65.999 Anak di Jembrana Belum Miliki KIA
Semangat masyarakat Kabupaten Jembrana untuk mengurus kartu identitas anak (KIA), masih tergolong minim.
NEGARA, NusaBali
Sesuai data terakhir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana per Desember 2019, dari total 85.123 anak se-Jembrana, baru 19.124 anak yang telah memilki KIA, dan 65.999 lainnya belum.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Jembrana I Made Cindra Yasa, melalui Kepala Seksi (Kasi) Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Jembrana I Komang Sujana, mengatakan sejak diluncurkan tahun 2017 lalu, KIA memang belum terlalu populer di masyarakat. Padahal, KIA yang diperuntukkan bagi anak usia 0 hingga di bawah 17 tahun, ini memiliki kegunaan sama dengan KTP. “KIA ini berlaku secara nasional, dan fungsinya sama seperti KTP,” ujarnya, Rabu (15/1).
Menurut Sujana, sesuai pencanangan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), KIA ini juga berguna memudahkan anak dalam mendapat pelayanan publik. Seperti yang sudah berlaku secara nasional di bidang perbankan. Di mana ketika ingin membuka rekening atas nama anak, bisa dilakukan menggunakan KIA. “Di beberapa daerah ada yang sudah menerapkan beberapa program manfaat KIA ini. Selain mempermudah pelayanan publik, KIA ini juga untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti perdagangan anak, dan bisa mempermudah bukti identifikasi ketika anak mengalami peristiwa buruk,” ucapnya.
Khusus di Jembrana, menurut Sujana, telah dirancang kerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, untuk mencantumkan persyaratan KIA dalam penerimaan siswa baru. Begitu juga inovasi kerjasama dengan beberapa tempat perbelanjaan, wahana rekreasi, toko buku, dan lain sebagainya, agar bisa memberikan semacam diskon bagi anak-anak yang memiliki KIA, sehingga masyarakat semakin terangsang untuk mengurus KIA bagi anak-anaknya.
“Ke depan, fungsi KIA ini bisa terus berkembang. Seperti dana santunan kematian yang saat ini diberikan untuk masyarakat ber-KTP Jembrana. Bisa saja ke depan, program dana santunan ini ditingkatkan, dan menanggung seluruh warga Jembrana, termasuk anak-anak dengan bukti kepemilikan KIA ini. Dengan begitu, bisa semakin merangsang kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA,” ucapnya.
Untuk meningkatkan kepemilikan KIA, Disdukcapil Jembrana telah melaksanakan pelayanan jemput bola melalui kerjasama dengan seluruh rumah sakit se-Jembrana. Bila ada warga yang baru melahirkan di RS, bisa langsung mengurus dokumen administrasi kependudukan anaknya, dengan menyiapkan syarat KTP elektronik (e-KTP) atau Suket, kartu keluarga (KK) serta nama si anak, dan akan langsung mendapat tiga dokumen, yakni akta kelahiran, KK yang baru, dan KIA untuk si anak.
“Kalau orang ngurus akta kelahiran, sudah pasti kami layani untuk kepengurusan KK yang baru dan KIA. Nah, kebanyakan KIA yang sudah diterbitkan itu juga karena layanan jemput bola ke rumah sakit. Nanti selain rumah sakit, kami juga ada rencana kerjasama dengan puskesmas-puskesmas termasuk bidan praktek untuk mempermudah layanan,” ujarnya.
Namun karena program KIA ini juga baru digulirkan mulai 2017 lalu, pihaknya mengharapkan peran aktif masyarakat mengurus KIA. Untuk layanan pengurusan KIA di Kantor Disdukcapil Jembrana dipastikan sangat mudah dan cepat. KIA ada dua jenis. Pertama adalah KIA usia 0-5 tahun (berlaku hingga usia 5 tahun), dengan syarat membawa fotokopi akta kelahiran dan KK. Lalu ada KIA usia 5-16 tahun (berlaku sebelum usia 17 tahu), dengan syarat tambahan 2 lembar pas foto anak berwarna ukuran 3 x 4 centimeter dengan warna latar bebas. “Kalau blangko KIA, tidak ada masalah. Saat ini, kami masih ada stok 240.000 lebih blangko KIA. Kalau blangko e-KTP kosong,” ucap Sujana. *ode
Plt Kepala Dinas Dukcapil Jembrana I Made Cindra Yasa, melalui Kepala Seksi (Kasi) Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Jembrana I Komang Sujana, mengatakan sejak diluncurkan tahun 2017 lalu, KIA memang belum terlalu populer di masyarakat. Padahal, KIA yang diperuntukkan bagi anak usia 0 hingga di bawah 17 tahun, ini memiliki kegunaan sama dengan KTP. “KIA ini berlaku secara nasional, dan fungsinya sama seperti KTP,” ujarnya, Rabu (15/1).
Menurut Sujana, sesuai pencanangan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), KIA ini juga berguna memudahkan anak dalam mendapat pelayanan publik. Seperti yang sudah berlaku secara nasional di bidang perbankan. Di mana ketika ingin membuka rekening atas nama anak, bisa dilakukan menggunakan KIA. “Di beberapa daerah ada yang sudah menerapkan beberapa program manfaat KIA ini. Selain mempermudah pelayanan publik, KIA ini juga untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti perdagangan anak, dan bisa mempermudah bukti identifikasi ketika anak mengalami peristiwa buruk,” ucapnya.
Khusus di Jembrana, menurut Sujana, telah dirancang kerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, untuk mencantumkan persyaratan KIA dalam penerimaan siswa baru. Begitu juga inovasi kerjasama dengan beberapa tempat perbelanjaan, wahana rekreasi, toko buku, dan lain sebagainya, agar bisa memberikan semacam diskon bagi anak-anak yang memiliki KIA, sehingga masyarakat semakin terangsang untuk mengurus KIA bagi anak-anaknya.
“Ke depan, fungsi KIA ini bisa terus berkembang. Seperti dana santunan kematian yang saat ini diberikan untuk masyarakat ber-KTP Jembrana. Bisa saja ke depan, program dana santunan ini ditingkatkan, dan menanggung seluruh warga Jembrana, termasuk anak-anak dengan bukti kepemilikan KIA ini. Dengan begitu, bisa semakin merangsang kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA,” ucapnya.
Untuk meningkatkan kepemilikan KIA, Disdukcapil Jembrana telah melaksanakan pelayanan jemput bola melalui kerjasama dengan seluruh rumah sakit se-Jembrana. Bila ada warga yang baru melahirkan di RS, bisa langsung mengurus dokumen administrasi kependudukan anaknya, dengan menyiapkan syarat KTP elektronik (e-KTP) atau Suket, kartu keluarga (KK) serta nama si anak, dan akan langsung mendapat tiga dokumen, yakni akta kelahiran, KK yang baru, dan KIA untuk si anak.
“Kalau orang ngurus akta kelahiran, sudah pasti kami layani untuk kepengurusan KK yang baru dan KIA. Nah, kebanyakan KIA yang sudah diterbitkan itu juga karena layanan jemput bola ke rumah sakit. Nanti selain rumah sakit, kami juga ada rencana kerjasama dengan puskesmas-puskesmas termasuk bidan praktek untuk mempermudah layanan,” ujarnya.
Namun karena program KIA ini juga baru digulirkan mulai 2017 lalu, pihaknya mengharapkan peran aktif masyarakat mengurus KIA. Untuk layanan pengurusan KIA di Kantor Disdukcapil Jembrana dipastikan sangat mudah dan cepat. KIA ada dua jenis. Pertama adalah KIA usia 0-5 tahun (berlaku hingga usia 5 tahun), dengan syarat membawa fotokopi akta kelahiran dan KK. Lalu ada KIA usia 5-16 tahun (berlaku sebelum usia 17 tahu), dengan syarat tambahan 2 lembar pas foto anak berwarna ukuran 3 x 4 centimeter dengan warna latar bebas. “Kalau blangko KIA, tidak ada masalah. Saat ini, kami masih ada stok 240.000 lebih blangko KIA. Kalau blangko e-KTP kosong,” ucap Sujana. *ode
Komentar