Jualan Shabu, Istri Napi Dijuk
Dikendalikan Suami yang Meringkuk di Lapas Kerobokan
“Tersangka mengakui mendapatkan shabu tersebut dari suaminya yang berstatus narapidana dan masih menjalani hukuman 12 tahun penjara di Lapas Kerobokan,”
MANGUPURA, NusaBali
Istri narapidana kasus narkotika yang kini tengah mendekam di Lapas Kerobokan, Ni Luh Komang Novia Leri, 22, ditangkap Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung, di rumahnya di Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Jumat (17/1). Dari tangannya diamankan 7 paket shabu siap edar yang dikendalikan sang suami dari balik jeruji besi.
Penangkapan terhadap istri dari napi bernama I Kadek Diari Arsana Eka Putra berawal dari penangkapan tersangka lain, I Made Suweca alias Boncel, 23 di halaman parkir kolam renang Gumuh Sari, Desa Darmasaba, Mengwi, Badung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah Boncel diduga terjadi transaksi narkoba. Atas informasi itu Tim Berantas BNN Badung melakukan pendalaman. Ternyata dugaan itu memang benar. Boncel sering menawarkan shabu kepada warga yang datang berbelanja di warung depan rumahnya di Banjar Telanga, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung
"Awalnya kami mengamankan dua orang berinisial NS dan WD. Pada keduanya tak ditemukan barang bukti tapi tes urinenya positif narkoba jenis shabu. Keduanya mengaku mendapatkan narkoba beli dari Boncel seharga Rp 500 per paket," tutur Kepala Kepala BNN Kabupaten Badung, AKBP Ni Ketut Masmini dikonfirmasi Selasa (21/1).
Berdasarkan pengakuan itu Tim Berantas melakukan upaya pengungkapan. Boncel akhirnya ditangkap saat berduaan bersama kekasihnya. Dari tangannya ditemukan satu peket narkoba jenis shabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam bungkus rokok. Saat hendak diamankan tersangka berusaha membuang bungkus rokok tersebut. Namun upayanya berhasil diketahui petugas.
"Boncel mengaku mendapatkan shabu dari seorang napi penghuni Lapas Kerobokan Kasus Narkotika I Kadek Diari Arsana Eka Putra. Sebagai perantaranya adalah istrinya yang dikenal bernama Ni Luh Komang Novia Leri tinggal di Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal, Badung," ungkapnya.
Pada saat itu juga tim meluncur ke rumah Leri. Saat dilakukan penggeledahan di depan kamar mandi ditemukan tas warna orange di dalamnya berisi celana pendek kain warna biru. Pada saku depan sebelah kiri ditemukan 7 paket shabu dan di saku kanan ditemukan 1 bendel plastik klip. " Tersangka mengakui mendapatkan shabu tersebut dari suaminya yang berstatus narapidana dan masih menjalani hukuman 12 tahun penjara di Lapas Kerobokan," beber AKB Masmini.
Kedua tersangka bersama barang bukti narkoba berupa 1 paket sabu seberat 0,50 gram bruto atau 0,48 gram netto, 7 paket sabu seberat 2,19 gram bruto atau 1,49 gram netto. "Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 1, pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. *pol
Penangkapan terhadap istri dari napi bernama I Kadek Diari Arsana Eka Putra berawal dari penangkapan tersangka lain, I Made Suweca alias Boncel, 23 di halaman parkir kolam renang Gumuh Sari, Desa Darmasaba, Mengwi, Badung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah Boncel diduga terjadi transaksi narkoba. Atas informasi itu Tim Berantas BNN Badung melakukan pendalaman. Ternyata dugaan itu memang benar. Boncel sering menawarkan shabu kepada warga yang datang berbelanja di warung depan rumahnya di Banjar Telanga, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung
"Awalnya kami mengamankan dua orang berinisial NS dan WD. Pada keduanya tak ditemukan barang bukti tapi tes urinenya positif narkoba jenis shabu. Keduanya mengaku mendapatkan narkoba beli dari Boncel seharga Rp 500 per paket," tutur Kepala Kepala BNN Kabupaten Badung, AKBP Ni Ketut Masmini dikonfirmasi Selasa (21/1).
Berdasarkan pengakuan itu Tim Berantas melakukan upaya pengungkapan. Boncel akhirnya ditangkap saat berduaan bersama kekasihnya. Dari tangannya ditemukan satu peket narkoba jenis shabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam bungkus rokok. Saat hendak diamankan tersangka berusaha membuang bungkus rokok tersebut. Namun upayanya berhasil diketahui petugas.
"Boncel mengaku mendapatkan shabu dari seorang napi penghuni Lapas Kerobokan Kasus Narkotika I Kadek Diari Arsana Eka Putra. Sebagai perantaranya adalah istrinya yang dikenal bernama Ni Luh Komang Novia Leri tinggal di Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal, Badung," ungkapnya.
Pada saat itu juga tim meluncur ke rumah Leri. Saat dilakukan penggeledahan di depan kamar mandi ditemukan tas warna orange di dalamnya berisi celana pendek kain warna biru. Pada saku depan sebelah kiri ditemukan 7 paket shabu dan di saku kanan ditemukan 1 bendel plastik klip. " Tersangka mengakui mendapatkan shabu tersebut dari suaminya yang berstatus narapidana dan masih menjalani hukuman 12 tahun penjara di Lapas Kerobokan," beber AKB Masmini.
Kedua tersangka bersama barang bukti narkoba berupa 1 paket sabu seberat 0,50 gram bruto atau 0,48 gram netto, 7 paket sabu seberat 2,19 gram bruto atau 1,49 gram netto. "Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 1, pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. *pol
Komentar