Ketua Gay Tulungagung Cabuli 11 Anak
Hasan (41), pria asal Tulungagung Jawa Timur, yang juga Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA), diringkus Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
SURABAYA, NusaBali
Ia ditangkap lantaran diduga melakukan kejahatan pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Komisaris Besar R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan perbuatan itu sudah dilakukan Mami Hasan, sapaan akrabnya, selama setahun terakhir ini.
"Kami melakukan penangkapan terhadap laki-laki MH (Mochammad Hasan) atau Mami Hasan, yang telah melakukan tindak kejahatan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur," kata Pitra di Mapolda Jatim, seperti dilansir cnnindonesia, Senin (20/1).
Pitra mengatakan kasus ini bermula saat penyidik Unit III Asusila Sundit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan laporan masyarakat soal aksi yang dilakukan Mami Hasan. Saat penyelidikan, polisi mendapat temuan 11 anak laki-laki di bawah umur, berusia antara 15-17 tahun, menjadi korban aksi cabul tersangka.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat pada tanggal 3 Januari, sehingga kita punya waktu 12 hari penyelidikan. Saat penyelidikan kita telah menemukan 11 korban anak-anak yang telah menjadi korban cabul dari tersangka," kata dia.
Mami Hasan yang bekerja sebagai pengelola warung kopi ini mulanya berusaha membujuk para korbannya dengan iming-iming uang sebesar Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.
"Anak-anak yang nongkrong di warungnya, dia bujuk untuk bersetubuh dengan memberikan iming-iming Rp150-250 ribu," ujarnya.
Jika korban bersedia, Mami Hasan pun mengajak korbannya ke rumahnya. Di situlah perbuatan bejatnya dilakukan.
Penyidik lalu mengamankan Mami Hasan, Rabu (15/1) pukul 18.00 WIB, di rumah rekannya berinisial I, di Desa Krajan Gondang, Tulungagung. I sendiri merupakan pemilik warung kopi yang selama ini dikelola oleh tersangka.
Dari tangan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, berupa celana dalam para korban, puluhan alat kontrasepsi, kepingan CD Porno, foto-foto porno, buku panduan seks, handphone, dan akte pendirian IGATA.
"Barang bukti yang kita dapat cukup banyak, ada celana, CD, dan gambar laki-laki setengah telanjang, dan yang bersangkutan adalah ketua Ikatan Gay Tulungagung," kata dia.
Pitra menyebut VCD porno itulah yang biasa diputar oleh tersangka, untuk memberikan rangsangan pada para korbannya.
Atas perbuatannya, Mami Hasan kini dipersangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 junto UU RI Nomor 23 tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Komisaris Besar R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan perbuatan itu sudah dilakukan Mami Hasan, sapaan akrabnya, selama setahun terakhir ini.
"Kami melakukan penangkapan terhadap laki-laki MH (Mochammad Hasan) atau Mami Hasan, yang telah melakukan tindak kejahatan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur," kata Pitra di Mapolda Jatim, seperti dilansir cnnindonesia, Senin (20/1).
Pitra mengatakan kasus ini bermula saat penyidik Unit III Asusila Sundit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan laporan masyarakat soal aksi yang dilakukan Mami Hasan. Saat penyelidikan, polisi mendapat temuan 11 anak laki-laki di bawah umur, berusia antara 15-17 tahun, menjadi korban aksi cabul tersangka.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat pada tanggal 3 Januari, sehingga kita punya waktu 12 hari penyelidikan. Saat penyelidikan kita telah menemukan 11 korban anak-anak yang telah menjadi korban cabul dari tersangka," kata dia.
Mami Hasan yang bekerja sebagai pengelola warung kopi ini mulanya berusaha membujuk para korbannya dengan iming-iming uang sebesar Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.
"Anak-anak yang nongkrong di warungnya, dia bujuk untuk bersetubuh dengan memberikan iming-iming Rp150-250 ribu," ujarnya.
Jika korban bersedia, Mami Hasan pun mengajak korbannya ke rumahnya. Di situlah perbuatan bejatnya dilakukan.
Penyidik lalu mengamankan Mami Hasan, Rabu (15/1) pukul 18.00 WIB, di rumah rekannya berinisial I, di Desa Krajan Gondang, Tulungagung. I sendiri merupakan pemilik warung kopi yang selama ini dikelola oleh tersangka.
Dari tangan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, berupa celana dalam para korban, puluhan alat kontrasepsi, kepingan CD Porno, foto-foto porno, buku panduan seks, handphone, dan akte pendirian IGATA.
"Barang bukti yang kita dapat cukup banyak, ada celana, CD, dan gambar laki-laki setengah telanjang, dan yang bersangkutan adalah ketua Ikatan Gay Tulungagung," kata dia.
Pitra menyebut VCD porno itulah yang biasa diputar oleh tersangka, untuk memberikan rangsangan pada para korbannya.
Atas perbuatannya, Mami Hasan kini dipersangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 junto UU RI Nomor 23 tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*
1
Komentar