Dinas LHK Tak Lagi Ambil Sampah dari Bank Sampah
Pengambilan sampah plastik dari bank sampah di tiap-tiap banjar/lingkungan yang selama ini dilakukan petugas dari Bank Sampah Pembina (BSP) atau Bank Sampah Sentral Badung (BSSB) di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) dihentikan.
MANGUPURA, NusaBali
Penghentiannya bahkan telah dilakukan sejak 27 Desember 2019. Karena sampah yang telah dipilah di bank sampah tak lagi diambil langsung oleh petugas BSP/BSSB, maka pengelola bank sampah dipersilakan menjual secara langsung kepada pihak ketiga atau pengepul.
Sekretaris Dinas LHK Badung I Putu Ngurah Thomas Yuniarta, tak menyangkal keluarnya surat tersebut. “Iya, memang ada surat tersebut. Tapi begini maksudnya, keberadaan sampah hasil pemilahan di bank sampah yang ada di banjar/lingkungan sudah menumpuk saat itu. Makanya, dipersilakan menjual kepada pihak ketiga. Tidak lagi menunggu dari petugas BSP/BSSB yang merupakan binaan Dinas LHK,” ujarnya, Minggu (18/1).
Menurut Thomas, saat ini memang banyak pertanyaan dari pihak desa/kelurahan, kenapa program dihentikan. “Saya tegaskan, program ini tidak dihentikan. Kami akan arahkan supaya bank sampah yang ada di banjar/kelurahan dikerjasamakan dengan desa/kelurahan melalui BUMDes. Kalau dulu BPS/BSSB yang ambil sampahnya, itu sebetulnya juga bekerja sama dengan pihak ketiga,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas LHK Badung Wayan Puja. Dikatakannya, pihak Dinas LHK Badung bukan mengabaikan soal masalah sampah plastik. “Masalah pengambilan sampah plastik yang sudah dikumpulkan di masing-masing banjar/kelurahan ini, kami sudah serahkan ke desa/keluarahan. Nantinya mereka yang menjual ke pihak ketiga. Pemerintah tidak boleh membeli, nanti dianggap monopoli,” kata Puja.
Puja memastikan, semua program yang sudah dijalankan sebelumnya akan tetap dilanjutkan, misalnya program Gojek Sampah Plastik (Gotik). “Program yang baik pasti kita lanjutkan, apalagi sudah mendapat pengharagaan,” tandasnya. *asa
Sekretaris Dinas LHK Badung I Putu Ngurah Thomas Yuniarta, tak menyangkal keluarnya surat tersebut. “Iya, memang ada surat tersebut. Tapi begini maksudnya, keberadaan sampah hasil pemilahan di bank sampah yang ada di banjar/lingkungan sudah menumpuk saat itu. Makanya, dipersilakan menjual kepada pihak ketiga. Tidak lagi menunggu dari petugas BSP/BSSB yang merupakan binaan Dinas LHK,” ujarnya, Minggu (18/1).
Menurut Thomas, saat ini memang banyak pertanyaan dari pihak desa/kelurahan, kenapa program dihentikan. “Saya tegaskan, program ini tidak dihentikan. Kami akan arahkan supaya bank sampah yang ada di banjar/kelurahan dikerjasamakan dengan desa/kelurahan melalui BUMDes. Kalau dulu BPS/BSSB yang ambil sampahnya, itu sebetulnya juga bekerja sama dengan pihak ketiga,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas LHK Badung Wayan Puja. Dikatakannya, pihak Dinas LHK Badung bukan mengabaikan soal masalah sampah plastik. “Masalah pengambilan sampah plastik yang sudah dikumpulkan di masing-masing banjar/kelurahan ini, kami sudah serahkan ke desa/keluarahan. Nantinya mereka yang menjual ke pihak ketiga. Pemerintah tidak boleh membeli, nanti dianggap monopoli,” kata Puja.
Puja memastikan, semua program yang sudah dijalankan sebelumnya akan tetap dilanjutkan, misalnya program Gojek Sampah Plastik (Gotik). “Program yang baik pasti kita lanjutkan, apalagi sudah mendapat pengharagaan,” tandasnya. *asa
Komentar