nusabali

Diciduk, Warga Tabanan Buang Sampah di Jembatan Busungbiu

  • www.nusabali.com-diciduk-warga-tabanan-buang-sampah-di-jembatan-busungbiu

Pelanggar Agus Mahardika di-OTT saat membuang satu kresek sampah di Sungai Busungbiu yang melintang di bawah Jembatan Ancar, Busungbiu.

SINGARAJA, NusaBali

Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng tentang Pengelolaan Sampah tak setengah-setengah. Satpol PP Kecamatan Busungbiu Jumat (17/1/2020) berhasil menciduk Agus Mahardika Putra, 23, warga Banjar Dinas Kayu Puring, Desa/Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan yang tengah membuang sampah di jembatan Ancar, Desa/Kecamatan Busungbiu.

Camat Busungbiu, Putu Putra Aryana, dihubungi Senin (20/1/2020) kemarin membenarkan OTT yang dilakukan Satpol PP-nya. Pengawasan Jembatan Ancar yang memang masih menjadi tempat pembuangan sampah sembarang oleh warga yang tak bertanggungjawab pasca penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di sebelah timur jembatan tahun lalu.

“Ini dari informasi warga di sekitar jembatan juga, karena masih banyak warga yang dilihat membuang sampah ke sungai secara sengaja. Kami juga rutin lakukan gorong royong di aliran sungai belakangan ini memang ditemukan sampah-sampah tidak wajar seperti kasur, sofa di aliran sungai,” jelas dia. Hingga akhirnya Jumat lalu Satpol PP mengamankan seorang pelaku yang kebetulan membuang sampah di Jembatan Ancar.

Dari pengakuan pelaku pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2018 itu, dia memang sering melintas di jalur Busungbiu Seririt untuk membeli dagangan dan dijual di pasar asalnya. Namun di tengah perjalanannya dia membawa sampah berupa tedung yang tak terpakai dan sejumlah sampah lainnya untuk sengaja dibuang di Jembatan Ancar. Padahal di lokasi kejadian, pemerintah Kecamatan Busungbiu sudah memasang imbauan berupa spanduk dan baliho untuk tidak membuang sampah sembarangan. “Sanksi ini sebagai efek jera agar tidak diulangi lagi dan pembelajaran juga untuk masyarakat lainnya,” jelas Putra Aryana. Atas pelanggaran yang dilakukan Agus Mahardika diagendakan untuk menjalani sidang tipiring di PN Singaraja pada Rabu (22/1) mendatang.*k23

Komentar