Polisi Sebut Putra Kiai Ternama Jadi Tersangka
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
SURABAYA, NusaBali
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih penanganan sekaligus mendalami perkara dugaan perkosaan dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh MSA (39), putra seorang kiai ternama di Jombang, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengambilalihan kasus ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan polisi tanggal 29 Oktober 2019.
"Dalam rangka efektivitas dan efisiensi penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/329/X/RES.1.24./2019/JATIM/RES JOMBANG tanggal 29 Oktober 2019 dengan terlampir atas nama MSA," kata Truno melalui keterangan tertulisnya, seperti dilansir cnnindonesia, Minggu (19/1)
Proses pelimpahan perkara itu, kata Truno, didahului dengan penyelenggaraan gelar perkara yang dihadiri oleh beberapa pejabat fungsi terkait sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Selanjutnya setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim maka penanganan lanjutan oleh Penyidik Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan mengkaji dan mendalami terhadap penanganan kasus tersebut," kata dia.
MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang. Ia adalah pengurus, sekaligus anak dari kiai ternama di Pesantren di Kecamatan Ploso di Jombang.
Oktober 2019 lalu, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah. Korban disebut merupakan salah satu santri atau anak didik MSA di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi membenarkan hal itu. Ia mengatakan MSA tak pernah sekalipun memenuhi panggilan kepolisian.
"Memang yang bersangkutan dipanggil tidak datang. Nah itu lah yang akan kita lakukan gelar (perkara) nanti. Polres Jombang sudah memanggil, namun dia tidak datang. Nanti dalam gelar perkara kita akan mengkaji soal itu," kata Pitra.
Polda Jatim pun, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan ulang terhdap tersangka MSA. Pitra mengatakan, jika Pitra tetap tak memenuhi panggilan tersebut maka yang bersangkutan terancam dijemput paksa.
"Ya sesuai ketentuan kalau dipanggil ndak datang ya polisi punya kewenangan untuk menjemput (paksa) ya. Makanya kita minta siapapun Yang terlibat, yang akan dimintai keterangan oleh polisi, ya datang saja," ujarnya. *
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih penanganan sekaligus mendalami perkara dugaan perkosaan dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh MSA (39), putra seorang kiai ternama di Jombang, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengambilalihan kasus ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan polisi tanggal 29 Oktober 2019.
"Dalam rangka efektivitas dan efisiensi penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/329/X/RES.1.24./2019/JATIM/RES JOMBANG tanggal 29 Oktober 2019 dengan terlampir atas nama MSA," kata Truno melalui keterangan tertulisnya, seperti dilansir cnnindonesia, Minggu (19/1)
Proses pelimpahan perkara itu, kata Truno, didahului dengan penyelenggaraan gelar perkara yang dihadiri oleh beberapa pejabat fungsi terkait sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Selanjutnya setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim maka penanganan lanjutan oleh Penyidik Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan mengkaji dan mendalami terhadap penanganan kasus tersebut," kata dia.
MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang. Ia adalah pengurus, sekaligus anak dari kiai ternama di Pesantren di Kecamatan Ploso di Jombang.
Oktober 2019 lalu, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah. Korban disebut merupakan salah satu santri atau anak didik MSA di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi membenarkan hal itu. Ia mengatakan MSA tak pernah sekalipun memenuhi panggilan kepolisian.
"Memang yang bersangkutan dipanggil tidak datang. Nah itu lah yang akan kita lakukan gelar (perkara) nanti. Polres Jombang sudah memanggil, namun dia tidak datang. Nanti dalam gelar perkara kita akan mengkaji soal itu," kata Pitra.
Polda Jatim pun, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan ulang terhdap tersangka MSA. Pitra mengatakan, jika Pitra tetap tak memenuhi panggilan tersebut maka yang bersangkutan terancam dijemput paksa.
"Ya sesuai ketentuan kalau dipanggil ndak datang ya polisi punya kewenangan untuk menjemput (paksa) ya. Makanya kita minta siapapun Yang terlibat, yang akan dimintai keterangan oleh polisi, ya datang saja," ujarnya. *
1
Komentar