Setubuhi Gadis, Pemuda asal Tembuku Dituntut 8 Tahun
Nekat menyetubuhi anak dibawah umur, I Komang Budiana alias Mang Budi, 18, harus menerima akibatnya.
DENPASAR, NusaBali
Pemuda asal Desa Peninjauan, Kecamatan Tembuku, Bangli, itu dituntut hukuman 8 tahun penjara di PN Denpasar, Kamis (16/1).
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida menyatakan terdakwa Mang Budi dinilai terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membucuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Perbuatannya itu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapana peraturan pemerintah penganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tuntut Jaksa Mia Fida dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
Terdakwa Mang Budi juga dituntut untuk membayar dengan sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya karena perbuatannya telah membuat korban mengalami tekanan batin dan trauma, merusak masa depan korban dan telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
Menanggapi tuntutan ini, Mang Budi melalui penasehat hukumnya berniat mengajukan pembelaan tertulis. Majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa selama satu minggu untuk menyiapkan pledoinya pada Rabu (22/1) mendatang.
Aksi bejat ini berawal saat terdakwa Mang Budi menanyakan nomor whatssapp korban. Setelah itu, terdakwa terus merayu korban untuk mau diajak keluar. Karena didesak, korban akhirnya menuruti keinginan terdakwa yang langsung menjemput korban di dekat rumahnya. Terdakwa dan rekannya, Putu Joni Gunawan alias Gus Balon lalu membawa korban ke kosnya di Jalan Cokroaminoto, Denpasar. “Sesampainya di tempat kos terdakwa, korban sempat bertanya pada terdakwa: ngapain ke sini?” ujar JPU membacakan dakwaan.
Terdakwa lalu menarik tangan korban untuk masuk ke kamar. Tanpa basa basi, terdakwa mematikan lampu kamar dan memaksa korban melakukan hubungan badan. Meski sempat menolak, korban akhirnya pasrah karena diancam terdakwa tidak diantarkan pulang.
Usai menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa Mang Budi menelpon rekannya untuk mengantarkan korban pulang. Apes, bukannya diajak pulang, korban kembali disetubuhi. Akibat perbuatan terdakwa telah dilakukan visum di RS, hasil pemeriksaan fisik ditemukan selaput dara robek akibat penetrasi benda tumpul. *rez
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida menyatakan terdakwa Mang Budi dinilai terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membucuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Perbuatannya itu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapana peraturan pemerintah penganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tuntut Jaksa Mia Fida dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
Terdakwa Mang Budi juga dituntut untuk membayar dengan sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya karena perbuatannya telah membuat korban mengalami tekanan batin dan trauma, merusak masa depan korban dan telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
Menanggapi tuntutan ini, Mang Budi melalui penasehat hukumnya berniat mengajukan pembelaan tertulis. Majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa selama satu minggu untuk menyiapkan pledoinya pada Rabu (22/1) mendatang.
Aksi bejat ini berawal saat terdakwa Mang Budi menanyakan nomor whatssapp korban. Setelah itu, terdakwa terus merayu korban untuk mau diajak keluar. Karena didesak, korban akhirnya menuruti keinginan terdakwa yang langsung menjemput korban di dekat rumahnya. Terdakwa dan rekannya, Putu Joni Gunawan alias Gus Balon lalu membawa korban ke kosnya di Jalan Cokroaminoto, Denpasar. “Sesampainya di tempat kos terdakwa, korban sempat bertanya pada terdakwa: ngapain ke sini?” ujar JPU membacakan dakwaan.
Terdakwa lalu menarik tangan korban untuk masuk ke kamar. Tanpa basa basi, terdakwa mematikan lampu kamar dan memaksa korban melakukan hubungan badan. Meski sempat menolak, korban akhirnya pasrah karena diancam terdakwa tidak diantarkan pulang.
Usai menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa Mang Budi menelpon rekannya untuk mengantarkan korban pulang. Apes, bukannya diajak pulang, korban kembali disetubuhi. Akibat perbuatan terdakwa telah dilakukan visum di RS, hasil pemeriksaan fisik ditemukan selaput dara robek akibat penetrasi benda tumpul. *rez
1
Komentar