Kendalikan Narkoba, Napi Diringkus
Empat Remaja Dijadikan Kurir, Dipantau dari Lapas Karangasem
Para tersangka ini bisa berkomunikasi dengan napi di dalam lapas karena napinya pegang HP. Pada saat petugas kami mau amankan napi ini baru HP nya diamankan petugas lapas,
DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional (BNNP) Bali meringkus narapidana Lapas Kelas IIB Karangasem, Kadek Rusdi karena mengendalikan narkoba dari balik jeruji besi. Selain Kadek Rusdi turut diamankan empat remaja yang menjadi kaki tangannya di luar penjara yaitu Riri, Retno Purwaningsih, I Gede Agus Mahayasa alias Dede, dan I Gede Darmawan alias Lenong.
Keempatnya menjadi pengedar dan pengguna narkoba dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIB Karangasem bernama Kadek Rusdi. Diketahui Kadek Rusdi yang divonis 8 tahun penjara ini saling berkenalan dengan keempat tersangka. Dia mempengaruhi keempat tersangka untuk menjadi pengedar narkoba.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa dalam konferensi pers di kantor BNNP Bali kemarin siang mengungkapkan pada saat diamankan di TKP petugas menemukan 11 paket narkoba jenis shabu. Saat dilakukan penggeledahan kamar kos tersangka yang berada tak jauh dari TKP petugas menemukan 9 paket narkotika jenis shabu.
“Barang bukti yang diamankan berupa 7 plastik klip shabu dengan beratbersih 54,09 gram, 2 plastik klip dengan berat kotor 1,18 gram, dan 11 plastik klip shabu dengan berat bersih 2,64 gram. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” tutur Suastawa.
Saat diinterogasi para tersangku mendapatkan narkoba dari Kadek Rusdi yang berada di Lapas Kelas IIB Karangasem. BNNP pun berkoordniasi dengan pihak lapas untuk mengamankan Kadek Rusdi. Kadek Rusdi hari itu juga bersama 4 tersangka lainnya digiring ke BNNP untuk dilakukan tindak lanjut.
“Total barang buktinya sebanyak 20 paket dengan berat bersih 57,47 gram. Para tersangka ini bisa berkomunikasi dengan napi di dalam lapas itu karena napinya pegang HP. Pada saat petugas kami mau amankan napi ini baru HP nya diamankan petugas lapas,” tutur Suastwa.
Selain mengamankan barang bukti berupa shabu petugas juga mengamankan buku catatan penjualan narkoba dan 3 buah HP yang digunakan untuk berkomunikasi. Peran para tersangka yakni Dede dan Lenong sebagai pelucur sementara Riri dan Retno sebagai pemecah barang.
“Untuk sementara keempat tersangka bersama napi pengendali, yakni Kadek Rusdi kami amankan di kantor BNNP. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. *pol
Keempatnya menjadi pengedar dan pengguna narkoba dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIB Karangasem bernama Kadek Rusdi. Diketahui Kadek Rusdi yang divonis 8 tahun penjara ini saling berkenalan dengan keempat tersangka. Dia mempengaruhi keempat tersangka untuk menjadi pengedar narkoba.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa dalam konferensi pers di kantor BNNP Bali kemarin siang mengungkapkan pada saat diamankan di TKP petugas menemukan 11 paket narkoba jenis shabu. Saat dilakukan penggeledahan kamar kos tersangka yang berada tak jauh dari TKP petugas menemukan 9 paket narkotika jenis shabu.
“Barang bukti yang diamankan berupa 7 plastik klip shabu dengan beratbersih 54,09 gram, 2 plastik klip dengan berat kotor 1,18 gram, dan 11 plastik klip shabu dengan berat bersih 2,64 gram. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” tutur Suastawa.
Saat diinterogasi para tersangku mendapatkan narkoba dari Kadek Rusdi yang berada di Lapas Kelas IIB Karangasem. BNNP pun berkoordniasi dengan pihak lapas untuk mengamankan Kadek Rusdi. Kadek Rusdi hari itu juga bersama 4 tersangka lainnya digiring ke BNNP untuk dilakukan tindak lanjut.
“Total barang buktinya sebanyak 20 paket dengan berat bersih 57,47 gram. Para tersangka ini bisa berkomunikasi dengan napi di dalam lapas itu karena napinya pegang HP. Pada saat petugas kami mau amankan napi ini baru HP nya diamankan petugas lapas,” tutur Suastwa.
Selain mengamankan barang bukti berupa shabu petugas juga mengamankan buku catatan penjualan narkoba dan 3 buah HP yang digunakan untuk berkomunikasi. Peran para tersangka yakni Dede dan Lenong sebagai pelucur sementara Riri dan Retno sebagai pemecah barang.
“Untuk sementara keempat tersangka bersama napi pengendali, yakni Kadek Rusdi kami amankan di kantor BNNP. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. *pol
1
Komentar