela kepentingan publik,”
DENPASAR, NusaBali
Setelah mantan Ketua Kadin Bali, AAN Alit Wiraputra, 51, yang dijebloskan ke balik jeruji besi terkait kasus penipuan perijinan proyek pengembangan Pelabuhan Benoa, korban Sutrisno Lukito Disastro kini membidik Putu Pasek Sandoz Prawirotama yang merupakan anak mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.
Nama Sandoz sendiri sudah beberapa kali disebut dalam persidangan karena menerima aliran uang hasil penipuan Rp 8,3 miliar. Namun sampai saat ini tidak ada niat baik dari Sandoz untuk mengembalikan uang tersebut kepada korban Lukito yang mengalami kerugian Rp 16 miliar. “Karena tidak ada itikad baik dari Sandoz, kami akan melaporkan anak mantan Gubernur Bali ini ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan akan kami buat secepatnya, dalam waktu satu sampai dua pekan mendatang," jelas kuasa hukum Lukito yaitu Haris Azhar dan Agus Sujoko.
Haris juga menantang mantan Gubernur Pastika yang kini duduk sebagai anggota DPD RI Dapil Bali. "Saya juga mau nantangin Pak Made Mangku Pastika menggunakan jabatannya untuk membela anaknya. Saya ingin tahu, dia jadi pejabat untuk membela anaknya atau membela kepentingan publik," lanjutnya.
Ditegaskannya, setelah sidang dengan terdakwa Alit selesai dan dinyatakan bersalah, seharusnya penyidikan dikembangkan ke Sandoz dan nama lain yang disebut menerima aliran uang. Bahkan, Haris mengklaim sudah mengantongi sejumlah alat bukti dalam laporannya untuk menyeret Sandoz. “Bukti materiil, saksi, dan bukti transfer uang ada semua. Sekarang tinggal polisi mau kerja atau tidak,” tegas pengacara vokal ini.
“Berdasar kesaksian dan fakta di persidangan, kasus ini seharusnya tidak bisa berhenti pada Alit. Karena itu, pihaknya akan mendorong dan membongkar kasus ini,” bebernya.
Sementara itu, Agus Sujoko mengatakan bahwa perkara ini masih menyisakan perkara lain yaitu anak mantan Gubernur Bali yaitu Sandoz dan Candra Wijaya. "Sampai saat ini tidak ada iktikad baik dari Sandoz dan Candra Wijaya untuk mengembalikan uang. Karena itu, kami langsung tarik ke Mabes Polri," terang Agus.
Menanggapi laporan ini, kuasa hukum Sandoz, Warsa T Bhuwana mengatakan jika rencana laporan tersebut merupakan hak korban. Namun dia mengingatkan jika dalam perkara ini Sandoz dan korban Lukito tidak ada hubungan hukum. Yang ada hubungan hukum antara Sandoz dan Alit. Itupun hubungan keperdataan,” ujar pengacara senior ini.
Terkait uang yang diterima Sandoz, Warsa menyebutkan jika uang tersebut sah karena diperoleh dari hasil menjadi konsultan di perusahaan Alit. “Sandoz terima uang dari Alit bukan dari Sutrisno. Itu kan salah alamat laporannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara penipuan dengan terdakwa mantan Ketua Kadin, Alit Wiraputra terungkap ada sejumlah aliran dana yang mengalir ke beberapa orang. Diantaranya terdakwa Alit yang menerima Rp 2,1 miliar, Putu Pasek Sandoz Prawirotama yang menerima Rp 7,5 miliar dan 80.000 USD, Candra Wijaya menerima Rp 4,5 miliar dan Made Jayantara yang menerima Rp 1,1 miliar. *rez
Setelah mantan Ketua Kadin Bali, AAN Alit Wiraputra, 51, yang dijebloskan ke balik jeruji besi terkait kasus penipuan perijinan proyek pengembangan Pelabuhan Benoa, korban Sutrisno Lukito Disastro kini membidik Putu Pasek Sandoz Prawirotama yang merupakan anak mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.
Nama Sandoz sendiri sudah beberapa kali disebut dalam persidangan karena menerima aliran uang hasil penipuan Rp 8,3 miliar. Namun sampai saat ini tidak ada niat baik dari Sandoz untuk mengembalikan uang tersebut kepada korban Lukito yang mengalami kerugian Rp 16 miliar. “Karena tidak ada itikad baik dari Sandoz, kami akan melaporkan anak mantan Gubernur Bali ini ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan akan kami buat secepatnya, dalam waktu satu sampai dua pekan mendatang," jelas kuasa hukum Lukito yaitu Haris Azhar dan Agus Sujoko.
Haris juga menantang mantan Gubernur Pastika yang kini duduk sebagai anggota DPD RI Dapil Bali. "Saya juga mau nantangin Pak Made Mangku Pastika menggunakan jabatannya untuk membela anaknya. Saya ingin tahu, dia jadi pejabat untuk membela anaknya atau membela kepentingan publik," lanjutnya.
Ditegaskannya, setelah sidang dengan terdakwa Alit selesai dan dinyatakan bersalah, seharusnya penyidikan dikembangkan ke Sandoz dan nama lain yang disebut menerima aliran uang. Bahkan, Haris mengklaim sudah mengantongi sejumlah alat bukti dalam laporannya untuk menyeret Sandoz. “Bukti materiil, saksi, dan bukti transfer uang ada semua. Sekarang tinggal polisi mau kerja atau tidak,” tegas pengacara vokal ini.
“Berdasar kesaksian dan fakta di persidangan, kasus ini seharusnya tidak bisa berhenti pada Alit. Karena itu, pihaknya akan mendorong dan membongkar kasus ini,” bebernya.
Sementara itu, Agus Sujoko mengatakan bahwa perkara ini masih menyisakan perkara lain yaitu anak mantan Gubernur Bali yaitu Sandoz dan Candra Wijaya. "Sampai saat ini tidak ada iktikad baik dari Sandoz dan Candra Wijaya untuk mengembalikan uang. Karena itu, kami langsung tarik ke Mabes Polri," terang Agus.
Menanggapi laporan ini, kuasa hukum Sandoz, Warsa T Bhuwana mengatakan jika rencana laporan tersebut merupakan hak korban. Namun dia mengingatkan jika dalam perkara ini Sandoz dan korban Lukito tidak ada hubungan hukum. Yang ada hubungan hukum antara Sandoz dan Alit. Itupun hubungan keperdataan,” ujar pengacara senior ini.
Terkait uang yang diterima Sandoz, Warsa menyebutkan jika uang tersebut sah karena diperoleh dari hasil menjadi konsultan di perusahaan Alit. “Sandoz terima uang dari Alit bukan dari Sutrisno. Itu kan salah alamat laporannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara penipuan dengan terdakwa mantan Ketua Kadin, Alit Wiraputra terungkap ada sejumlah aliran dana yang mengalir ke beberapa orang. Diantaranya terdakwa Alit yang menerima Rp 2,1 miliar, Putu Pasek Sandoz Prawirotama yang menerima Rp 7,5 miliar dan 80.000 USD, Candra Wijaya menerima Rp 4,5 miliar dan Made Jayantara yang menerima Rp 1,1 miliar. *rez
1
Komentar