Buru Harun Masiku, KPK Tempuh Jalur Diplomatik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyatakan bakal menempuh jalur diplomatik dalam upaya menemukan tersangka dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) PDI Perjuangan, Harun Masiku.
JAKARTA, NusaBali
Harun diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak 6 Januari lalu. "Pengalaman selama ini, ada yang kabur ke luar negeri itu pasti balik, karena koruptor berbeda dengan pembunuhan yang siap tidur di hutan," kata Firli dalam jumpa pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, seperti dilansir cnnindonesia, Jumat (17/1).
"Kalau korupsi, berapa uang yang dibawa akan kembali ke Indonesia, tinggal kita meminta bantuan ke penegak hukum karena mereka punya jejaring. Kita juga meminta bantuan dengan jalur diplomatik untuk mencari keberadaan tersangka," ujarnya lagi.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi, Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2019 atau dua hari sebelum KPK membongkar kasusnya lewat operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sampai saat ini keberadaan Harun belum diketahui.
KPK sendiri telah menetapkan Harun sebagai tersangka bersama tiga orang lain. Ketiganya adalah eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Tim Hukum PDIP menolak ikut campur dalam kasus Harun Masiku. Ketua Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta mengklaim partai tidak terkait dalam kasus itu.
"Enggak akan ikut campur dan silakan itu personal masing-masing karena setiap subjek hukum harus tanggung jawab atas hukum itu," kata Wayan saat ditemui usai pertemuan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/1). *
Harun diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak 6 Januari lalu. "Pengalaman selama ini, ada yang kabur ke luar negeri itu pasti balik, karena koruptor berbeda dengan pembunuhan yang siap tidur di hutan," kata Firli dalam jumpa pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, seperti dilansir cnnindonesia, Jumat (17/1).
"Kalau korupsi, berapa uang yang dibawa akan kembali ke Indonesia, tinggal kita meminta bantuan ke penegak hukum karena mereka punya jejaring. Kita juga meminta bantuan dengan jalur diplomatik untuk mencari keberadaan tersangka," ujarnya lagi.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi, Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2019 atau dua hari sebelum KPK membongkar kasusnya lewat operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sampai saat ini keberadaan Harun belum diketahui.
KPK sendiri telah menetapkan Harun sebagai tersangka bersama tiga orang lain. Ketiganya adalah eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Tim Hukum PDIP menolak ikut campur dalam kasus Harun Masiku. Ketua Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta mengklaim partai tidak terkait dalam kasus itu.
"Enggak akan ikut campur dan silakan itu personal masing-masing karena setiap subjek hukum harus tanggung jawab atas hukum itu," kata Wayan saat ditemui usai pertemuan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/1). *
Komentar