nusabali

Dewan Minta Gencarkan Sosialisasi

Disbud Layani Pengalihan Bahasa dan Aksara Bali

  • www.nusabali.com-dewan-minta-gencarkan-sosialisasi

Kadisbud Bali menyebut alasan lembaga atau pengusaha yang mengaku tidak paham penulisan aksara Bali hanya dalih saja.

DENPASAR, NusaBali

Pelaksanaan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang penggunaan Bahasa dan Aksara Bali yang belum maksimal oleh instansi, lembaga, dan pengusaha harus dicarikan solusi. Sebab mereka kebanyakan berdalih dan beralasan tidak paham menulis aksara Bali sehingga tidak melaksanakan pergub tersebut.

Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry menyikapi gerakan Satpol PP Provinsi Bali menertibkan dan menegakkan Pergub 80 Tahun 2018. Dia mengapresiasi langkah tegas Pemprov Bali tersebut. Namun, kata Sugawa Korry, harus ada sosialisasi dan solusi kalau pengusaha atau instansi tidak paham menulis aksara Bali.  “Kami mendukung penegakan Pergub 80 Tahun 2018 supaya dilaksanakan di lapangan oleh masyarakat. Tetapi harus ada solusi ketika pengusaha atau lembaga terkait tidak paham menulis aksara Bali," ujar politisi Golkar asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini, Senin (20/1).

Sugawa Korry juga meminta Dinas Kebudayaan supaya lebih gencar lagi turun ke bawah melakukan sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat soal pelaksanaan regulasi Pergub 80 Tahun 2018 ini. "Kalau selama ini memang sosialisasinya kurang, sehingga di lapangan aturan terkait dengan penggunaan bahasa dan aksara Bali ini tidak jalan ya kita harapkan maksimalkan sosialisasi," tegas Sugawa Korry.

Sekretaris DPD I Golkar Bali ini mengatakan, pembinaan yang intensif oleh pemerintah daerah ini akan memberikan bantuan dan solusi untuk penulisan yang benar terkait dengan pengalihan bahasa yang diatur dalam Pergub 80 2018 ini. "Langkah yang intensif, sosialisasi dan pembinaan harus dilaksanakan di lapangan," tegasnya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta mengatakan, penindakan dan penegakan penggunaan aksara Bali harus diikuti semua lembaga pemerintah dan swasta yang ada di Provinsi Bali. Komisi IV membidangi kebudayaan menyarankan Dinas Kebudayaan jemput bola di lapangan. "Kalau mereka (pengusaha) malas dan beralasan tidak paham menulis datangi saja dan beritahu penulisan yang benar," ujar politisi asal Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan ini.

Pria yang akrab disapa Gung De ini menegaskan, Komisi IV DPRD Bali akan mengawal berkelanjutan pelaksanaan Pergub 80 Tahun 2018 ini di lapangan supaya menjadi contoh oleh elemen masyarakat Bali bahwa regulasi yang diterbitkan itu wajib hukumnya dilaksanakan. "Tidak ada pilih kasih dalam penegakan hukum. Kita akan kawal pelaksanaan regulasi Pergub 80 Tahun 2018 ini," ujar Gung De.

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Wayan ‘Kun’ Adnyana dikonfirmasi NusaBali, Senin kemarin mengatakan, Pemprov Bali dalam hal ini Dinas Kebudayaan sudah gencar mensosialisasikan Pergub soal penggunaan aksara Bali tersebut. "Sosialisasi lewat televisi, media massa sampai media sosial kita lakukan itu. Sosialisasi juga sudah ke bawah. Misalnya saat kita sosialisasi di Bank Indonesia itu kan sudah menyeluruh ke lembaga perbankan. Belum lagi ke lembaga lain juga kami lakukan hal yang sama," ujar Adnyana.

Seniman yang juga akademisi Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar ini menegaskan bahwa alasan lembaga atau pengusaha yang kena penertiban tidak paham penulisan aksara Bali hanya dalih saja. "Kalau mau penulisan alih bahasa atau aksara Bali kita layani di Dinas Kebudayaan. Sudah banyak kami layani itu," tegasnya.

Bahkan layanan pengalihan bahasa dan aksara Bali itu digratiskan. "Mereka tinggal bawa materi ke Dinas Kebudayaan dan kami buatkan pengalihan bahasa dan aksara Bali. Gratis nggak dipungut biaya kok itu. Kalau bahan-bahan yang akan digunakan lembaga atau pengusaha bersangkutan terserah mereka, kita hanya pengalihan bahasa dan aksara saja," katanya.

Sebelumnya Satpol PP Provinsi Bali menertibkan sejumlah tempat usaha di Denpasar yang belum menggunakan bahasa atau aksara Bali. Hasilnya pengusaha banyak kena razia dan mengaku tak tahu ada Pergub 80 Tahun 2018. Bahkan ada juga mengaku tak paham menulis aksara Bali. *nat

Komentar