Ashari Resmi Diberhentikan dari Jabatan Perbekel Celukan Bawang
Sejak dilantik bulan Oktober lalu, Muhammad Ashari tak sempat menjabat lantaran tersandung kasus korupsi proyek gedung Kantor Desa Celukan Bawang.
SINGARAJA, NusaBali
Muhammad Ashari, kini resmi diberhentikan dari jabatan Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menyusul turunnya salinan putusan Pengadilan Tipikor atas vonis penjara 1 tahun, 3 bulan. Pengisian Perbekel Celukan Bawang, kembali harus dilakukan lewat proses pemilihan dalam musyawarah desa (Musdes)
Surat keputusan (SK) pemberhentian Ashari dari jabatan Perbekel Celukan Bawang, kini sedang diproses, sambil menunggu nama calon Penjabat (Pj) Perbekel Celukan Bawang, dari pihak Kecamatan Gerokgak. “Ya, kami sedang proses SK pemberhentiannya. Dan kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Gerokgak, untuk mengajukan nama-nama Pj,” terang Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas PMD Kabupaten Buleleng, I Gusti Putu Ngurah Mastika, Rabu (15/1/2020) di ruang kerjanya.
Dikatakan, proses pemberhentian Ashari sebagai Perbekel Celukan Bawang akan diajukan kepada Bupati Buleleng. Selain mengajukan pemberhentian, pihaknya juga akan mengajukan penunjukan Pj Perbekel Celukan Bawang, sesuai usulan dari Kecamatan Gerokgak. “Untuk proses pemberhentiannya, nanti salinan putusan dari Pengadilan akan dilampirkan untuk menjadi dasar pertimbangan. Nanti SK pemberhentiannya akan bersamaan terbit dengan penunjukkan Pj, sehingga tidak ada kekosongan pejabat di sana,” jelasnya.
Menurut Gusti Ngurah Mastika, setelah SK pemberhentiannya terbit, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Celukan Bawang segera melakukan persiapan untuk proses Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW). BPD Celukan Bawang memiliki waktu maksimal enam bulan untuk melaksanakan proses pemilihan hingga pelantikan Perbekel Antar Waktu, sejak SK pemberhentian terbit.
Untuk proses pemilihannya sendiri, akan berlangsung melalui Musyawarah Desa (Musdes). Penitia Pemilihan Perbekel PAW yang dibentuk juga membuka pendaftaran untuk pemilihan PAW dengan jumlah calon minimal 2 dan jumlah calon maksimal 3 orang. “Nah siapa saja yang bisa ikut dan memiliki hak suara dalam Musdes itu, nanti BPD dan Pemerintah Desa yang menunjuk. Nanti proses pemilihannya ada dua, musyawarah mufakat, atau secara voting. Votingnya juga bisa dilakukan dua cara, voting terbuka dan voting tertutup,” ucapnya.
Sekadar dicatat, Muhammad Asahari, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, resmi menjabat Perbekel Celukan Bawang, periode 2019-2023. Ashari dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, bersamaan dengan 30 perbekel terpilih lainnya, pada 17 Oktober 2019 lalu.
Meski resmi sebagai Perbekel Celukan Bawang, Ashari tidak langsung bisa bertugas. Karena Ashari langsung diberhentikan sementara karena kasusnya. Setelah menjalani proses persidangan, Ashari dinyatakan bersalah dan divonis 15 bulan penjara. Ashari terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Desa Celukan Bawang dengan kerugian sekitar Rp 194.000.000. *k19
Surat keputusan (SK) pemberhentian Ashari dari jabatan Perbekel Celukan Bawang, kini sedang diproses, sambil menunggu nama calon Penjabat (Pj) Perbekel Celukan Bawang, dari pihak Kecamatan Gerokgak. “Ya, kami sedang proses SK pemberhentiannya. Dan kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Gerokgak, untuk mengajukan nama-nama Pj,” terang Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas PMD Kabupaten Buleleng, I Gusti Putu Ngurah Mastika, Rabu (15/1/2020) di ruang kerjanya.
Dikatakan, proses pemberhentian Ashari sebagai Perbekel Celukan Bawang akan diajukan kepada Bupati Buleleng. Selain mengajukan pemberhentian, pihaknya juga akan mengajukan penunjukan Pj Perbekel Celukan Bawang, sesuai usulan dari Kecamatan Gerokgak. “Untuk proses pemberhentiannya, nanti salinan putusan dari Pengadilan akan dilampirkan untuk menjadi dasar pertimbangan. Nanti SK pemberhentiannya akan bersamaan terbit dengan penunjukkan Pj, sehingga tidak ada kekosongan pejabat di sana,” jelasnya.
Menurut Gusti Ngurah Mastika, setelah SK pemberhentiannya terbit, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Celukan Bawang segera melakukan persiapan untuk proses Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW). BPD Celukan Bawang memiliki waktu maksimal enam bulan untuk melaksanakan proses pemilihan hingga pelantikan Perbekel Antar Waktu, sejak SK pemberhentian terbit.
Untuk proses pemilihannya sendiri, akan berlangsung melalui Musyawarah Desa (Musdes). Penitia Pemilihan Perbekel PAW yang dibentuk juga membuka pendaftaran untuk pemilihan PAW dengan jumlah calon minimal 2 dan jumlah calon maksimal 3 orang. “Nah siapa saja yang bisa ikut dan memiliki hak suara dalam Musdes itu, nanti BPD dan Pemerintah Desa yang menunjuk. Nanti proses pemilihannya ada dua, musyawarah mufakat, atau secara voting. Votingnya juga bisa dilakukan dua cara, voting terbuka dan voting tertutup,” ucapnya.
Sekadar dicatat, Muhammad Asahari, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, resmi menjabat Perbekel Celukan Bawang, periode 2019-2023. Ashari dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, bersamaan dengan 30 perbekel terpilih lainnya, pada 17 Oktober 2019 lalu.
Meski resmi sebagai Perbekel Celukan Bawang, Ashari tidak langsung bisa bertugas. Karena Ashari langsung diberhentikan sementara karena kasusnya. Setelah menjalani proses persidangan, Ashari dinyatakan bersalah dan divonis 15 bulan penjara. Ashari terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Desa Celukan Bawang dengan kerugian sekitar Rp 194.000.000. *k19
1
Komentar