nusabali

Buang Sampah Sembarangan, Oknum Guru Diciduk

Dari tujuh orang yang kena operasi tangkap tangan, satu di antaranya ternyata oknum guru SD.

  • www.nusabali.com-buang-sampah-sembarangan-oknum-guru-diciduk

Satpol PP Kabupaten Buleleng kembali menciduk tujuh  orang yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, pada Rabu (15/1/2020) dinihari.

SINGARAJA, NusaBali

Mereka masing-masing, Kadek Lasia Jono warga Desa Tukad Mungga, Putu Wardika warga Kelurahan Banyuning, Sugiarni yang beralamat di Jalan Gajah Mada Singaraja, Ali Rahman warga jalan Diponegoro, Ahmad Nafi Aryansah warga Kelurahan Kampung Bugis, Tjiok Lian Hok beralamat di jalan Hasanudin, dan Ida Komang Rai Atmaja, warga Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt. Kabarnya Ida Komang Rai Atmaja merupakan guru SDN di Desa Bubunan, Kecamatan Seririt.

Operasi penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2018, tentang Penelolaan Sampah, belakangan ini gencar dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di sejumlah tempat. Operasi dilakukan di jam-jam tertentu. Seperti dilakukan pada Rabu kemarin, dengan lokasi operasi di seputaran Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Hasanudin Singaraja. Operasi dilakukan mulai pukul 04.00 Wita.

Diciduknya Rai Atmaja yang seorang guru dinilai memprihatinkan.  Informasinya, pelaku disebutkan datang ke Kota Singaraja guna mengunjungi istrinya yang berjualan. Saat hendak kembali pulang ke Seririt, sekitar pukul 05.30 Wita, dia diminta membuang sampah oleh istrinya. Sayang, sampah itu justru dibuang di pintu masuk Pasar Anyar Singaraja bagian barat di seputaran jalan Diponogoro Singaraja. Padahal lokasi itu bukan tempat membuang sampah. Nah, petugas Satpol PP Buleleng yang kebetulan melintas di lokasi tersebut langsung menciduk oknum guru tersebut.

Kasat Pol PP Pemkab Buleleng, Putu Artawan menjelaskan, ketujuh orang yang terjaring operasi langsung diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Buleleng. Identitas mereka ditahan untuk selanjutnya akan mengikuti proses sidang Tipiring di PN Singaraja pada 22 Januari 2020. “Operasi ini akan terus kami lakukan, hingga ada efek jera bagi warga yang melanggar Perda,” tegasnya.

Disisi lain, di PN Singaraja telah menyidangkan tiga orang yang sebelumnya diciduk membuang sampah tidak pada temptnya. Mereka masing-masing, Anggia asal Malang, Anwarudin beralamat di Jalan Jalak Putih, dan Kadek Dekerti yang beralamat di Jalan Hasanudin Singaraja. Ketiganya terciduk dalam operasi pada Minggu, (12/1/2020) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, I Gede Karang Anggayasa itu, ketiganya divonis bersalah melakukan pelanggaran yang dikenakan hukuman denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan selama dua hari. Dari vonis itu, ketiga terdakwa memilih membayar denda.*k19

Komentar