Rp 11,5 M untuk Tunjangan Sulinggih dan Pemangku
Data dari Dinas Kebudayaan, total ada 246 sulinggih dan 585 pemangku di Kabupaten Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung menggelontorkan anggaran sekitar Rp 11,5 miliar untuk memberi tunjangan para sulinggih dan pemangku. Anggaran ini telah masuk dalam APBD induk tahun anggaran 2020.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung I Gde Eka Sudarwitha, mengatakan pemberian tunjangan kepada para sulinggih dan pemanggu merupakan kelanjutan dari program Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Dia menegaskan, dari awal pemerintah ingin menyejahterakan masyarakat termasuk para sulinggih dan pemangku.
“Bapak Bupati menaruh perhatian yang sangat besar kepada kesejahteraan para sulinggih dan pemangku. Sebagai pembimbing umat dalam melaksanakan upacara yadnya, sudah sepantasnya pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan,” katanya, Rabu (15/1).
Berdasarkan data dari Disbud Badung, total 246 sulinggih di Gumi Keris yang akan menerima tunjangan. Masing-masing menerima Rp 1,5 juta per bulan. Sementara, pemangku yang terdiri dari Pemangku Sad Kahyangan, Kahyangan Jagat, Dang Kahyangan sebanyak 38 orang. Mereka masing-masing akan menerima Rp 1,2 juta per bulan.
Selanjutnya, Pemangku Kahyangan Tiga sebanyak 407 orang. Mereka masing-masing akan menerima santunan Rp 1 juta per bulan. Kemudian, Pemangku Prajapati yang berjumlah 140 orang. Mereka masing-masing menerima santunan sebesar Rp 1 juta per bulan.
Adapun total anggaran yang dikucurkan Pemkab Badung selama setahun sekitar Rp 11,5 miliar. “Jika dijumlahkan dalam setahun Pemkab Badung mengeluarkan anggaran Rp 11,5 untuk memberikan tunjangan kepada para sulinggih dan pemangku,” tandas Sudarwitha yang notabene mantan Camat Petang.
Sementara, mengenai pelayanan kesehatan kepada para sulinggih dan pemanggku, menurut Sudarwitha menjadi kewenangan Dinas Kesehatan Badung.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Badung dr Nyoman Gunarta, menjelaskan Badung sudah melaksanakan 100 persen UHC (Universal Health Coverage). Karena itu, secara otomatis para sulinggih dan pemangku mendapatkan jaminan kesehatan. “Khusus untuk sulinggih kita sudah mengambil kebijakan mendapatkan perawatan VIP di Rumah Sakit Daerah Mangusada, baik rawat inap maupun rawat jalan,” jelasnya.
Sedangkan untuk para pemangku yang jumlahnya lebih banyak, menurut dr Gunarta akan diberikan pelayanan kelas II. “Para pemangku akan diberikan pelayanan di kelas II, naik satu tingkat dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat ber-KTP Badung melalui program JKN-KBS,” tandas dr Gunarta, birokrat asal Desa Sibanggede, Kecamatan Abiansemal. *asa
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung I Gde Eka Sudarwitha, mengatakan pemberian tunjangan kepada para sulinggih dan pemanggu merupakan kelanjutan dari program Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Dia menegaskan, dari awal pemerintah ingin menyejahterakan masyarakat termasuk para sulinggih dan pemangku.
“Bapak Bupati menaruh perhatian yang sangat besar kepada kesejahteraan para sulinggih dan pemangku. Sebagai pembimbing umat dalam melaksanakan upacara yadnya, sudah sepantasnya pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan,” katanya, Rabu (15/1).
Berdasarkan data dari Disbud Badung, total 246 sulinggih di Gumi Keris yang akan menerima tunjangan. Masing-masing menerima Rp 1,5 juta per bulan. Sementara, pemangku yang terdiri dari Pemangku Sad Kahyangan, Kahyangan Jagat, Dang Kahyangan sebanyak 38 orang. Mereka masing-masing akan menerima Rp 1,2 juta per bulan.
Selanjutnya, Pemangku Kahyangan Tiga sebanyak 407 orang. Mereka masing-masing akan menerima santunan Rp 1 juta per bulan. Kemudian, Pemangku Prajapati yang berjumlah 140 orang. Mereka masing-masing menerima santunan sebesar Rp 1 juta per bulan.
Adapun total anggaran yang dikucurkan Pemkab Badung selama setahun sekitar Rp 11,5 miliar. “Jika dijumlahkan dalam setahun Pemkab Badung mengeluarkan anggaran Rp 11,5 untuk memberikan tunjangan kepada para sulinggih dan pemangku,” tandas Sudarwitha yang notabene mantan Camat Petang.
Sementara, mengenai pelayanan kesehatan kepada para sulinggih dan pemanggku, menurut Sudarwitha menjadi kewenangan Dinas Kesehatan Badung.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Badung dr Nyoman Gunarta, menjelaskan Badung sudah melaksanakan 100 persen UHC (Universal Health Coverage). Karena itu, secara otomatis para sulinggih dan pemangku mendapatkan jaminan kesehatan. “Khusus untuk sulinggih kita sudah mengambil kebijakan mendapatkan perawatan VIP di Rumah Sakit Daerah Mangusada, baik rawat inap maupun rawat jalan,” jelasnya.
Sedangkan untuk para pemangku yang jumlahnya lebih banyak, menurut dr Gunarta akan diberikan pelayanan kelas II. “Para pemangku akan diberikan pelayanan di kelas II, naik satu tingkat dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat ber-KTP Badung melalui program JKN-KBS,” tandas dr Gunarta, birokrat asal Desa Sibanggede, Kecamatan Abiansemal. *asa
Komentar