132 Penerima Hibah 2019 Kena Teguran
Dalam pembuatan laporan ini karena ada yang belum mengetahui aturan, terbatas Sumber Daya Manusa (SDM).
SEMARAPURA, NusaBali
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, melayangkan teguran tertulis kepada penerima bantuan hibah 2019. Karena belum menyetor laporan pertanggungjawaban (LPJ) per 10 Januari 2020. Dari 441 penerima hibah, sekitar 30 persen atau 132 penerima belum menyetor LPJ.
“Petugas kami masih di lapangan untuk memberikan teguran tertulis kepada penerima hibah yang belum nyetor LPJ, sesuai batas terakhir yang sudah ditentukan, Jumat (10/1),” ujar Kepala BPKPD Klungkung I Dewa Putu Griawan, kepada NusaBali saat ditemuai di ruang kerjanya, Rabu (15/1).
Kata dia, teguran tertulis ini untuk mengingatkan kepada penerima hibah untuk melaksanakan kewajibannya membuat LPJ. Apabila tidak digubris sampai tiga kali teguran dan tetap tidak bisa memberikan pertanggungjawaban, maka sanksi yang diberikan berupa penundaaan pencarian dana tahap berikutnya. Sanksi lain, tidak memberikan bantuan hibah kepada penerima hibah yang bersangkutan. “Hal ini sudah diatur dalam Perbup 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang diubah menjadi Perbup 63 Tahun 2019,” ujar Dewa Griawan.
Ada pun penerima hibah tahun 2019 mencapai 441 penerima, dari unsur kelompok masyarakat maupun organisasi, badan, dan lembaga dengan nilai Rp 49,1 miliar. Kata dia, sebenarnya sudah semua penerima hibah tersebut membawa laporan. Namun karena masih ada beberapa koreksi maka perlu dilengkapi. Antara lain, lupa melampirkan rekening koran, surat pernyataan disetor foto copynya padahal harus yang asli dan lainnya. Kendalanya dalam pembuatan laporan ini karena ada yang belum mengetahui aturan, terbatas sumber daya manusia (SDM). “Sudah 70 persen penerima hibah yang laporannya sudah benar, sisanya masih proses perbaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, jelas Griawan, ada 60 kelompok masyarakat yang tidak mencarikan dana hibahnya di tahun 2019. Sehingga menyebabkan sekitar Rp 5,1 miliar anggaran Pemkab menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Mereka tidak mencairkan hibah tersebut dengan berbagai alasan, seperti belum siap, dan keterbatasan waktu dalam penyelesaian kegiatannya. *wan
“Petugas kami masih di lapangan untuk memberikan teguran tertulis kepada penerima hibah yang belum nyetor LPJ, sesuai batas terakhir yang sudah ditentukan, Jumat (10/1),” ujar Kepala BPKPD Klungkung I Dewa Putu Griawan, kepada NusaBali saat ditemuai di ruang kerjanya, Rabu (15/1).
Kata dia, teguran tertulis ini untuk mengingatkan kepada penerima hibah untuk melaksanakan kewajibannya membuat LPJ. Apabila tidak digubris sampai tiga kali teguran dan tetap tidak bisa memberikan pertanggungjawaban, maka sanksi yang diberikan berupa penundaaan pencarian dana tahap berikutnya. Sanksi lain, tidak memberikan bantuan hibah kepada penerima hibah yang bersangkutan. “Hal ini sudah diatur dalam Perbup 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang diubah menjadi Perbup 63 Tahun 2019,” ujar Dewa Griawan.
Ada pun penerima hibah tahun 2019 mencapai 441 penerima, dari unsur kelompok masyarakat maupun organisasi, badan, dan lembaga dengan nilai Rp 49,1 miliar. Kata dia, sebenarnya sudah semua penerima hibah tersebut membawa laporan. Namun karena masih ada beberapa koreksi maka perlu dilengkapi. Antara lain, lupa melampirkan rekening koran, surat pernyataan disetor foto copynya padahal harus yang asli dan lainnya. Kendalanya dalam pembuatan laporan ini karena ada yang belum mengetahui aturan, terbatas sumber daya manusia (SDM). “Sudah 70 persen penerima hibah yang laporannya sudah benar, sisanya masih proses perbaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, jelas Griawan, ada 60 kelompok masyarakat yang tidak mencarikan dana hibahnya di tahun 2019. Sehingga menyebabkan sekitar Rp 5,1 miliar anggaran Pemkab menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Mereka tidak mencairkan hibah tersebut dengan berbagai alasan, seperti belum siap, dan keterbatasan waktu dalam penyelesaian kegiatannya. *wan
Komentar