Pelanggaran Jalur Hijau Masih Marak, Satpol PP Ngaku Sulit Cari Solusi
Pelanggaran jalur hijau di Kabupaten Badung masih marak.
MANGUPURA, NusaBali
Hampir di seluruh wilayah ditemukan pelanggaran. Pelanggaran yang ditemukan meliputi jenis usaha restoran maupun kafe, di samping itu juga ada yang untuk tempat tinggal. Pada Kamis (16/1), Satpol PP Badung menggelar sidang tipiring di Kantor Camat Abiansemal atas kasus pelanggaran jalur hijau.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kamis (16/1), mengakui pelanggaran jalur hijau masih kerap ditemukan. Padahal, pihaknya telah berulangkali menggelar sidak hingga memberikan sanksi, namun belum memberikan efek jera.
“Sudah beberapa kali dibina sampai ditipiring, tapi masih ada kami temukan pelanggaran. Hari ini (kemarin) kami lakukan tipiring lagi di Kantor Camat Abiansemal, ada dua pelanggaran jalur hijau yang ditipiring,” katanya. Sidang tipiring juga dilakukan terhadap pelanggaran warung yang menjual minuman beralkohol.
Menurut Suryanegara, banyak masyarakat yang beralasan lahan yang dialihfungsikan tersebut tidak menghasilkan. Untuk itu, tidak sedikit yang mengubah peruntukan dengan membuka usaha dengan mendirikan bangunan di kawasan yang semestinya harus steril dari aktivitas pembangunan apapun.
“Kami juga serba bingung jadinya. Mereka beralasan di rumah keluarga induk sudah tidak ada tempat, dan lain-lain alasannya. Padahal dari segi aturan melanggar Perda No 3 Tahun 1993 tentang Larangan Mendirikan Bangunan-Bangunan pada Daerah Jalur Hijau di Kabupaten Tingkat II Badung,” katanya.
“Memang untuk pelanggaran di jalur hijau itu merupakan kendala kami yang paling sulit untuk mendapatkan jalan keluar. Jadi, saat ini yang bisa dilakukan sebatas pendataan, pembinaan sampai dengan pengambilan identitas hingga ke sidang tindak pidana ringan,” tegas Suryanegara ketika disinggung solusi bagi warga yang nekat mengalihfungsikan lahannya.
.
Kendati begitu, pihaknya akan berusaha mencarikan solusi terbaik agar tata ruang di Gumi Keris khususnya di kawasan Canggu tetap terjaga dan tidak beralih fungsi.
Berdasarkan data dari Satpol PP Badung, selama tahun 2019 telah menertibkan puluhan pelanggaran jalur hijau. Sebanyak 18 pelanggaran ditemukan di Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Petang ada 5 pelanggaran, Kecamatan Mengwi 15 pelanggaran, dan Kecamatan Kuta Utara ada 19 pelanggaran. *asa
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kamis (16/1), mengakui pelanggaran jalur hijau masih kerap ditemukan. Padahal, pihaknya telah berulangkali menggelar sidak hingga memberikan sanksi, namun belum memberikan efek jera.
“Sudah beberapa kali dibina sampai ditipiring, tapi masih ada kami temukan pelanggaran. Hari ini (kemarin) kami lakukan tipiring lagi di Kantor Camat Abiansemal, ada dua pelanggaran jalur hijau yang ditipiring,” katanya. Sidang tipiring juga dilakukan terhadap pelanggaran warung yang menjual minuman beralkohol.
Menurut Suryanegara, banyak masyarakat yang beralasan lahan yang dialihfungsikan tersebut tidak menghasilkan. Untuk itu, tidak sedikit yang mengubah peruntukan dengan membuka usaha dengan mendirikan bangunan di kawasan yang semestinya harus steril dari aktivitas pembangunan apapun.
“Kami juga serba bingung jadinya. Mereka beralasan di rumah keluarga induk sudah tidak ada tempat, dan lain-lain alasannya. Padahal dari segi aturan melanggar Perda No 3 Tahun 1993 tentang Larangan Mendirikan Bangunan-Bangunan pada Daerah Jalur Hijau di Kabupaten Tingkat II Badung,” katanya.
“Memang untuk pelanggaran di jalur hijau itu merupakan kendala kami yang paling sulit untuk mendapatkan jalan keluar. Jadi, saat ini yang bisa dilakukan sebatas pendataan, pembinaan sampai dengan pengambilan identitas hingga ke sidang tindak pidana ringan,” tegas Suryanegara ketika disinggung solusi bagi warga yang nekat mengalihfungsikan lahannya.
.
Kendati begitu, pihaknya akan berusaha mencarikan solusi terbaik agar tata ruang di Gumi Keris khususnya di kawasan Canggu tetap terjaga dan tidak beralih fungsi.
Berdasarkan data dari Satpol PP Badung, selama tahun 2019 telah menertibkan puluhan pelanggaran jalur hijau. Sebanyak 18 pelanggaran ditemukan di Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Petang ada 5 pelanggaran, Kecamatan Mengwi 15 pelanggaran, dan Kecamatan Kuta Utara ada 19 pelanggaran. *asa
1
Komentar