Setahun, 2.267 Warga Jembrana Meninggal Dunia
Jumlah kematian itu hanya warga yang sudah ber-KTP Jembrana atau telah berusia di atas 17 tahun.
NEGARA, NusaBali
Sepanjang tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jembrana telah mencairkan sebanyak 2.267 dana santunan kematian bagi warga ber-KTP Jembrana. Jumlah warga Jembrana yang meninggal dunia berdasar data pengurusan dana santunan kematian tahun 2019, itu meningkat sebanyak 261 orang dibanding tahun 2018 lalu, dengan jumlah 2.006 orang.
Plt Kepala Disdukcapil Jembrana I Made Cindra Yasa, Senin (20/1), mengatakan jumlah dana santunan kematian yang telah dicairkan memang bisa dijadikan acuan jumlah warga meninggal dunia. Tetapi jumlah kematian itu hanya warga yang sudah ber-KTP atau yang sudah berusia di atas 17 tahun. Artinya, jumlah warga Jembrana yang meninggal dunia selama tahun 2019 lalu bisa lebih dari 2.267 orang. “Kalau yang di bawah usia 17 tahun belum dianggarkan untuk mendapat dana santunan kematian. Jadi berapa jumlah yang meninggal di bawah usia 17 tahun, belum masuk di data ini,” ujarnya.
Berdasar pengamatannya, memang jumlah warga yang meninggal di bawah usia 17 tahun, biasanya lebih kecil. Namun tidak menutup kemungkinan ke depannya, untuk cakupan program dana santunan kematian itu akan diperluas, dan mengcover seluruh warga Jembrana. “Yang pasti saat ini, belum ada untuk yang di bawah usia 17 tahun. Acuan kami masih berdasar Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Jembrana. Untuk sasaran program, ini khusus warga yang sudah ber-KTP atau memiliki Suket (surat keterangan pengganti KTP),” ucapnya.
Nilai dana santunan kematian yang disiapkan Pemkab Jembrana adalah Rp 1,5 juta per orang. Artinya, dana santunan kematian bagi 2.267 orang selama 2019 adalah sebesar Rp 3.400.500.000 atau Rp 3 miliar lebih. Penganggaran ataupun pencairan dana santunan kematian, langsung diurus Bidang Pembendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana.
“Kita di sini hanya ngurus administrasi, dan mengeluarkan kwitansi pencairan jika sudah memenuhi syarat. Untuk pengurusan dana santunan kematian ini ada batasan waktu pengajuan, maksimal satu bulan setelah kematian,” ujarnya.
Selain membantu warga Jembrana yang sedang berduka, menurut Cindra Yasa, program dana santunan kematian ini juga rangsangan kepada warga agar tertib mengurus administrasi kependudukan. Dalam pengurusan dana santunan kematian juga diberlakukan pelayanan three in one. Selain mendapat akta kematian, pihak ahli waris juga akan langsung mendapat kartu keluarga (KK) dan KTP baru terkait perubahan status istri ataupun suaminya yang otomatis akan menjadi janda atau duda. *ode
Plt Kepala Disdukcapil Jembrana I Made Cindra Yasa, Senin (20/1), mengatakan jumlah dana santunan kematian yang telah dicairkan memang bisa dijadikan acuan jumlah warga meninggal dunia. Tetapi jumlah kematian itu hanya warga yang sudah ber-KTP atau yang sudah berusia di atas 17 tahun. Artinya, jumlah warga Jembrana yang meninggal dunia selama tahun 2019 lalu bisa lebih dari 2.267 orang. “Kalau yang di bawah usia 17 tahun belum dianggarkan untuk mendapat dana santunan kematian. Jadi berapa jumlah yang meninggal di bawah usia 17 tahun, belum masuk di data ini,” ujarnya.
Berdasar pengamatannya, memang jumlah warga yang meninggal di bawah usia 17 tahun, biasanya lebih kecil. Namun tidak menutup kemungkinan ke depannya, untuk cakupan program dana santunan kematian itu akan diperluas, dan mengcover seluruh warga Jembrana. “Yang pasti saat ini, belum ada untuk yang di bawah usia 17 tahun. Acuan kami masih berdasar Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Jembrana. Untuk sasaran program, ini khusus warga yang sudah ber-KTP atau memiliki Suket (surat keterangan pengganti KTP),” ucapnya.
Nilai dana santunan kematian yang disiapkan Pemkab Jembrana adalah Rp 1,5 juta per orang. Artinya, dana santunan kematian bagi 2.267 orang selama 2019 adalah sebesar Rp 3.400.500.000 atau Rp 3 miliar lebih. Penganggaran ataupun pencairan dana santunan kematian, langsung diurus Bidang Pembendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana.
“Kita di sini hanya ngurus administrasi, dan mengeluarkan kwitansi pencairan jika sudah memenuhi syarat. Untuk pengurusan dana santunan kematian ini ada batasan waktu pengajuan, maksimal satu bulan setelah kematian,” ujarnya.
Selain membantu warga Jembrana yang sedang berduka, menurut Cindra Yasa, program dana santunan kematian ini juga rangsangan kepada warga agar tertib mengurus administrasi kependudukan. Dalam pengurusan dana santunan kematian juga diberlakukan pelayanan three in one. Selain mendapat akta kematian, pihak ahli waris juga akan langsung mendapat kartu keluarga (KK) dan KTP baru terkait perubahan status istri ataupun suaminya yang otomatis akan menjadi janda atau duda. *ode
1
Komentar