nusabali

Pekerja Tambak Kuras Ratusan Kilogram Ikan Milik Bos

  • www.nusabali.com-pekerja-tambak-kuras-ratusan-kilogram-ikan-milik-bos

Gaji Rp 2,35 juta per bulan masih belum cukup bagi pelaku yang menguras ikan kerapu dalam Sembilan karung.

SINGARAJA, NusaBali

Dua orang pekerja tambah ikan kerapu di wilayah Banjar Dinas Yeh Biu, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak Buleleng diamankan polisi karena terbukti melakukan pencurian ikan di tempatnya bekerja pada Jumat (10/1/2020) lalu. Keduanya adalah Putu Ardana, 23, warga Banjar Dinas Tegal Asri, Desa Patas, dan Suriyadi, 27, warga Banjar Dinas Yeh Biu, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak Buleleng.

Aksi licik yang menyebabkan kerugian Rp 9,6 juta terungkap saat ada salah satu warga Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak Buleleng yang menemukan sembilan tumpukan karung yang di dalamnya berisi ikan kerapu jenis cantang. Temuan itu pun lalu dicek ke pemilik keramba di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, karena di wilayah Desa Pengulon tak ada yang membudidayakan ikan di Keramba Jaring Apung (KJA) tengah laut.

Setelah mendapatkan laporan itu akhirnya pemilik tambak ikan kerapu I Gusti Putu Suwesen, 61, warga Banjar Dinas Tuakilang Belodan, Desa Denbatas, Kecamatan Tabanan, mengecek langsung ke lokasi kejadian dan menyatakan bahwa ikan dalam karung itu sama dengan ikan yang dibudidayakannya di keramba. Atas temuan barang bukti itu korban Suesen langsung melaporkan aksi kriminal yang terjadi di kerambanya ke Polsek Gerokgak.

Kapolsek Gerokgak, Kompol Made Widana, ditemui Rabu (15/1/2020) siang di Mapolres Buleleng mengatakan dari hasil penyelidikan dirinya menemukan dua pelaku yang memang berjaga saat jam aplosan penjagaan keramba. “Jadi pelakunya adalah pekerja di sana juga yang beraksi saat mendapatkan jadwal jaga. Putu Ardana ini sudah bekerja 4 tahun di sana dan Suryadi, juga sudah dua tahun terakhir di sana. Mereka mencuri saat pekerja lain sedang pulang makan siang dan sholat Jumat,” ujar Kompol Widana.

Keduanya yang saat itu hanya bertugas berdua dengan leluasa memanen ikan kerapu milik majikannya di tambak dengan menggunakan perahu boat. Pelaku Ardana bertugas memanen ikan di dalam laut dengan menggunakan jaring ikan dan bantuan kompresor untuk alat bantu pernafasan, sedangkan pelaku Suryadi bertugas berjaga di atas perahu. Setelah ikan yang mereka curi dirasa cukup, keduanya pun membawa sembilan karung dengan isi 275 kilogram  dann sebanyak 384 ekor ikan kerapu dan menumpuknya sementara di pantai Desa Pengulon, untuk menghilangkan jejak.

Rencananya ratusan ikan itu akan dijual di wilayah Banjar Dinas Brombong, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Pelaku Ardana dan rekannya Suryadi berencana akan menjual ikan-ikan hasil curiannya dengan harga Rp 25 ribu per kilogram untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pencurian besar yang dilakukan keduanya diakui baru pertama kali dalam jumlah besar. Namun jika dalam jumlah sedikit 1-2 ekor ikan sering dipakai untuk makan sehari-hari. Ardana mengaku terpaksa berbuat licik kepada majikannya karena sedang menghadapi masalah ekonomi, walaupun upahnya bekerja di tambak lumayan besar Rp 2,35 juta per bulannya. “Saya terpaksa dan khilaf juga karena ekonomi. Gajinya besar tapi namanya hidup masih kurang saya buat sehari-hari,” akunya. Atas perbuatannya kedua pelaku kini dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.*k23

Komentar