Satpol PP Razia Aksara Bali
Pengusaha Mengaku Tidak Tahu Cara Menulis
Satpol PP Provinsi Bali juga menertibkan pramuwisata di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Bali.
DENPASAR,NusaBali
Satpol PP Provinsi Bali kembali melaksanakam operasi gabungan diawal tahun 2020 ini bersama Satpol PP Kota Denpasar dengan penertiban dan pelaksanaan Pergub 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan, penggunaan Bahasa dan Aksara, Sastra Bali mulai Sabtu (18/1) sampai Minggu (19/1) kemarin. Dari sekian usaha yang ditertibkan rata-rata mengaku kurang dapat sosialisasi dan tidak paham menulis aksara Bali.
Penertiban dilakukan Satpol PP dikomandani Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Darmadi menyasar sepanjang Jalan Diponegoro Denpasar Barat. Untuk penertiban Pergub 80 di sejumlah tempat usaha dengan jumlah obyek sasaran tercatat ada 41 toko yang berada di Jalan Diponegoro. Rata-rata pemilik usaha tidak melaksanakan Pergub 80.
Dari pantauan langsung di lapangan, pemilik usaha di sepanjang jalan tersebut alasannya banyak masih belum mengerti tentang penulisan yang benar seperti apa? Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Darmadi mengatakan, ada beberapa yang ditemukan salah ejaan aksara Bali yang dipasang, kurangnya sosialisasi dan penjelasan langsung oleh aparat dinas terkait sehingga banyak tidak tau kalau penulisan aksara Bali adalah merupakan wajib harus dipatuhi. "Masih banyak yang tidak paham cara menulis aksara Bali, dan mereka mengaku tidak dapat sosialiasi," ungkap mantan Kabid Trantib Satpol PP Bali ini.
Sehingga menurut Dewa Darmadi, menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat Satpol PP untuk terus menerus harus lakukan pendekatan langsung ke obyek- obyek melakukan pembinaan. "Ini PR besar kita kedepan melakukan pembinaan," tegas birokrat asal Nusa Penida, Klungkung ini.
Dia mengatakan, sebenarnya Pemprov Bali sudah sering sosialisasi melalui media online, medsos, radio, televisi, dan baliiho -baliho imbauan. "Tapi masih saja dirasa kurang di perhatikan. Kita sangat berharap masyarakat/semua komponen berperan aktif untuk terus menyuarakan pentingnya aksara Bali ini dilaksanakan sebagai regulasi yang diterbitkan Pemprov Bali. Ingat kita itu nafasnya pariwisata budaya. Jadi budaya Bali harus dijaga masyarakat," tegas Dewa Darmadi.
Selain menyasar penerapan aksara Bali, Satpol PP Provinsi Bali juga menertibkan pramuwisata di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Niti Mandala Denpasar. Hal itu terkait
dengan penegakan tentang Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata di Objek Wisata. "Pariwisata Bali adalah pariwisata budaya. Para pramuwisata juga harus paham adat dan budaya Bali. Kita sisir dan tertibkan pramuwisata yang asal-asalan menjelaskan profil Bali. Apalagi tidak memiliki izin dan keahlian sesuai regulasi," ujar Dewa Darmadi.
Penegakan pramuwisata sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata. Temuan operasi di monumen 'Bajra Sandhi' kemarin ketika dilakukan pemeriksaan, menurut Dewa Darmadi, pramuwisata ada yang tak kantongi identitas dan izin lengkap sebagai pramuwisata. Hasilnya, sebanyak 6 orang pramuwisata yang terdiri dari 4 orang memiliki izin lengkap. Sementara 2 orang pramuwisata tidak beridentitas (KTP) dan masih dalam proses perpanjangan. "Tindakan yang dilakukan pramuwisata yang KTP-nya yang masih dalam proses perpanjangan diberikan surat pernyataan untuk ditandatangi dan mereka harus secepatnya mengurus," ujar Dewa Darmadi. *nat
Satpol PP Provinsi Bali kembali melaksanakam operasi gabungan diawal tahun 2020 ini bersama Satpol PP Kota Denpasar dengan penertiban dan pelaksanaan Pergub 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan, penggunaan Bahasa dan Aksara, Sastra Bali mulai Sabtu (18/1) sampai Minggu (19/1) kemarin. Dari sekian usaha yang ditertibkan rata-rata mengaku kurang dapat sosialisasi dan tidak paham menulis aksara Bali.
Penertiban dilakukan Satpol PP dikomandani Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Darmadi menyasar sepanjang Jalan Diponegoro Denpasar Barat. Untuk penertiban Pergub 80 di sejumlah tempat usaha dengan jumlah obyek sasaran tercatat ada 41 toko yang berada di Jalan Diponegoro. Rata-rata pemilik usaha tidak melaksanakan Pergub 80.
Dari pantauan langsung di lapangan, pemilik usaha di sepanjang jalan tersebut alasannya banyak masih belum mengerti tentang penulisan yang benar seperti apa? Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Darmadi mengatakan, ada beberapa yang ditemukan salah ejaan aksara Bali yang dipasang, kurangnya sosialisasi dan penjelasan langsung oleh aparat dinas terkait sehingga banyak tidak tau kalau penulisan aksara Bali adalah merupakan wajib harus dipatuhi. "Masih banyak yang tidak paham cara menulis aksara Bali, dan mereka mengaku tidak dapat sosialiasi," ungkap mantan Kabid Trantib Satpol PP Bali ini.
Sehingga menurut Dewa Darmadi, menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat Satpol PP untuk terus menerus harus lakukan pendekatan langsung ke obyek- obyek melakukan pembinaan. "Ini PR besar kita kedepan melakukan pembinaan," tegas birokrat asal Nusa Penida, Klungkung ini.
Dia mengatakan, sebenarnya Pemprov Bali sudah sering sosialisasi melalui media online, medsos, radio, televisi, dan baliiho -baliho imbauan. "Tapi masih saja dirasa kurang di perhatikan. Kita sangat berharap masyarakat/semua komponen berperan aktif untuk terus menyuarakan pentingnya aksara Bali ini dilaksanakan sebagai regulasi yang diterbitkan Pemprov Bali. Ingat kita itu nafasnya pariwisata budaya. Jadi budaya Bali harus dijaga masyarakat," tegas Dewa Darmadi.
Selain menyasar penerapan aksara Bali, Satpol PP Provinsi Bali juga menertibkan pramuwisata di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Niti Mandala Denpasar. Hal itu terkait
dengan penegakan tentang Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata di Objek Wisata. "Pariwisata Bali adalah pariwisata budaya. Para pramuwisata juga harus paham adat dan budaya Bali. Kita sisir dan tertibkan pramuwisata yang asal-asalan menjelaskan profil Bali. Apalagi tidak memiliki izin dan keahlian sesuai regulasi," ujar Dewa Darmadi.
Penegakan pramuwisata sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata. Temuan operasi di monumen 'Bajra Sandhi' kemarin ketika dilakukan pemeriksaan, menurut Dewa Darmadi, pramuwisata ada yang tak kantongi identitas dan izin lengkap sebagai pramuwisata. Hasilnya, sebanyak 6 orang pramuwisata yang terdiri dari 4 orang memiliki izin lengkap. Sementara 2 orang pramuwisata tidak beridentitas (KTP) dan masih dalam proses perpanjangan. "Tindakan yang dilakukan pramuwisata yang KTP-nya yang masih dalam proses perpanjangan diberikan surat pernyataan untuk ditandatangi dan mereka harus secepatnya mengurus," ujar Dewa Darmadi. *nat
Komentar