Pemprov Bali Hanya Anggarkan Rp 165,6 M untuk Bayar Peserta PBI
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan anggaran sebesar Rp 165,6 miliar untuk membiayai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah yang tergabung dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS).
DENPASAR, NusaBali
Anggaran tersebut untuk membiayai 686.217 orang, dan jumlah PBI Daerah sisanya menjadi tanggung jawab kabupaten/kota masing-masing sesuai skema dana sharing.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya menjelaskan, jumlah kuota PBI Daerah jika melihat Perjanjian Kerjasama (PKS) adalah sebanyak 1.319.069 orang. Namun seiring kenaikan iuran BPJS kelas III menjadi sebesar Rp 42.000, Pemprov Bali hanya bisa menganggarkan sebesar Rp Rp 165.609.768.240 untuk menanggung sebanyak 686.217 orang peserta PBI. “Sisanya sebanyak 632.852 orang, apabila hendak ditanggung preminya, akan menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota secara keseluruhan. Pemprov sudah final menganggarkan,” ujarnya usai rapat koordinasi dengan kabupaten/kota di Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Senin (20/1).
Sementara untuk 632.852 orang yang tidak masuk dalam tanggungan, menurut Kadis Suarjaya, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah Kabupaten/Kota agar anggaran yang ditanggung pemerintah kabupaten/kota tidak terlalu berat. Bagi peserta yang memenuhi kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar segera didorong ke PBI pusat. Sedangkan upaya lain adalah melengkapi data kependudukan yang belum lengkap termasuk peserta PBI daerah yang telah meninggal, pindah domisili dan menemukan kepersertaan ganda sehingga bisa menonaktifkan salah satunya. “Selain itu juga didata berapa peserta BPJS Ketenagakerjaan tetapi menjadi peserta JKN PBI daerah, agar segera dicut-off dan didorong menjadi peserta JKN segmen penerima upah maupun mandiri. Masyarakat yang mampu juga didorong untuk menjadi peserta JKN mandiri,” jelasnya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra yang memimpin rapat koordinasi kemarin, mengatakan anggaran sudah ditetapkan dan tidak bisa diubah. Khusus dalam kepersertaan di Bali, ada enam tambahan pelayanan yang diberikan yang dibranding dengan program JKN-KBS. Keenam pelayanan tersebut di antara pelayanan kesehatan tradisional komplementer di Puskesmas, pelayanan ambulance gawat darurat, pelayanan transportasi jenazah antar kabupaten/kota, penanganan keluhan terintegrasi, visum et repertum dan terapi hiperbarik. *ind
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya menjelaskan, jumlah kuota PBI Daerah jika melihat Perjanjian Kerjasama (PKS) adalah sebanyak 1.319.069 orang. Namun seiring kenaikan iuran BPJS kelas III menjadi sebesar Rp 42.000, Pemprov Bali hanya bisa menganggarkan sebesar Rp Rp 165.609.768.240 untuk menanggung sebanyak 686.217 orang peserta PBI. “Sisanya sebanyak 632.852 orang, apabila hendak ditanggung preminya, akan menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota secara keseluruhan. Pemprov sudah final menganggarkan,” ujarnya usai rapat koordinasi dengan kabupaten/kota di Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Senin (20/1).
Sementara untuk 632.852 orang yang tidak masuk dalam tanggungan, menurut Kadis Suarjaya, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah Kabupaten/Kota agar anggaran yang ditanggung pemerintah kabupaten/kota tidak terlalu berat. Bagi peserta yang memenuhi kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar segera didorong ke PBI pusat. Sedangkan upaya lain adalah melengkapi data kependudukan yang belum lengkap termasuk peserta PBI daerah yang telah meninggal, pindah domisili dan menemukan kepersertaan ganda sehingga bisa menonaktifkan salah satunya. “Selain itu juga didata berapa peserta BPJS Ketenagakerjaan tetapi menjadi peserta JKN PBI daerah, agar segera dicut-off dan didorong menjadi peserta JKN segmen penerima upah maupun mandiri. Masyarakat yang mampu juga didorong untuk menjadi peserta JKN mandiri,” jelasnya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra yang memimpin rapat koordinasi kemarin, mengatakan anggaran sudah ditetapkan dan tidak bisa diubah. Khusus dalam kepersertaan di Bali, ada enam tambahan pelayanan yang diberikan yang dibranding dengan program JKN-KBS. Keenam pelayanan tersebut di antara pelayanan kesehatan tradisional komplementer di Puskesmas, pelayanan ambulance gawat darurat, pelayanan transportasi jenazah antar kabupaten/kota, penanganan keluhan terintegrasi, visum et repertum dan terapi hiperbarik. *ind
Komentar