Tegakkan Perda, Satpol PP Ditempatkan di Setiap Desa
Guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran sejumlah perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar akan menempatkan anggotanya satu orang di setiap desa.
GIANYAR, NusaBali
Hal itu diungkapkan Kasapol PP Gianyar I Made Watha saat ditemui di Gianyar, Jumat (17/1). Pria asal Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati tersebut menyampaikan anggotanya tersebut ditugaskan di setiap desa. Penempatan ini mirip seperti penugasan satu anggota Polri/TNI yang disebut Babinsa dan Bhabinkamtibmas di masing-masing desa. “Kami tugaskan satu anggota di setiap desa, bukan ngantornya di kantor desa. Tetapi yang bersangkutan bertanggungjawab atas desa bersangkutan. Satpol PP ini bertuga menyerap informasi, jika adanya indikasi pelanggaran perda, Satpol PP ini agar bekerjasama dengan aparat desa,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Watha juga mengaku pada setiap kecamatan sudah ditugaskan sebanyak satu regu anggota Satpol PP. Setiap regu terdiri atas 10 personel. Kecamatan yang jumlah desanya lebih dari 10 desa, maka akan dibantu oleh anggotanya yang lain di kecamatan yang desanya kurang dari 10. “Satpol P kecamatan yang desanya kurang dari 10, kami akan tarik, dan ditempatkan pada desa yang masih kosong. Tidak menutup kemungkinan jika melakukan monitoring, kami ke lokasi lebih dari satu anggota yang ditetapkan tersebut. Bisa per regu, jika memang dibutuhkan bisa lebih dari satu regu untuk melakukan penertiban pelanggaran,” tegasnya.
Ditanya tentang tugas Satpol PP masuk desa, Watha memaparkan selain menyerap informasi pelanggar perda juga melakukan penertiban. Terdiri atas bangunan yang tanpa izin, villa, penginapan, dan tempat hiburan tanpa izin. Serta tidak menutup kemungkinan melakukan penanganan dan penangkapan orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) yang bisa saja mengganggu keamanan warga. Termasuk penertiban gepeng yang biasanya marak terjadi di daerah pariwisata Ubud. “Untuk penangkapan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), kami sudah beri pelatihan untuk anggota. Jadi semuanya bisa diatasi di lapangan,” imbuh Watha. *nvi
Dalam kesempatan itu, Watha juga mengaku pada setiap kecamatan sudah ditugaskan sebanyak satu regu anggota Satpol PP. Setiap regu terdiri atas 10 personel. Kecamatan yang jumlah desanya lebih dari 10 desa, maka akan dibantu oleh anggotanya yang lain di kecamatan yang desanya kurang dari 10. “Satpol P kecamatan yang desanya kurang dari 10, kami akan tarik, dan ditempatkan pada desa yang masih kosong. Tidak menutup kemungkinan jika melakukan monitoring, kami ke lokasi lebih dari satu anggota yang ditetapkan tersebut. Bisa per regu, jika memang dibutuhkan bisa lebih dari satu regu untuk melakukan penertiban pelanggaran,” tegasnya.
Ditanya tentang tugas Satpol PP masuk desa, Watha memaparkan selain menyerap informasi pelanggar perda juga melakukan penertiban. Terdiri atas bangunan yang tanpa izin, villa, penginapan, dan tempat hiburan tanpa izin. Serta tidak menutup kemungkinan melakukan penanganan dan penangkapan orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) yang bisa saja mengganggu keamanan warga. Termasuk penertiban gepeng yang biasanya marak terjadi di daerah pariwisata Ubud. “Untuk penangkapan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), kami sudah beri pelatihan untuk anggota. Jadi semuanya bisa diatasi di lapangan,” imbuh Watha. *nvi
Komentar