Pemkab Tabanan Siapkan Lelang 41 Kendaraan Dinas
Sedikitnya 41 unit kendaraan dinas roda empat dan roda dua milik Pemkab Tabanan akan dilelang tahun 2020.
TABANAN, NusaBali
Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan kini sedang mengurus administrasi untuk proses lelang tersebut. Sesuai data di Bakeuda Tabanan jumlah kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset Pemkab Tabanan baik roda dua dan roda empat, per tanggal 31 Desember 2019 mencapai 1.298 unit. Rincianya 256 unit roda empat dan 1.042 roda dua. Jumlah ini tersebar di masing-masing OPD Pemkab Tabanan. Dari 1.298 unit itu tak seluruhnya dalam kondisi bagus. 41 kendaraan baik roda dua dan roda empat rusak berat dan hanya 1.257 unit dalam kondisi baik. Kendaraan rusak berat itu akan dihapus melalui mekanisme lelang.
Kepala Bakeuda Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan dalam urusan asset, Bakeuda menyesuaikan dengan Permendagri. Bakeuda hanya bertugas sebagai pembantu penata usaha barang milik daerah. Dimana Sekretaris Daerah (Setda) selaku pengelola barang milik daerah, pimpinan daerah (bupati) selaku pemilik barang milik daerah dan kepala OPD selaku pengguna barang milik daerah. "Artinya kepala OPD selaku pengguna barang juga bertanggung jawab terhadap seluruh aset di OPDnya, baik aset bergerak atau pun yang tidak bergerak," ungkapnya Jumat (17/1).
Dikatakan, 41 unit kendaraan yang akan dilelang kondisinya memang sudah rusak berat dan tidak bisa difungsikan. Kendaraan rata-rata buatan tahun 1990-1992. "Mereknya macam-macam ada Toyota dan Yamaha," ujarnya.
Jelas Budiarti, karena kondisi kendaraan sudah rusak berat, maka otomatis akan dihapus melalui mekanisme pelelangan agar kendaraan tidak menumpuk di masing-masing OPD. Saat ini sedang tahap penilaian tafsir oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sebelum diajukkan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang (KPNL). "Mekanisme pelelangan lewat online," jelasnya.
Menurutnya, proses lelang itu harus sudah tuntas tahun 2020. Karena jadwal pelelangan ada di kewenangan KPNL. "Masih mempersiapkan proses lelang sebelum diajukan ke KPNL dan kami menunggu tergantung dari jadwal," tandasnya. *des
Kepala Bakeuda Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan dalam urusan asset, Bakeuda menyesuaikan dengan Permendagri. Bakeuda hanya bertugas sebagai pembantu penata usaha barang milik daerah. Dimana Sekretaris Daerah (Setda) selaku pengelola barang milik daerah, pimpinan daerah (bupati) selaku pemilik barang milik daerah dan kepala OPD selaku pengguna barang milik daerah. "Artinya kepala OPD selaku pengguna barang juga bertanggung jawab terhadap seluruh aset di OPDnya, baik aset bergerak atau pun yang tidak bergerak," ungkapnya Jumat (17/1).
Dikatakan, 41 unit kendaraan yang akan dilelang kondisinya memang sudah rusak berat dan tidak bisa difungsikan. Kendaraan rata-rata buatan tahun 1990-1992. "Mereknya macam-macam ada Toyota dan Yamaha," ujarnya.
Jelas Budiarti, karena kondisi kendaraan sudah rusak berat, maka otomatis akan dihapus melalui mekanisme pelelangan agar kendaraan tidak menumpuk di masing-masing OPD. Saat ini sedang tahap penilaian tafsir oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sebelum diajukkan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang (KPNL). "Mekanisme pelelangan lewat online," jelasnya.
Menurutnya, proses lelang itu harus sudah tuntas tahun 2020. Karena jadwal pelelangan ada di kewenangan KPNL. "Masih mempersiapkan proses lelang sebelum diajukan ke KPNL dan kami menunggu tergantung dari jadwal," tandasnya. *des
1
Komentar