Sudikerta Tunjuk Pengacara Senior
Dampingi Proses Banding atas Putusan 12 Tahun di PN Denpasar
Terdakwa kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga mantan Wakil Gubernur, I Ketut Sudikerta, 52, yang divonis 12 tahun penjara, resmi mendepak kuasa hukum yang lama yaitu I Nyoman Darmada dkk.
DENPASAR, NusaBali
Sebagai gantinya, Sudikerta menunjuk pengacara senior Suryatin Lijaya, Warsa T Bhuwana dan Putra Atmaja untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Denpasar tersebut.
Seperti diketahui, pasca divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar, Kamis (20/12) lalu, politisi senior Golkar ini langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Informasinya, usai mendaftarkan banding inilah Sudikerta akhirnya mendepak tim kuasa hukumnya yang lama, Nyoman Darmada dkk.
Selanjutnya, Sudikerta resmi menunjuk Suryatin Lijaya, Warsa T Bhuwana dan Putra Atmaja untuk mendampinginya dalam proses banding ke PT Denpasar. Warsa yang dikonfirmasi terkait penunjukan sebagai pengacara Sudikerta membenarkannya. Dia juga menyebutkan jika tim kuasa hukum Sudikerta yang lama yaitu Nyoman Darmada dkk sudah tidak diperpanjang lagi. “Ya. Saya bertiga bersama Pak Suryatin dan Pak Putra sudah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Sudikerta sejak seminggu lalu,” beber Warsa yang dikonfirmasi via telpon, Minggu (19/1).
“Sejak dulu kami dan Sudikerta berteman. Jadi kami mendampingi karena pertemanan kami. Untuk masalah nilai tidak ada apanya,” lanjut pengacara senior yang sudah beberapa kali ditunjuk untuk menangani kasus besar di Bali.
Terkait materi banding yang akan diajukan nantinya, Warsa memilih bungkam. Termasuk saat ditanya peluang Sudikerta lolos dalam perkara yang merugikan bos Maspion, Alim Markus Rp 150 miliar ini. “Kalau materi nanti dengan Pak Suryatin saja,” pungkas Warsa. *rez
Seperti diketahui, pasca divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar, Kamis (20/12) lalu, politisi senior Golkar ini langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Informasinya, usai mendaftarkan banding inilah Sudikerta akhirnya mendepak tim kuasa hukumnya yang lama, Nyoman Darmada dkk.
Selanjutnya, Sudikerta resmi menunjuk Suryatin Lijaya, Warsa T Bhuwana dan Putra Atmaja untuk mendampinginya dalam proses banding ke PT Denpasar. Warsa yang dikonfirmasi terkait penunjukan sebagai pengacara Sudikerta membenarkannya. Dia juga menyebutkan jika tim kuasa hukum Sudikerta yang lama yaitu Nyoman Darmada dkk sudah tidak diperpanjang lagi. “Ya. Saya bertiga bersama Pak Suryatin dan Pak Putra sudah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Sudikerta sejak seminggu lalu,” beber Warsa yang dikonfirmasi via telpon, Minggu (19/1).
“Sejak dulu kami dan Sudikerta berteman. Jadi kami mendampingi karena pertemanan kami. Untuk masalah nilai tidak ada apanya,” lanjut pengacara senior yang sudah beberapa kali ditunjuk untuk menangani kasus besar di Bali.
Terkait materi banding yang akan diajukan nantinya, Warsa memilih bungkam. Termasuk saat ditanya peluang Sudikerta lolos dalam perkara yang merugikan bos Maspion, Alim Markus Rp 150 miliar ini. “Kalau materi nanti dengan Pak Suryatin saja,” pungkas Warsa. *rez
1
Komentar