Hari Ini, DPC Peradi Singaraja Dilantik
Pada acara pelantikan juga diselenggarakan pengukuhan Pos Bantuan Hukum dan Kuliah Umum.
SINGARAJA, NusaBali
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali menambah organisasi kepengurusan di Bali, setelah DPC Peradi Denpasar, kini terbentuk DPC Peradi Singaraja yang menurut rencana dilantik, Sabtu (18/1/2020) oleh Ketua Umum DPN Peradi, Prof Fauzi Hasibuan SH MH, demikian juga kegiatan pelantikan dirangkaikan dengan pengukuhan Pengurus Pos Bantuan Hukum (PBH) dan Komite Pengacara Muda.
Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Bali Taman Lovina juga mengelar kegiatan Kuliah Umum dengan tema ‘Peran Advokat Dalam Menangkal Intoleransi dan Paham Radikalisme’ dengan narasumber Dewan Pembina DPN Peradi, Prof Dr Otto Hasibuan SH MM., bersama Mantan Hakim MK, Dr I Dewa Gede Palguna SH MHum, dan Ketua Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana SH MH CLA.
Ketua DPC Peradi Singaraja masa bakti 2018 – 2023, Gede Harja Astawa, mengatakan, DPC Peradi Buleleng merupakan embrio dari Peradi Denpasar dan kemudian berdiri sendiri di Singaraja untuk lebih memberikan pengabdian langsung kepada masyarakat di Buleleng berkaitan dengan persoalan hukum yang terjadi. “Bagaimana publik Buleleng bisa tahu tentang keberadaan advokat Peradi di Buleleng, kemudian juga kita berharap agar masyarakat tidak segan-segan untuk menghubungi kami jika ada persoalan hukum sekalipun dalam kondisi tidak mampu untuk membayar karena kita punya PBH,” katanya.
“Kewajiban kita sebagai pengacara di samping profesional membela masyarakat yang membutuhkan secara profesional, ada kewajiban kita untuk meluangkan waktu memberikan pelayanan secara sama baik kualitas maupun waktu kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi jika terbelit sebuah masalah,” ungkap Harja Astawa.
Harja Astawa yang merupakan advokat senior di Buleleng menegaskan, di Buleleng keberadaan Peradi Singaraja merupakan organisasi advokat tunggal atau single bar, “Berdasarkan Undang-undang Advokat, Nomor 18 Tahun 2013, kemudian ada beberapa putusan MK dalam pertimbangan hukum itu, mengarah ke single bar dan kita berjuang itu bahwa peradi adalah sebagai satu-satunya wadah organisasi di Indonesia dan kita punya sikapi tegas seperti itu,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan, Ketua Dewan Penasehat Peradi Ketut Ngurah Santanu. Dimana setelah memenuhi persyaratan jumlah advokat, DPC Peradi Singaraja secara resmi akan dilantik dan pembentukan organisasi advokat tersebut sudah lama dilakukan. “Sebelumnya itu masih sedikit sekali dan juga persyaratan yang harus dipenuhi di DPN harus terpenuhi dulu, karena waktu itu kuota kita, advokat di Buleleng sangat sedikit sehingga kita masih belum bisa, nah untuk saat ini sudah waktunya kita untuk melakukan pembentukan DPC Peradi Singaraja,” papar Ngurah Santanu.
Ngurah Santanu yang telah lama berkecimpung sebagai advokat berharap dengan keberadaan DPC Peradi Singaraja akan menjadi pengayom dan menanungi para advokat di Buleleng serta mampu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. “Tentunya harapan kita nanti kedepan betul-betul advokat yang bisa mandiri dan bisa menemukan jati dirinya sebagai seorang advokat yang profesional bisa mengayomi masyarakat khususnya masyarakat dalam mencari keadilan,” tegas Santanu.
Sementara, rangkaian pelaksanaan pelantikan DPC Peradi Singaraja telah dilakukan secara bertahap, berbagai pihak memberikan dukungan keberadaan Peradi Singaraja, salah satunya Wakil Bupati Buleleng, dr I Nyoman Sutjidra SpOG, dimana keberadaan Peradi Singaraja akan mampu memberikan pemahaman dan bantuan berkaitan dengan berbagai permasalahan yang terjadi, termasuk ketidak mampuan masyarakat dalam berbagai permasalahan yang dihadapi secara hukum sehingga memerlukan adanya pendampingan hukum.
“Peradi ini bisa memberikan pemahaman dari segi hukum untuk masyarakat yang termarjinalkan khususnya di Kabupaten Buleleng, jadi masyarakat banyak yang tidak paham dan tidak mampu untuk memahami masalah-masalah hukum, banyak sekali yang disampaikan tadi, baik itu masalah sengketa, baik sengketa adat, sengketa perbatasan kemudian yang banyak itu perceraian,” ujar Sutjidra.
Menurut rencana, dalam kegiatan yang akan dilakukan Peradi Singaraja dan dipusatkan di Hotel Bali Taman Lovina dihadiri berbagai komponen masyarakat dan tentunya kegiatan tersebut akan menjadi momentum bagi advokat di Kabupaten Buleleng didalam memberikan pelayanan hukum secara profesional. *
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali menambah organisasi kepengurusan di Bali, setelah DPC Peradi Denpasar, kini terbentuk DPC Peradi Singaraja yang menurut rencana dilantik, Sabtu (18/1/2020) oleh Ketua Umum DPN Peradi, Prof Fauzi Hasibuan SH MH, demikian juga kegiatan pelantikan dirangkaikan dengan pengukuhan Pengurus Pos Bantuan Hukum (PBH) dan Komite Pengacara Muda.
Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Bali Taman Lovina juga mengelar kegiatan Kuliah Umum dengan tema ‘Peran Advokat Dalam Menangkal Intoleransi dan Paham Radikalisme’ dengan narasumber Dewan Pembina DPN Peradi, Prof Dr Otto Hasibuan SH MM., bersama Mantan Hakim MK, Dr I Dewa Gede Palguna SH MHum, dan Ketua Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana SH MH CLA.
Ketua DPC Peradi Singaraja masa bakti 2018 – 2023, Gede Harja Astawa, mengatakan, DPC Peradi Buleleng merupakan embrio dari Peradi Denpasar dan kemudian berdiri sendiri di Singaraja untuk lebih memberikan pengabdian langsung kepada masyarakat di Buleleng berkaitan dengan persoalan hukum yang terjadi. “Bagaimana publik Buleleng bisa tahu tentang keberadaan advokat Peradi di Buleleng, kemudian juga kita berharap agar masyarakat tidak segan-segan untuk menghubungi kami jika ada persoalan hukum sekalipun dalam kondisi tidak mampu untuk membayar karena kita punya PBH,” katanya.
“Kewajiban kita sebagai pengacara di samping profesional membela masyarakat yang membutuhkan secara profesional, ada kewajiban kita untuk meluangkan waktu memberikan pelayanan secara sama baik kualitas maupun waktu kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi jika terbelit sebuah masalah,” ungkap Harja Astawa.
Harja Astawa yang merupakan advokat senior di Buleleng menegaskan, di Buleleng keberadaan Peradi Singaraja merupakan organisasi advokat tunggal atau single bar, “Berdasarkan Undang-undang Advokat, Nomor 18 Tahun 2013, kemudian ada beberapa putusan MK dalam pertimbangan hukum itu, mengarah ke single bar dan kita berjuang itu bahwa peradi adalah sebagai satu-satunya wadah organisasi di Indonesia dan kita punya sikapi tegas seperti itu,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan, Ketua Dewan Penasehat Peradi Ketut Ngurah Santanu. Dimana setelah memenuhi persyaratan jumlah advokat, DPC Peradi Singaraja secara resmi akan dilantik dan pembentukan organisasi advokat tersebut sudah lama dilakukan. “Sebelumnya itu masih sedikit sekali dan juga persyaratan yang harus dipenuhi di DPN harus terpenuhi dulu, karena waktu itu kuota kita, advokat di Buleleng sangat sedikit sehingga kita masih belum bisa, nah untuk saat ini sudah waktunya kita untuk melakukan pembentukan DPC Peradi Singaraja,” papar Ngurah Santanu.
Ngurah Santanu yang telah lama berkecimpung sebagai advokat berharap dengan keberadaan DPC Peradi Singaraja akan menjadi pengayom dan menanungi para advokat di Buleleng serta mampu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. “Tentunya harapan kita nanti kedepan betul-betul advokat yang bisa mandiri dan bisa menemukan jati dirinya sebagai seorang advokat yang profesional bisa mengayomi masyarakat khususnya masyarakat dalam mencari keadilan,” tegas Santanu.
Sementara, rangkaian pelaksanaan pelantikan DPC Peradi Singaraja telah dilakukan secara bertahap, berbagai pihak memberikan dukungan keberadaan Peradi Singaraja, salah satunya Wakil Bupati Buleleng, dr I Nyoman Sutjidra SpOG, dimana keberadaan Peradi Singaraja akan mampu memberikan pemahaman dan bantuan berkaitan dengan berbagai permasalahan yang terjadi, termasuk ketidak mampuan masyarakat dalam berbagai permasalahan yang dihadapi secara hukum sehingga memerlukan adanya pendampingan hukum.
“Peradi ini bisa memberikan pemahaman dari segi hukum untuk masyarakat yang termarjinalkan khususnya di Kabupaten Buleleng, jadi masyarakat banyak yang tidak paham dan tidak mampu untuk memahami masalah-masalah hukum, banyak sekali yang disampaikan tadi, baik itu masalah sengketa, baik sengketa adat, sengketa perbatasan kemudian yang banyak itu perceraian,” ujar Sutjidra.
Menurut rencana, dalam kegiatan yang akan dilakukan Peradi Singaraja dan dipusatkan di Hotel Bali Taman Lovina dihadiri berbagai komponen masyarakat dan tentunya kegiatan tersebut akan menjadi momentum bagi advokat di Kabupaten Buleleng didalam memberikan pelayanan hukum secara profesional. *
1
Komentar