KPK Tak Akan Kompromi dengan PDIP
Bukti untuk jerat Harun Masiku sangat lengkap untuk diseret ke Pengadilan
JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis dengan bukti-bukti yang dimilikinya sehingga menjerat caleg PDIP Harun Masiku sebagai salah satu tersangka penyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Karena itu Lembaga antirasuah tersebut tak akan kompromi dengan pihak manapun, termasuk PDIP, sampai Harun Masiku ‘diseret’ ke Pengadilan nantinya.
“Penetapan tersangka setelah ekspose tentu dengan keyakinan mengenai peran yang bersangkutan (Harun Masiku). Masak KPK tidak pede, pede lah (dengan bukti-bukti yang dimiliki),” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Minggu (19/1) seperti dilansir vivanews.
Dalam kesempatan sama, Lili juga menyoroti santai pernyataan dan permintaan Politikus PDIP Adian Napitupulu agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi Harun Masiku. Adian menilai Harun yang notebene adalah Caleg PDIP hanya korban penipuan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Menurut Lili, bila LPSK nantinya menerima permohonan perlindungan saksi ataupun tersangka, pastinya akan koordinasi dengan KPK. Kendati begitu, KPK takkan serta merta mendukung perlindungan dari LPSK.
Soal menyikapi biasa saja karena surat dari LPSK tentu akan ada telaah lebih dulu dari Deputi baru ke pimpinan KPK. “Biasa surat KPK (nantinya akan balas) ke LPSK, biasanya keterangan disampaikan terkait status seseorang,” imbuh Lili.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih meminta, tidak ada pihak yang menekan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam penanganan kasus suap yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Hal itu diungkapkan Yenti usai acara diskusi Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) bertajuk "Membedah Kasus, Membongkar Fakta" Ada Apa Di Balik Kasus Wahyu Setiawan?", di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1).
"Hanya tolong, (KPK) jangan ditekan. Nampaknya kayak ada penekanan enggak bersalah, gitu kan," ungkap Yenti seperti dilansir kompas.
Ia pun menyayangkan langkah tim hukum PDI-P yang melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pengawas KPK. Yenti juga menyayangkan pihak Dewas KPK yang menerima kedatangan pihak PDI-P tersebut.
"Menyayangkan juga kenapa partai terbesar ini mendatangi. Ya terserah mendatangi, tapi lebih disayangkan lagi kenapa diterima," ujar Yenti.
"Kalau orang mendatangi kan kita enggak bisa melarang juga. Tapi kan masih ada saluran lain untuk disaring, jangan diterima, harusnya kan gitu," lanjut dia.
Diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Harun Masiku masih buron sampai kemarin. Harun berstatus buron setelah lolos dari operasi tangkap tangan tim penindakan KPK yang digelar Rabu, 8 Januari lalu. Dalam operasi senyap itu, KPK mencokok Wahyu, yang diduga menerima suap Rp 600 juta dari total kesepakatan Rp 900 juta.
Duit itu diduga untuk meloloskan Harun, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih melalui mekanisme pergantian antarwaktu di KPU. *
Karena itu Lembaga antirasuah tersebut tak akan kompromi dengan pihak manapun, termasuk PDIP, sampai Harun Masiku ‘diseret’ ke Pengadilan nantinya.
“Penetapan tersangka setelah ekspose tentu dengan keyakinan mengenai peran yang bersangkutan (Harun Masiku). Masak KPK tidak pede, pede lah (dengan bukti-bukti yang dimiliki),” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Minggu (19/1) seperti dilansir vivanews.
Dalam kesempatan sama, Lili juga menyoroti santai pernyataan dan permintaan Politikus PDIP Adian Napitupulu agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi Harun Masiku. Adian menilai Harun yang notebene adalah Caleg PDIP hanya korban penipuan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Menurut Lili, bila LPSK nantinya menerima permohonan perlindungan saksi ataupun tersangka, pastinya akan koordinasi dengan KPK. Kendati begitu, KPK takkan serta merta mendukung perlindungan dari LPSK.
Soal menyikapi biasa saja karena surat dari LPSK tentu akan ada telaah lebih dulu dari Deputi baru ke pimpinan KPK. “Biasa surat KPK (nantinya akan balas) ke LPSK, biasanya keterangan disampaikan terkait status seseorang,” imbuh Lili.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih meminta, tidak ada pihak yang menekan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam penanganan kasus suap yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Hal itu diungkapkan Yenti usai acara diskusi Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) bertajuk "Membedah Kasus, Membongkar Fakta" Ada Apa Di Balik Kasus Wahyu Setiawan?", di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1).
"Hanya tolong, (KPK) jangan ditekan. Nampaknya kayak ada penekanan enggak bersalah, gitu kan," ungkap Yenti seperti dilansir kompas.
Ia pun menyayangkan langkah tim hukum PDI-P yang melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pengawas KPK. Yenti juga menyayangkan pihak Dewas KPK yang menerima kedatangan pihak PDI-P tersebut.
"Menyayangkan juga kenapa partai terbesar ini mendatangi. Ya terserah mendatangi, tapi lebih disayangkan lagi kenapa diterima," ujar Yenti.
"Kalau orang mendatangi kan kita enggak bisa melarang juga. Tapi kan masih ada saluran lain untuk disaring, jangan diterima, harusnya kan gitu," lanjut dia.
Diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Harun Masiku masih buron sampai kemarin. Harun berstatus buron setelah lolos dari operasi tangkap tangan tim penindakan KPK yang digelar Rabu, 8 Januari lalu. Dalam operasi senyap itu, KPK mencokok Wahyu, yang diduga menerima suap Rp 600 juta dari total kesepakatan Rp 900 juta.
Duit itu diduga untuk meloloskan Harun, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih melalui mekanisme pergantian antarwaktu di KPU. *
Komentar