Di Jembrana, Loka POM Buleleng Sita Ribuan Obat dan Kosmetik Berbahaya
Peredaran komoditas pangan, obat, serta kosmetik berbahaya tergolong tinggi di Kabupaten Jembrana.
NEGARA, NusaBali
Dari hasil pengawasan selama 2019, Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng menyita sebanyak 3.800 buah pangan, obat, serta kosmetik berbahaya dengan nilai ekonomis total mencapai Rp 74.128.744.
Sebanyak 3.800 buah komoditas berbahaya itu terdiri dari 248 jenis produk. Khusus untuk pangan tanpa izin edar dan pangan kadaluwarsa, ada sebanyak 53 jenis produk degan total 511 buah senilai Rp 2.270.485. Obat keras yang dijual di warung ataupun toko yang tidak memiliki kewenangan, sebanyak 23 jenis produk dengan total 861 buah senilai Rp 1.807.259. Obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO), ada sebanyak 71 jenis produk dengan total 1.474 buah senilai 19.601.0000.
Kemudian yang paling banyak adalah temuan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya, yang terdiri dari 101 jenis produk dengan total 1.474 buah senilai Rp 50.450.000. Selain beredar di warung ataupun toko, sejumlah kosmetika berbahaya itu juga ditemukan beredar di sejumlah salon kecantikan.
“Komoditas yang kami sita ini ditemukan di 44 sarana dari total 24 sarana produksi dan 84 sarana distribusi. Sarana distribusi itu ada berupa salon, rumah sakit, apotek, warung, dan toko,” ujar Kepala Loka POM Buleleng I Made Ery Bahari Hantana, saat menggelar rilis hasil pengawasan Loka POM Buleleng di Kabupaten Jembrana selama 2019, di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUMKM) Jembrana, Senin (20/1).
Bahari Hantana mengatakan, selain pengawasan sarana produksi dan sarana distribusi, juga dilakukan pengawasan rutin terhadap iklan-iklan komoditas pangan, obat, serta kosmetik yang marak beredar di media sosial. Baik itu yang diinformasikan masyarakat ataupun pemantauan langsung dari BPOM. Di mana khusus untuk pengawasan iklan, sempat menyasar 165 iklan, dan hasilnya 16 memenuhi ketentuan, dan 149 sisanya tidak memenuhi ketentuan. “Iklan-iklan itu banyak merupakan iklan produk yang bukan obat, tetapi menyiarkan khasiat. Ada juga kosmetik yang menyiarkan khasiat, dan itu memang tidak boleh. Kalau kosmetik, ya untuk kecantikan, bukan mengobati,” ujarnya.
Di samping pengawasan rutin, juga dilaksanakan intensifikasi pengawasan yang biasa digelar jelang hari raya ataupun moment-moment tertentu. Dari hasil sebanyak 22 kegiatan intensifikasi pengawasan di Jembrana, ada temuan dalam 17 kegiatan. “Untuk tindak lanjut dari temuan-temuan di lapangan, kalau memang baru pertama, masih kami berikan pembinaan. Kami buatkan surat teguran dan minta agar barang-barangnya dikembalikan. Nantinya, tetap akan kami cek. Kalau ternyata membandel, ya kami terpaksa harus proses hukum,” ucapnya.
Dalam melaksanakan pengawasan di Jembrana tahun 2019 kemarin, Bahari Hantana mengatakan, juga ada dua pelaku usaha yang dibawa ke pengadilan, lantaran membandel. Pertama, adalah pelaku usaha yang menjual obat tidak sesuai kewenangan, dan dijatuhi hukuman denda Rp 1 juta. Satu lagi, adalah penjual obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, yang divonis hukuman denda Rp 500 ribu dan 2 bulan penjara. *ode
Sebanyak 3.800 buah komoditas berbahaya itu terdiri dari 248 jenis produk. Khusus untuk pangan tanpa izin edar dan pangan kadaluwarsa, ada sebanyak 53 jenis produk degan total 511 buah senilai Rp 2.270.485. Obat keras yang dijual di warung ataupun toko yang tidak memiliki kewenangan, sebanyak 23 jenis produk dengan total 861 buah senilai Rp 1.807.259. Obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO), ada sebanyak 71 jenis produk dengan total 1.474 buah senilai 19.601.0000.
Kemudian yang paling banyak adalah temuan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya, yang terdiri dari 101 jenis produk dengan total 1.474 buah senilai Rp 50.450.000. Selain beredar di warung ataupun toko, sejumlah kosmetika berbahaya itu juga ditemukan beredar di sejumlah salon kecantikan.
“Komoditas yang kami sita ini ditemukan di 44 sarana dari total 24 sarana produksi dan 84 sarana distribusi. Sarana distribusi itu ada berupa salon, rumah sakit, apotek, warung, dan toko,” ujar Kepala Loka POM Buleleng I Made Ery Bahari Hantana, saat menggelar rilis hasil pengawasan Loka POM Buleleng di Kabupaten Jembrana selama 2019, di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUMKM) Jembrana, Senin (20/1).
Bahari Hantana mengatakan, selain pengawasan sarana produksi dan sarana distribusi, juga dilakukan pengawasan rutin terhadap iklan-iklan komoditas pangan, obat, serta kosmetik yang marak beredar di media sosial. Baik itu yang diinformasikan masyarakat ataupun pemantauan langsung dari BPOM. Di mana khusus untuk pengawasan iklan, sempat menyasar 165 iklan, dan hasilnya 16 memenuhi ketentuan, dan 149 sisanya tidak memenuhi ketentuan. “Iklan-iklan itu banyak merupakan iklan produk yang bukan obat, tetapi menyiarkan khasiat. Ada juga kosmetik yang menyiarkan khasiat, dan itu memang tidak boleh. Kalau kosmetik, ya untuk kecantikan, bukan mengobati,” ujarnya.
Di samping pengawasan rutin, juga dilaksanakan intensifikasi pengawasan yang biasa digelar jelang hari raya ataupun moment-moment tertentu. Dari hasil sebanyak 22 kegiatan intensifikasi pengawasan di Jembrana, ada temuan dalam 17 kegiatan. “Untuk tindak lanjut dari temuan-temuan di lapangan, kalau memang baru pertama, masih kami berikan pembinaan. Kami buatkan surat teguran dan minta agar barang-barangnya dikembalikan. Nantinya, tetap akan kami cek. Kalau ternyata membandel, ya kami terpaksa harus proses hukum,” ucapnya.
Dalam melaksanakan pengawasan di Jembrana tahun 2019 kemarin, Bahari Hantana mengatakan, juga ada dua pelaku usaha yang dibawa ke pengadilan, lantaran membandel. Pertama, adalah pelaku usaha yang menjual obat tidak sesuai kewenangan, dan dijatuhi hukuman denda Rp 1 juta. Satu lagi, adalah penjual obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, yang divonis hukuman denda Rp 500 ribu dan 2 bulan penjara. *ode
1
Komentar